Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
January 28, 2012 Philip Jusuf C. PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM, C.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, 0
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Jakarta, 30 Agustus 2010 Nomor : 10/Bua.6/Hs/SP/VIII/2010 Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Negeri 2. Ketua Pengadilan Agama 3. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia SURAT EDARAN Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor [...]
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
January 27, 2012 Philip Jusuf G. KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN, G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, 0
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia (DICABUT)
January 27, 2012 Philip Jusuf E.2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia (DICABUT), 0
ANOTASI Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia, yaitu mulai tanggal 28 Juni 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara [...]
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia
January 27, 2012 Philip Jusuf E. HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA, E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia, 0
ANOTASI Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia, yaitu mulai tanggal 28 Juni 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara [...]
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.03/Men/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (DICABUT)
January 27, 2012 Philip Jusuf F.3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.03/Men/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (DICABUT), 0
ANOTASI Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/Men/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yaitu mulai tanggal 5 Januari 2007, ketentuan yang mengatur Lembar Laik Operasi (LLO) dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.03/MEN/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/Men/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan (DICABUT)
January 27, 2012 Philip Jusuf F.2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/Men/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan (DICABUT), 0
ANOTASI Pada saat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.07/Men/2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan berlaku, yaitu mulai tanggal 11 Maret 2010, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/Men/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.07/Men/2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
January 26, 2012 Philip Jusuf F. SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN, F.1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.07/Men/2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, 0
ANOTASI Pada saat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.07/Men/2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan berlaku, yaitu mulai tanggal 11 Maret 2010, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/Men/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.07/MEN/2010 TENTANG SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN [...]
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.07/Men/2010, Surat izin penangkapan ikan, Surat izin usaha perikanan, Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT)
January 26, 2012 Philip Jusuf B.4. Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT), 0
ANOTASI Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2002: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000, dinyatakan tidak [...]
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT)
January 26, 2012 Philip Jusuf B.3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT), 0
ANOTASI Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2002: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000, dinyatakan tidak [...]
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT)
January 26, 2012 Philip Jusuf B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT), 0
ANOTASI Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2002: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000, dinyatakan tidak [...]
DISCLAIMER
(SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN)
.
Selamat datang di Situs Web PhilipJusuf.Com.
.
Dengan mengakses atau menggunakan Situs Web PhilipJusuf.Com, selanjutnya disingkat "PhilipJusuf.Com", Anda dianggap memahami, mengakui dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan yang akan disebutkan di bawah ini. Karena itu, jika Anda tidak mengakui atau tidak berkehendak untuk tunduk pada seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penggunaan di bawah ini, Anda dapat menghentikan untuk mengakses atau menggunakan PhilipJusuf.Com.
.
1. ISI SITUS WEB
.
Melalui PhilipJusuf.Com, Pengelola akan berusaha menyediakan, baik peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh pihak berwenang di Negara Republik Indonesia maupun Contoh-contoh Model Dokumen Hukum (Gugatan, Jawaban, Memori Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali, Perjanjian), dan informasi lainnya yang sering diakses atau diperlukan oleh para Advokat, Akademisi, Peneliti, atau mereka yang tugas dan tanggung jawab sehari-hari mengurusi masalah hukum pada suatu instansi atau perusahaan.
.
2. TIDAK ADA JAMINAN MENGENAI AKURASI, KELENGKAPAN, DAN KETERBARUAN ISI SITUS WEB
.
Pada umumnya peraturan perundang-undangan yang termuat dalam PhilipJusuf.Com, termasuk konten lain yang terdapat pada PhilipJusuf.Com, disajikan sesuai dengan bahan yang didapat oleh Pengelola dari berbagai sumber, tanpa mencocokkannya dengan yang termuat secara resmi dalam Lembaran Negara atau Berita Negara.
.
Kekeliruan dalam memindahkan bahan-bahan itu dari sumbernya ke dalam PhilipJusuf.Com juga tidak selalu dapat dihindari, baik karena masalah teknis yang dapat terjadi sebagai akibat pemindahan data secara elektronik maupun karena kekeliruan yang terdapat pada bahan-bahan yang berasal dari sumber tersebut.
.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap, misalnya yang tidak dilengkapi dengan Penjelasan atau Lampirannya, tidak mencantumkan tanggal pengundangan, nomor Lembaran Negara atau tidak lengkap pasalnya, juga tetap akan dimuat dalam PhilipJusuf.Com jika bahan-bahan yang lengkap sulit ditemukan. Pengelola mengambil langkah ini dengan harapan agar Pengguna sendiri dapat menutupi kekurangan itu dari sumber lain yang ditemukan kemudian oleh Pengguna sendiri.
Pengelola akan berusaha dan juga berhak untuk, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, memperbaiki, menambah, mengurangi, atau menghilangkan bahan-bahan atau informasi yang termuat di dalam PhilipJusuf.Com, baik atas saran Anda maupun atas pertimbangan Pengelola sendiri. Misalnya, karena kemudian diketahui adanya bahan yang tidak akurat, tidak lengkap, atau alasan lainnya. Namun, Pengelola tidak menjamin dan tidak berkewajiban untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang ditampilkan dalam PhilipJusuf.Com akan selalu dalam keadaan akurat, lengkap, atau terbaru.
.
Untuk menghindari kerugian yang mungkin akan terjadi pada diri Anda sendiri, Klien Anda, atau pihak lain yang berkepentingan, karena tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak dalam keadaan terbaru (up to date)-nya bahan atau informasi yang Anda gunakan, Anda disarankan untuk hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan yang secara resmi termuat dalam Lembaran atau Berita Negara. Demikian pula, Anda tidak diharapkan untuk mengandalkan informasi, misalnya mengenai alamat suatu instansi, sebelum mengonfirmasikannya ke pihak yang bersangkutan melalui sarana komunikasi yang tersedia.
.
3. TIDAK ADA JAMINAN MENGENAI TERBEBASNYA SITUS WEB DARI INFEKSI, VIRUS, WORM, ATAU KODE LAIN YANG MEMANIFESTASIKAN SIFAT MERUSAK ATAU MENCEMARI
Pengelola tidak menjamin bahwa file yang tersedia untuk diunduh melalui situs ini akan bebas dari infeksi, virus, worm, atau kode lain yang memanifestasikan sifat merusak atau mencemari. Hal ini sepenuhnya merupakan risiko Anda sendiri. Anda sendiri bertanggung jawab untuk melakukan prosedur yang cukup guna memastikan persyaratan tertentu untuk akurasi data input dan output, dan merekonstruksi setiap data yang hilang, jika ada.
4. TIDAK MENGGANTIKAN DAN TIDAK DAPAT DIPANDANG, DITAFSIRKAN, ATAU DIANDALKAN SEBAGAI NASIHAT HUKUM ATAU SARAN PROFESIONAL LAINNYA
.
PhilipJusuf.Com dan bahan-bahan serta informasi yang termuat di dalamnya tidak dimaksudkan untuk menggantikan dan tidak dapat dipandang, ditafsirkan, atau diandalkan sebagai nasihat hukum atau nasihat di bidang akuntansi, pajak, keuangan, investasi, atau nasihat profesional lainnya. Jika menghadapi kasus hukum atau hendak mengambil keputusan dalam suatu hubungan bisnis atau urusan lainnya, Anda tetap membutuhkan bantuan seorang profesional sesuai dengan bidangnya yang akan memberikan nasihat kepada Anda setelah Anda menjelaskan posisi kasus konkret yang terjadi.
.
5. TIDAK MENCIPTAKAN HUBUNGAN ANTARA KLIEN DAN ADVOKAT
.
Dengan mengakses atau menggunakan bahan-bahan dalam PhilipJusuf.Com atau dengan berkomunikasi dengan Pengelola melalui sarana yang tersedia dalam PhilipJusuf.Com tidaklah tercipta hubungan Klien dan Advokat (attorney-client relationship). Hubungan itu hanya tercipta berdasarkan sebuah Surat Kuasa yang dibuat oleh Anda dengan menyebutkan secara khusus kekuasaan yang diberikan. Karena itu, tidak pada tempatnya Anda mengungkapkan melalui melalui sarana yang tersedia dalam PhilipJusuf.Com, baik data-data maupun posisi dari kasus hukum atau urusan lain yang tengah Anda hadapi. Pengelola juga hanya akan menanggapi pertanyaan Anda mengenai suatu aturan hukum atau suatu peraturan perundang-undangan sepanjang hal itu tidak dikaitkan atau berkaitan dengan suatu kasus konkret. Namun, tidak ada kewajiban dari Pengelola, baik untuk menanggapi setiap pertanyaan yang Anda ajukan maupun untuk menanggapi pertanyaan itu secara mendalam atau dalam batas waktu tertentu.
.
6. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN
.
Update dan modifikasi Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini dapat berubah setiap saat. Karena itu, Pengguna perlu memeriksa Syarat dan Ketentuan ini setiap kali mengakses dan/atau menggunakan PhilipJusuf.Com.
.
7. SARAN, KRITIK, KOREKSI, ATAU PERTANYAAN ANDA
.
Jika ada saran, kritik, koreksi, atau pertanyaan yang hendak ditujukan, baik pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan maupun pada isi Situs ini, silakan disampaikan melalui e-mail ke philipjusuf@gmail.com.
.
Tags
Categories
- = ADVOKAT (39)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT (1)
- B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (6)
- B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003 tanggal 18 Oktober 2004 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara R (1)
- B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004 dalam permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang D (1)
- B.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009/PUU-IV/2006 tanggal 12 Juli 2006 dalam permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar (1)
- B.4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang- (1)
- B.5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara (1)
- B.6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (1)
- C. PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) (5)
- D. KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA (2)
- E. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (2)
- F. PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT (7)
- F.1. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (1)
- F.2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (5)
- F.2.1. Surat Keterangan Magang Lampiran 1 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (1)
- F.2.2. Laporan Berkala Pelaksanaan Magang Lampiran 2 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (1)
- F.2.3. Laporan Sidang Lampiran 3 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (1)
- F.2.4. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang Lampiran 4 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (1)
- F.3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (1)
- G. DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (2)
- G.1. SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (1)
- G.2. SUSUNAN DAN TATA LAKSANA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (1)
- G.2.1. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (1)
- H. PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA (1)
- I. PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN PERKARA PENGADUAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT DAN DAERAH (1)
- J. KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT (1)
- K. PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT (1)
- L. PERSYARATAN DAN TATACARA MEMPEKERJAKAN ADVOKAT ASING SERTA KEWAJIBAN MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA DUNIA PENDIDIKAN DAN PENELITIAN HUKUM (1)
- M. CARA PENGAWASAN_ PENINDAKAN DAN PEMBELAAN DIRI PENASIHAT HUKUM (1)
- N. PELAKSANAAN UNDANG–UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (2)
- W. BEVOEGDHEID DEPARTEMENT HOOFD IN BURGELIJKE ZAKEN VAN LAND (STB. 1910 NOMOR 446 JO. STB. 1922 NOMOR 523) (1)
- X. BEPALINGEN BETREFFENDE HET KOSTUUM DER RECHTERLIJKE AMBTENAREN DAT DER ADVOKATEN_ PROCUREURS EN DEUWAARDERS (STB. 1848 NOMOR 8) (1)
- Y. REGLEMENT OP DE RECHTERLIJKE ORGANISATIE EN HET BELEID DER JUSTITIE IN INDONESIE (STB. 1847 NOMOR 23 JO. STB. 1848 NOMOR 57) (1)
- Z. DAFTAR NAMA PESERTA YANG LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT DAN CALON ADVOKAT YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK DIANGKAT SEBAGAI ADVOKAT (2)
- Z.1. Daftar Nama Calon Advokat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Diangkat sebagai Advokat (Hasil verifikasi tanggal 8 Desember 2010) (1)
- Z.2. PESERTA YANG LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2011 BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PANITIA UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2011 PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) (1)
- = AGAMA (2)
- = AGEN / DISTRIBUTOR (6)
- A. PENDAFTARAN AGEN/DISTRIBUTOR BARANG-BARANG DAN JASA DARI DALAM DAN LUAR NEGERI (3)
- Instruksi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: 01/DAGRI/INS/II/96 Perihal Pendaftaran Agen/Distributor Barang dan Jasa Produksi dari Dalam dan Luar Negeri (1)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (1)
- B. KEAGENAN TUNGGAL (2)
- C. PENUNJUKAN_ PERJANJIAN KEAGENAN_ KEDISTRIBUTORAN (1)
- A. PENDAFTARAN AGEN/DISTRIBUTOR BARANG-BARANG DAN JASA DARI DALAM DAN LUAR NEGERI (3)
- = AGRARIA ============== (2)
- = AKUNTAN PUBLIK === (5)
- = ALKOHOL (1)
- = ANGKUTAN (1)
- = ANGKUTAN DI PERAIRAN (4)
- A. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN (4)
- A.1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (DICABUT) (1)
- A.2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (1)
- A.3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (1)
- A.4. Susunan dalam Satu Naskah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Per (1)
- A. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN (4)
- = ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (2)
- = ASURANSI (6)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA PERASURANSIAN (1)
- B. PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN (4)
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (1)
- C. KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI (1)
- = BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) (7)
- A. ALAMAT BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) (1)
- B. PERATURAN PROSEDUR ARBITRASE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (RULES OF ARBITRAL PROCEDURE OF THE INDONESIA NATIONAL BOARD OF ARBITRATION) (1)
- C. BIAYA ARBITRASE (COSTS OF ARBITRATION) (1)
- D. PENDAPAT YANG MENGIKAT (BINDING OPINION) (1)
- E. RESUME PERATURAN PROSEDUR ARBITRASE BANI (1)
- = BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (4)
- = BADAN NARKOTIKA NASIONAL (2)
- = BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (3)
- = BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (1)
- = BADAN USAHA MILIK NEGARA (5)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA (1)
- B. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM (1)
- C. PENDIRIAN_ PENGURUSAN_ PENGAWASAN_ DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (3)
- C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian_ Pengurusan_ Pengawasan_ dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (1)
- C.2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (DICABUT) (1)
- C.3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (DICABUT) (1)
- = BANTUAN HUKUM (3)
- = BEA DAN CUKAI (1)
- = BEA DAN CUKAI. (3)
- = BEA METERAI (5)
- BEA METERAI ATAS SURAT PIHAK BERPERKARA (2)
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 63/Pj./2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-45/Pj/2008 Tanggal 29 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai d (1)
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1952 tentang Apakah Surat-Surat Pengadilan Pihak-Pihak Berperkara dalam Perkara-Perkara Perdata Dll. Dikenakan Bea Meterai (1)
- TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL (2)
- UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI (1)
- BEA METERAI ATAS SURAT PIHAK BERPERKARA (2)
- = BIDAN (3)
- A. IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN (3)
- A.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (1)
- A.2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan (SEBAGIAN DICABUT) (1)
- A.3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (1)
- A. IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN (3)
- = CAGAR BUDAYA (2)
- = CONTOH DOKUMEN HUKUM (17)
- A. ACARA PERDATA (7)
- A.1. Contoh Surat Perjanjian Perdamaian tentang Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) (1)
- A.2. Contoh Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (1)
- A.3. Contoh Surat Kuasa Khusus Pengajuan Gugatan (1)
- A.4. Contoh Surat Kuasa Khusus Pengajuan Gugatan (1)
- A.5. Contoh Memori Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (1)
- A.6. Contoh Surat Gugatan Perceraian (1)
- A.7. CONTOH RELAS PANGGILAN SIDANG KEPADA KUASA PENGGUGAT (1)
- B. ACARA PIDANA (2)
- C. ACARA TATA USAHA NEGARA (1)
- D. ACARA PERADILAN AGAMA (1)
- E. ACARA NIAGA KEPAILITAN (1)
- F. ACARA NIAGA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (1)
- G. ACARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (1)
- H. PERMINTAAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (1)
- I. TRANSAKSI BISNIS (2)
- A. ACARA PERDATA (7)
- = DANA PENSIUN (2)
- = DESAIN INDUSTRI (3)
- = DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (3)
- = DEWAN PERWAKILAN DAERAH (2)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH (2)
- A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat_ Dewan Perwakilan Rakyat_ Dewan Perwakilan Daerah_ dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [3] (1)
- A.2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat_ Dewan Perwakilan Rakyat_ Dewan Perwakilan Daerah_ dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DICABUT) [7) (1)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH (2)
- = DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (3)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (3)
- A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat_ Dewan Perwakilan Rakyat_ Dewan Perwakilan Daerah_ dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [2] (1)
- A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat_ Dewan Perwakilan Rakyat_ Dewan Perwakilan Daerah_ dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [2] (1)
- A.2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat_ Dewan Perwakilan Rakyat_ Dewan Perwakilan Daerah_ dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DICABUT) [6] (1)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (3)
- = DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (2)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (2)
- A. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat_ Dewan Perwakilan Rakyat_ Dewan Perwakilan Daerah_ dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DICABUT) [8] (1)
- A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat_ Dewan Perwakilan Rakyat_ Dewan Perwakilan Daerah_ dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [4] (1)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (2)
- = EKSPOR DAN IMPOR (7)
- C. ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (7)
- C.1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) (1)
- C.2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/KP/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal dalam Bidang Perdagangan dan Izin-Izin Dagang Terbatas dalam Rangka Penanaman Mod (1)
- C.3. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/KP/III/78 tentang Ketentuan mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi dalam Rangka Penanaman Modal (1)
- C.3.1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 160/MPP/Kep/4/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78 tentang Ketentuan mengenai Kegiatan Perdagangan (1)
- C.4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-Dag/Per/3/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) (1)
- C.4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API) (DICABUT) (1)
- C.5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/7/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) (1)
- C. ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (7)
- = EKSTRADISI (2)
- = FARMASI (11)
- A. PEKERJAAN KEFARMASIAN (1)
- D. REGISTRASI_ IZIN PRAKTIK_ DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN (4)
- D.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi_ Izin Praktik_ dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (1)
- D.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker (DICABUT) (1)
- D.3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker (1)
- D.4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 695/Menkes/Per/VI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izi (1)
- E. PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN (5)
- E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (1)
- E.2. Pharmaceutissche Stoffen Keurings Verordening (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 172) (DICABUT) (1)
- E.3. Verpakkings Verordening Pharmaceutissche Stoffen Nomor 1 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 173) (DICABUT) (1)
- E.4. Verpakkings Verordening Kinine (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 210) (DICABUT) (1)
- F. ETIKA PROMOSI OBAT (1)
- = FIDUSIA (6)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA (1)
- B. PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA (1)
- C. EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (1)
- D. KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (3)
- D.1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-Pr.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (1)
- D.1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.08.Pr.07.01 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia (1)
- D.1. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara RI (1)
- = HAK ASASI MANUSIA (11)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA (1)
- C. PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI (1)
- D. PENGHAPUSAN DISKRIMINASI (4)
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (1)
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Di (1)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis (1)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Wome (1)
- E. CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL_ INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM_ TIDAK MANUSIAWI_ ATAU MERENDA (1)
- F. INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC_ SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI_ SOSIAL DAN BUDAYA) (1)
- G. INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK) (1)
- H. KOMPENSASI_ RESTITUSI_ DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT (1)
- I. THE INTERNATIONAL BILL OF HUMAN RIGHTS (1)
- = HAK CIPTA (11)
- = HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (23)
- A. KONVENSI (4)
- A. UMUM (6)
- II. KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (2)
- II. PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (1)
- IV. KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (3)
- Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor : H-01. Pr.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Keh (1)
- Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor : H-08-PR.07.10 – Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah D (1)
- D. PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (1)
- PENDAFTARAN HKI (7)
- = HAK TANGGUNGAN (5)
- I. UNDANG-UNDANG TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH (1)
- II. PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN (3)
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanaan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah (1)
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan (1)
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-1035A Tahun 1996 tentang Persyaratan Pendaftaran Hak Tanggungan (1)
- III. BENTUK SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK – AKTA PEMBERIAN HAK – BUKU TANAH HAK DAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN (1)
- = HAKIM AGUNG DAN HAKIM (6)
- = HAKIM KONSTITUSI (2)
- = HUBUNGAN LUAR NEGERI (6)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI (1)
- B. PERJANJIAN INTERNASIONAL (1)
- D. BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (1)
- E. KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS) DAN HUBUNGAN KONSULER (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS) (1)
- F. PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS_NEW YORK 1969) (1)
- I. ESTABLISHING THE ASEAN-CHINA CENTRE (PENDIRIAN ASEAN-CHINA CENTRE) (1)
- = HUKUM ACARA (UMUM) (1)
- = HUKUM ACARA PERDATA (61)
- A. PENDAFTARAN PERKARA (4)
- A. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA (1)
- B. BIAYA PERKARA (7)
- B.1. Biaya Perkara (4)
- B.2. PANJAR BIAYA PERKARA (2)
- B.3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (1)
- C.2. PENDAFTARAN SURAT KUASA (1)
- E. PERWAKILAN/PEMBERIAN KUASA (3)
- F. PERDAMAIAN (1)
- G. GUGATAN DAN PERMOHONAN (2)
- H. SITA JAMINAN (2)
- I. MEDIASI DAN PERDAMAIAN (1)
- I. PEMERIKSAAN SETEMPAT (1)
- J. PENYANDERAAN (1)
- K. PUTUSAN (2)
- KUASA KHUSUS UNTUK BERACARA DI PENGADILAN NEGERI (1)
- L. EKSEKUSI (1)
- M. JAWAB-MENJAWAB (1)
- M. UPAYA HUKUM (2)
- PENANGANAN PERKARA (1)
- PENGADILAN (29)
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (1)
- SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI (1)
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2003 perihal Perkara Perdata yang berkaitan dengan Pemilu (1)
- SURAT KUASA KHUSUS (ACARA PERDATA) (1)
- T. EKSEKUSI PUTUSAN (1)
- Z. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PERDATA (2)
- = HUKUM ACARA PIDANA (20)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (3)
- A.1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (1)
- A.2.1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (1)
- A.2.2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (1)
- C. PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN (1)
- D. PENUNTUTAN (1)
- E. PEMERIKSAAN DI MUKA PENGADILAN (2)
- F. PUTUSAN (3)
- G. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN (1)
- H. PELAKSANAAN PUTUSAN (1)
- I. GRASI, AMNESTI, ABOLISI, DAN REHABILITASI (4)
- I.1. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 (Pemberian Amnesti_ Abolisi_ dan Rehabilitasi terhadap Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO) (1)
- I.2. GRASI (3)
- J. PRAPERADILAN (1)
- Z. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (4)
- C.1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2010) (1)
- C.2. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2009) (1)
- C.3. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 280 Rancangan Tahun 2007) (1)
- C.4. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2007) (1)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (3)
- = HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA (1)
- = HUKUM JAMINAN (1)
- = HUKUM PERDATA (4)
- = HUKUM PIDANA (14)
- A. PERATURAN HUKUM PIDANA (2)
- B. HUKUMAN TUTUPAN (1)
- C. KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (6)
- C.1. PENGUBAHAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (1)
- C.2. BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG¬UNDANG HUKUM PIDANA (1)
- C.3. PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN DALAM KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA LAINNYA YANG DIKELUARKAN SEBELUM TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 (1)
- C.4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (1)
- C.5. PENERTIBAN PERJUDIAN (1)
- C.6. PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA_ KEJAHATAN PENERBANGAN_ DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN (1)
- D. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (4)
- D.1. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Rancangan Tahun 2010) (1)
- D.2.1. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 1 – Pasal 211 Buku I Rancangan Tahun 2005) (1)
- D.2.2. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 213 – Pasal 741 Buku II Rancangan Tahun 2005) (1)
- D.2.3. Rancangan Penjelasan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 1 – Pasal 741 Buku I dan Buku II Rancangan Tahun 2005) (1)
- PIDANA MATI (1)
- = IMIGRASI- (21)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN (1)
- B. VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN (3)
- B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa_ Izin Masuk_ dan Izin Keimigrasian (1)
- B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa_ Izin Masuk_ dan Izin Keimigrasian (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (1)
- C. BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT (3)
- C.1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat (DIUBAH) (1)
- C.2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat (1)
- C.3. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat (1)
- D. VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (6)
- D.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (1)
- D.2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.GR.01.06 _ 2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.GR.01.06 _ 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (1)
- D.3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.GR.01.06 _ 2010 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.GR.01.06 _ 2010 Visa Kunjungan Saat Kedatangan (1)
- D.4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.GR.01.06_2011 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.GR.01.06_2010 Visa Kunjungan Saat Kedatangan (1)
- D.5. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (DICABUT) (1)
- D.6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-05.GR.01.06 _ 2009 Perubahan Ke-13 atas Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M-04.IZ.01.10 _ 2003 Visa Kunjungan Saat Kedatangan (DICABUT) (1)
- E. TATA CARA PEMBERIAN SURAT REKOMENDASI UNTUK MEMPEROLEH WORK AND HOLIDAY VISA (1)
- F. PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN (1)
- G. SURAT PERJALANAN / PASPOR (1)
- H. PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN (4)
- H.1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (1)
- H.2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang Berkunjung di Indonesia dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari (DICABUT) (1)
- H.3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (1)
- H.4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing (DICABUT) (1)
- I. VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR (1)
- = INFORMASI GEOSPASIAL (1)
- = INTELIJEN NEGARA (3)
- = INTERNASIONAL (17)
- A. UNITED NATIONS (1)
- C. PERADILAN INTERNASIONAL PIDANA (10)
- International Criminal Court (10)
- Final Act of the United Nations Diplomatic Conference of Plenipotentiaries on the Establishment of An International Criminal Court (1)
- Regulation of the Court (1)
- Rome Statute of the International Criminal Court (2)
- Rules of Procedure and Evidence (1)
- Statute of the International Court of Justice (1)
- International Criminal Court (10)
- D. PERDAGANGAN INTERNASIONAL (3)
- E. LINGKUNGAN (1)
- F. KEJAHATAN TRANSNASIONAL (1)
- Universal Declaration of Human Rights (1)
- = KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (3)
- = KEDOKTERAN (15)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN (1)
- B. KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (1)
- C. KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA (1)
- D. INTERNATIONAL CODE OF MEDICAL ETHICS (1)
- E. REKAM MEDIS (1)
- F. WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN (1)
- G. DECLARATION OF GENEVA (1)
- H. SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL BAGI DOKTER/DOKTER GIGI (1)
- I. PEKERJAAN TUKANG GIGI (3)
- I.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi (1)
- I.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi (1)
- I.3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Tukang Gigi (1)
- J. IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN (4)
- J.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menker/Per/VIII/1997 tentang Izin Praktik bagi Tenaga Medis (DICABUT) (1)
- J.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan Dokter Gigi (DICABUT) (1)
- J.3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (DICABUT) (1)
- J.4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (1)
- = KEHUTANAN (36)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN (3)
- A.1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (1)
- A.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (1)
- A.3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menj (1)
- B. KAWASAN HUTAN (3)
- C. REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN (2)
- E. TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN_ SERTA PEMANFAATAN HUTAN (2)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan_ Serta Pemanfaatan Hutan (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (1)
- F. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (1)
- G. PROVISI SUMBER DAYA HUTAN (1)
- H. PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN (4)
- H.2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budid (1)
- H.3. Surat Edaran Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 603/Menhutbun-VII/2000 tanggal 22 Mei 2000 (DICABUT) (1)
- H.4. Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 1712/Menhut-VII/2001 tanggal 26 September 2001 (DICABUT) (1)
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan (1)
- I. LUAS MAKSIMUM PENGUSAHAAN HUTAN DAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK BUDIDAYA PERKEBUNAN (1)
- J. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA (5)
- J.1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara (1)
- J.2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan (DICABUT) (1)
- J.3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Wilayah Kerja Perhutani untuk Provinsi di Wilayah Jawa (1)
- J.4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 (1)
- J.5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara (1)
- K. PERLINDUNGAN HUTAN (2)
- L. PERENCANAAN KEHUTANAN (1)
- M. TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN_SERTA PEMANFAATAN HUTAN (2)
- M.1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan_ serta Pemanfaatan Hutan (1)
- M.2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan_Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (DICABUT) (1)
- N. HASIL HUTAN BUKAN KAYU (1)
- O. HUTAN KEMASYARAKATAN (1)
- P. DANA REBOISASI (2)
- Q. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN (2)
- R. PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM (1)
- S. IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI (2)
- S.1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (1)
- S.2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (1)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN (3)
- = KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (7)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (1)
- B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (1)
- C. KODE PERILAKU DAN STANDAR MINIMUM PROFESI JAKSA (2)
- D. ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (1)
- E. PENGELOMPOKKAN JENIS-JENIS PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (1)
- F. EKSAMINASI PERKARA (1)
- = KEKUASAAN KEHAKIMAN (5)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (1)
- B. PEJABAT PENGADILAN TIDAK DAPAT DIPERIKSA (1)
- B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (2)
- B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 061/PUU-II/2004 tanggal 21 Oktober 2004 dalam Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Nega (1)
- B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-VI/2008 Tanggal 15 Agustus 2008 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhada (1)
- C. PENGALIHAN ORGANISASI_ ADMINISTRASI_ DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA_ DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG (1)
- SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA (1)
- = KEMENTERIAN NEGARA (7)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA (1)
- B. PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA (2)
- C. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (1)
- D. KEDUDUKAN_ TUGAS_ DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI_ TUGAS_ DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA (2)
- D.1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan_ Tugas_ dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi_ Tugas_ dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (1)
- D.2. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan_ Tugas_ dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi_ Tugas)_ dan (1)
- = KEPABEANAN DAN CUKAI (7)
- = KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (9)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (1)
- B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (3)
- B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 071/PUU-II/2004 dan Nomor: 001- 002/PUU-III/2005 Tanggal 17 Mei 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian atas Undang-undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailit (1)
- B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 Tanggal 14 Desember 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembaya (1)
- B.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VI/2008 Tanggal 6 Mei 2008 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (1)
- C. PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR (2)
- D. IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS (3)
- D.1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT 05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (1)
- D.2. Lampiran I Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (1)
- D.3. Lampiran II Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus (1)
- = KEPARIWISATAAN (5)
- = KEPEGAWAIAN (15)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEGAWAIAN (2)
- B. BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (1)
- C. DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (1)
- D. PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL (2)
- D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (1)
- D.2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (1)
- E. KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (1)
- G. JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL (2)
- H. PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (3)
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (1)
- I. WEWENANG PENGANGKATAN_ PEMINDAHAN_ DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (3)
- I.1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan_Pemindahan_ dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (1)
- I.2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan_ Pemindahan_ dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (1)
- I.3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan_ Pemindahan_ dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (1)
- = KEPENDUDUKAN (6)
- I. UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (3)
- III. NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (3)
- KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PENERBITAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL (1)
- PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL (1)
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (1)
- = KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (43)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (2)
- B. SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (14)
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan_ Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri (1)
- Peraturan Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia- (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah- (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor- (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia- (1)
- C. DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (1)
- D. KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (3)
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep/32/VII/2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 07 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Surat Edaran Kapolri No.: SE/01/IV/2010 tentang Penjelasan Pemberlakuan Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolr (1)
- E. PENYIDIKAN (5)
- 1. PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (2)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi / Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (1)
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (1)
- 2. KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA (1)
- 3. PEMERIKSAAN SAKSI/KORBAN TINDAK PIDANA (1)
- E.4. TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (1)
- 1. PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (2)
- F. IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (8)
- 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- 2. PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN (1)
- 3. PENAGGULANGAN ANARKI (1)
- 4. PENANGGULANGAN HURU-HARA (1)
- 5. PENGENDALIAN DAN CARA BERTINDAK TERHADAP AKSI UNJUK RASA (1)
- 6. PENANGANAN PENJINAKAN BOM (1)
- 7. PENANGANAN ANCAMAN KIMIA_ BIOLOGI DAN RADIOAKTIF (1)
- 8. PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS (1)
- G. HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (4)
- 1. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (1)
- 2. PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (3)
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (1)
- I. SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (1)
- J. TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (1)
- K. PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (1)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (1)
- = KESEHATAN (8)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN (1)
- B. TENAGA KESEHATAN (2)
- C. PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA (1)
- PELAYANAN DARAH (1)
- PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN (1)
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk. 03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu (1)
- PREKURSOR (1)
- = KESEJAHTERAAN SOSIAL (6)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (1)
- B. PENANGANAN FAKIR MISKIN (1)
- II. PENGUMPULAN SUMBANGAN (4)
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (1)
- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (1)
- 4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 186 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin atau Rekomendasi Pengumpulan Uang dan/atau Barang (1)
- 6. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/Huk/1996 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat (1)
- = KETATANEGARAAN (11)
- = KETENAGAKERJAAN (46)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN (2)
- B. LEMBAGA KETENAGAKERJAAN (5)
- BADAN NASIONAL SERTIFIKAT PROFESI (1)
- KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (1)
- LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT (3)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/I/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (1)
- C. PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (5)
- C.2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-08/Men/III/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep- 48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara (1)
- C.3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja_ Transmigrasi dan Koperasi Nomor PER-02/MEN/1978 tentang Peraturan Perusahaan dan Perundingan Pembuatan Perjanjian Perburuhan (TELAH DICABUT) (1)
- C.4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) (1)
- C.5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-97/MEN/1993 tentang Pelimpahan Wewenang Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama (TELAH DICABUT) (1)
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep. 48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian (1)
- D. TENAGA KERJA ASING (5)
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP. 228 /MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (1)
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep- 20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (1)
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep. 228 /Men/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (1)
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (1)
- SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE.203/MEN/VI/2009 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI (1)
- E. KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI (2)
- F. KONSTITUSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL (1)
- G. PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN (1)
- H. JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN (1)
- I. JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (14)
- I. UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (2)
- II. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (8)
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1)
- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1)
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah dengan (1)
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1)
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1)
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1)
- 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1)
- 8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (1)
- III. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING (2)
- 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER–02/MEN/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Asing (1)
- 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Asing (1)
- IV. SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP (1)
- V. BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (1)
- J. TENAGA KERJA INDONESIA (1)
- K. DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN (1)
- L. USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA (1)
- M. MOGOK KERJA (1)
- O. UPAH KERJA (2)
- I. UPAH MINUMUM (2)
- P. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (1)
- Q. PEKERJA HARIAN LEPAS (1)
- R. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (1)
- R. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PERUNDINGAN BIPARTIT (1)
- = KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (3)
- = KEUANGAN NEGARA (4)
- = KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (WETBOEK VAN KOOPHANDEL (1)
- = KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (1)
- = KLINIK (1)
- = KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (2)
- = KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL (2)
- = KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (2)
- = KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (10)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (3)
- A.1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (1)
- A.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1)
- A.3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembera (1)
- A. UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (3)