Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng Nomor 30 Tanggal 8 September 2005 tentang Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia

ANOTASI

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI, pada tanggal 5 Desember 2007 Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia telah menetapkan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

>>>>>>>O<<<<<<<

AKTA PERNYATAAN PENDIRIAN

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Nomor: 30.

-Pada hari ini, hari Kamis, tanggal delapan September tahun dua ribu lima (8-9-2005), pukul 12.30 WIB (dua -belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat)

-berhadapan dengan saya, BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:

1. a. Tuan OTTO HASIBUAN, Sarjana Hukum, Magister Manajemen, Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar, pada tanggal lima Mei tahun seribu sembilan ratus lima-puluh lima (5-5-1955), advokat, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pulo Mas Barat XI/21, Rukun -Tetangga 003, Rukun Warga 010, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timurpemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 09.5402.050555.0472; -

b. Tuan Doktor Haji TEGUH SAMUDERA, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Purworejo, pada tanggal dua puluh tujuh -Desember tahun seribu sembilan ratus lima puluh dua (27-12-1952), pengacara, bertempat -tinggal di Jakarta, Kampung Serdang, Rukun -Tetangga 004, Rukun Warga 009, Kelurahan -Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta -

Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -09.5003.271252.0013

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut- turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dan dengan demikian mewakili IKATAN ADVOKAT INDONESIA (disingkat “IKADIN”), berkedudukan di Jakarta;

2. a. Tuan DENNY KAILIMANG, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal dua puluh enam November tahun seribu sembilan ratus empat puluh delapan (26-11-1948), pengacara, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kartika Pinang SG 8, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 016, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -09.5306.261148.0146; -

b. Tuan TEDDY SOEMANTRY, Sarjana Hukum, Warga -Negara Indonesia, lahir di Bandung, pada tanggal dua puluh enam Januari tahun seribu sembilan -ratus lima puluh delapan (26-1-1958), pengacara, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Janur Hijau XIII TP I/5, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga -015, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu -Tanda Penduduk nomor 09.5106.260158.0256,

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut- turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal  dari dan dengan demikian mewakili ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (disingkat “AAI”), berkedudukan di Jakarta;

3. a. Tuan Haji INDRA SAHNUN LUBIS, Sarjana HukumWarga Negara Indonesia, lahir di Kisaran, pada -tanggal enam belas Oktober tahun seribu sembilan ratus lima puluh satu (16-10-1951), advokatbertempat tinggal di Jakarta, Jalan Brawijaya XII/1, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk -nomor 09.5308.161051.0161; -

b. Tuan MUHAMMAD LUTHFIE HAKIM, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Yogyakartapada tanggal dua puluh tujuh Maret tahun seribu sembilan ratus enam puluh empat (27-3-1964)advokat, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan -Curug Indah D I/20, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 008, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda -Penduduk nomor 09.5005.270364.0514,

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut- turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dan dengan demikian mewakili IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (disingkat “IPHI”), berkedudukan di -Jakarta;

4. a. Tuan Doktorandus JIMMY BUDI HARIJANTO, Sarjana -Hukum, Master of Business Administration, Warga Negara Indonesia, lahir di Denpasarpada tanggal dua puluh dua Oktober tahun seribu sembilan ratus empat puluh sembilan -(22-10-1949), advokat, bertempat tinggal di Bogor, Jalan Palimanan nomor 37 A, Bukit -Sentul, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 08Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan -Madang, untuk sementara waktu berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk -nomor 32.03.32.2009/2408/5880180;

b. Nyonya Hajjah ELZA SYARIEF, Sarjana HukumMagister Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal dua puluh empat Juli tahun seribu sembilan ratus lima puluh tujuh -(24-7-1957), pengacara, bertempat tinggal di -Jakarta, Jalan Kayu Mas Utara U 291, Rukun -Tetangga 006, Rukun Warga 009, Kelurahan -Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -09.5402.640757.0070

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut- turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dan dengan demikian mewakili HIMPUNAN ADVOKAT DAN PENGACARA INDONESIA (disingkat “HAPI”)berkedudukan di Jakarta;

5. a. Tuan TRIMEDYA PANJAITAN, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Medan, pada tanggal -enam Juni tahun seribu sembilan ratus enam -puluh enam (6-6-1966), pengacara, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cempaka Putih Barat XXV, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka -Putih, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda -Penduduk nomor 09.5005.060666.2030;

b. Tuan SUGENG TEGUH SANTOSO, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Semarang, pada tanggal tiga belas April tahun seribu sembilan -ratus enam puluh enam (13-4-1966), advokat, bertempat tinggal di Bogor, Legenda Wisata Blok B2 nomor 29, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 13, Kelurahan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk sementara Waktu berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 32.08.16.2006/3777/6057069,

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut- turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dan dengan demikian mewakili SERIKAT PENGACARA -INDONESIA (disingkat “SPI”), berkedudukan di Jakarta;

6. a. Tuan FREDERIK B.G. TUMBUAN, Sarjana HukumLicentiate of Philosophy, Warga Negara -Indonesia, lahir di Bandung, pada tanggal lima -Desember tahun seribu sembilan ratus tiga puluh tujuh (5-12-1937), penasehat hukum, bertempat tinggal di Jakarta Jalan Gandaria Tengah III/6, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Kelurahan -Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta -Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -09.5307.051237.0206; -

b. Tuan HOESEIN WIRIADINATA, Sarjana Hukum, Lex -Legibus Magister, Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal dua puluh sembilan Desember tahun seribu sembilan ratus empat puluh satu (29-12-1941), konsultan hukum, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Taman Gunawarman -nomor 25, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 005Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk -nomor 09.5305.291241.0403

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut- turut sebagai Sekretaris/Caretaker Ketua dan Bendahara/Caretaker Ketua dari dan dengan demikian mewakili ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA -(disingkat “AKHI”), berkedudukan di Jakarta;

7. a. Tuan SOEMARJONO SOEMARSONO, Sarjana HukumWarga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada -tanggal sebelas April tahun seribu sembilan ratus empat puluh delapan (11-4-1948), advokat, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Duren Tiga -nomor 42, Rukun Tenangga 003, Rukun Warga 005Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk -nomor 09.5308.110448.0192; -

b. Tuan HARRY PONTO, Sarjana Hukum, Lex Legibus -Magister, Warga Negara Indonesia, lahir di -Ujung Pandang, pada tanggal delapan April tahun seribu sembilan ratus enam puluh tujuh -(8-4-1967), pengacara, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kartika Pinang SG-8, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 016, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran LamaJakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk -nomor 09.5306.080467.0398

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut- turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari -dan dengan demikian mewakili HIMPUNAN KONSULTAN -HUKUM PASAR MODAL (disingkat “HKHPM”), berkedudukan -di Jakarta; -

8. a. Tuan Doktorandus TAUFIK CH., Magister HukumWarga Negara Indonesia, lahir di Pemalang, pada tanggal dua puluh lima Januari tahun seribu sembilan ratus enam puluh lima (25-1-1965), advokat, bertempat tinggal di Kendal, Jalan Masjid gang Rajin 01, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, untuk sementara -waktu berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 11.0201.250165.0002;

b. Tuan Doktorandus NUR KHOIRIN YUDHA, Magister -Agama, Warga Negara Indonesia, lahir di Jepara, pada tanggal satu Agustus tahun seribu sembilan ratus enam puluh tiga (1-8-1963), advokatbertempat tinggal di Semarang, Jalan Tambakaji, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 001, Kelurahan -Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk sementara waktu berada di -Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor -11.5015.010863.0003 -menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing dan berturut- turut sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari -dan dengan demikian mewakili ASOSIASI PENGACARA -SYARIAH INDONESIA (disingkat “APSI”), berkedudukan di Semarang;

-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan sebagai berikut: -

1. Bahwa, berdasarkan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (dua ribu tiga) tentang Advokat -(selanjutnya disebut “UU Advokat”), Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat; -

2. Bahwa, berdasarkan pasal 32 ayat (3) UU Advokat, untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat dijalankan bersama oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI;

3. Bahwa, berdasarkan pasal 32 ayat (4) UU Advokat, dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah -berlakunya UU Advokat, Organisasi Advokat telah -terbentuk.

4. Bahwa pada tanggal dua puluh satu Desember tahun dua ribu empat (21-12-2004) telah dideklarasikan berdirinya Organisasi Advokat dengan nama -Perhimpunan Advokat Indonesia oleh para Advokat -Indonesia yang tergabung dalam IKADIN, AAI, IPHIHAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI.

5. Bahwa pada tanggal lima belas Juni tahun dua ribu -lima (15-6-2005) telah dilakukan pembahasan atas draft anggaran dasar PERADI ini.

-Berdasarkan hal-hal sebagaimana termuat dalam butir-butir tersebut di atas, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bersama ini para penghadap menyatakan dalam Akta ini -pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia pada tanggal dua -puluh satu Desember tahun dua ribu empat (21-12-2004) oleh para Advokat Indonesia yang tergabung dalam IKADIN, AAIIPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI, dengan anggaran -dasar sebagai berikut: -

ANGGARAN DASAR

- MUKADIMAH

-Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

-Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara -Republik Indonesia 1945 bertujuan mewujudkan kehidupan -berbangsa dan bernegara yang tertib, adil dan makmur. Oleh karena itu setiap orang tanpa dibeda-bedakan dalam keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedudukannya, tunduk dan menjunjung tinggi hukum dan konstitusi demi -tegaknya keadilan dan kebenaran. -

-Bahwa Advokat, sebagai profesi yang bebas dan mandiri, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab untuk -menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan dan kebenaranmelindungi hak-hak asasi manusia, meningkatkan kesadaran -hukum, dan berperan mempelopori pembaharuan, pembangunan -dan pembentukan hukum demi terselenggaranya supremasi hukum. -

-Bahwa Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum, dapat bekerjasama dengan seluruh penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

-Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini para -Advokat Indonesia telah sepakat untuk membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai satu-satunya wadah -profesi Advokat sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 (dua ribu tiga) -tentang Advokat, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I -

PENGERTIAN UMUM -

- Pasal 1

-Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

(1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa -hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan -UU Advokat. -

(2) Anggaran Dasar adalah anggaran dasar PERADI yang termuat dalam Akta ini dan sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.

(3) Anggota PERADI adalah mereka yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar ini. -

(4) Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat dan diterima sebagai Anggota atas dasar penilaian -dan penghargaan karena berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan -dan pembangunan hukum nasional dan atau telah banyak berjasa terhadap PERADI.

(5) Buku Daftar Anggota adalah buku yang berisi daftar Anggota PERADI yang dari waktu ke waktu wajib dimutahirkan oleh PERADI sesuai dengan perubahan jumlah Anggota PERADI.

(6) Dewan Pimpinan Cabang (yang selanjutnya disebut -“DPC”) adalah pengurus PERADI di tingkat cabang.

(7) Dewan Pimpinan Daerah (untuk selanjutnya disebut “DPD”) adalah pengurus DPN yang ditempatkan di daerah di mana DPD dibentuk sesuai Anggaran Dasar -ini.

(8) Dewan Pimpinan Nasional (untuk selanjutnya disebut “DPN”) adalah pengurus PERADI di tingkat pusat. -

(9) Kode Etik adalah kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU Advokatsebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke -waktu.

(10) Munas adalah musyawarah nasional Anggota PERADI -yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar -ini.

(11) Muscab adalah musyawarah Anggota PERADI di tingkat cabang yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.

(12) Organisasi Pendiri adalah Ikatan Advokat Indonesia (disingkat “IKADIN”), Asosiasi Advokat Indonesia (disingkat “AAI”), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia -(disingkat “IPHI”), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (disingkat “HAPI”), Serikat Pengacara -Indonesia (disingkat “SPI”), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (disingkat “AKHI”), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (disingkat “HKHPM”), dan Asosiasi -Pengacara Syariah Indonesia (disingkat “APSI”). –

(13) Peraturan Rumah Tangga adalah peraturan rumah tangga PERADI untuk melengkapi Anggaran Dasar ini yang -disusun oleh DPN sebagaimana diatur dalam pasal 44 Anggaran Dasar ini. -

(14) Tahun Buku adalah periode yang dimulai pada tanggal -1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga -puluh satu) Desember tahun kalender yang sama.

(15) UU Advokat adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu

- BAB II -

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU -

- Pasal 2

NAMA

-Organisasi ini bernama Perhimpunan Advokat Indonesiadisingkat PERADI, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Indonesian Advocates Association.

Pasal 3 -

TEMPAT KEDUDUKAN

(1) PERADI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. -

(2) PERADI dapat membentuk DPC di wilayah pengadilan negeri setempat, yang terdapat sekurang-kurangnya -100 (seratus) Advokat.

(3) Advokat yang berada dalam daerah hukum pengadilan -negeri di mana belum dapat dibentuk DPC bergabung -dengan DPC terdekat sebagaimana ditetapkan DPN. -

(4) PERADI dapat membentuk DPD di wilayah pengadilan tinggi setempat, yang dalam wilayah tersebut telah

terbentuk sedikitnya 3 (tiga) DPC, sebagaimana ditetapkan oleh DPN.

Pasal 4 -

JANGKA WAKTU

PERADI didirikan pada tanggal dua puluh satu Desember tahun dua ribu empat (21-12-2004) untuk jangka waktu -yang tidak ditentukan lamanya. -

BAB III -

- ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5 -

-PERADI berasaskan Pancasila, dan berlandaskan Undang- -Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahannya.

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG -

Pasal 6 -

-Maksud dan tujuan PERADI adalah meningkatkan kwalitas -profesi Advokat dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, termasuk pendidikan dan pelatihan, yang bertujuan menunjang: -

a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi -tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha -memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dalam rangka penegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia; -

b. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya di bidang konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, dalam rangka pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pasal 7 -

-PERADI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

a. Mengangkat Advokat; -

b. Menyelenggarakan Buku Daftar Advokat dan setiap 1 -(satu) tahun melaporkan perubahan jumlah Anggota PERADI kepada Mahkamah Agung dan Menteri yang -lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang -hukum dan perundang-undangan. -

c. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat; -

d. Menyelenggarakan ujian profesi Advokat; -

e. Menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban -untuk menerima calon Advokat yang akan melakukan magang; -

f. Menetapkan dan menjalankan Kode Etik bagi Anggota -PERADI; -

g. Melaksanakan pengawasan terhadap Advokat agar -Advokat dalam menjalankan profesinya selalu -menjunjung tinggi pelaksanaan Kode Etik dan -peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai -Advokat.

h. Membentuk Dewan Kehormatan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah;

i. Memberikan teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Advokat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan; -

j. Membentuk Komisi Pengawas;

k. Menetapkan tata cara pengawasan terhadap Advokat untuk dijalankan oleh Komisi Pengawas;

l. Memberikan rekomendasi sehubungan dengan izin advokat asing yang akan bekerja sebagai karyawan di kantor Advokat di Indonesia; -

m. Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan PERADI.

Pasal 8 -

-Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, PERADI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan -tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, dan -Keputusan Munas. -

Pasal 9 -

- HUBUNGAN PERADI DENGAN ORGANISASI PENDIRI

(1) PERADI adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang berbentuk perhimpunan yang didirikan oleh Organisasi Pendiri pada tanggal dua puluh satu Desember tahun dua ribu empat (21-12-2004).

(2) Apabila PERADI memerlukan, PERADI dapat meminta -Organisasi Pendiri untuk membantu pelaksanaan tugas -dan wewenang PERADI.

- BAB V

KEANGGOTAAN -

Pasal 10

ANGGOTA, HAK ANGGOTA, KEWAJIBAN -

- DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PERADI -

(1) Keanggotaan PERADI terdiri dari: -

a. Anggota PERADI;

b. Anggota Kehormatan.

(2) Anggota PERADI adalah seluruh Advokat, baik yang keanggotaannya melalui masing-masing Organisasi -Pendiri maupun yang langsung terdaftar dalam PERADI, dan terdaftar dalam Buku Daftar Advokat.

(3) Anggota Kehormatan di pusat ditetapkan dan diangkat -oleh DPN, sedangkan Anggota Kehormatan di cabang ditetapkan dan diangkat oleh DPC. -

(4) Setiap Anggota PERADI mempunyai hak dan kewajiban -yang sama, kecuali bagi Anggota Kehormatan. -

(5) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 32 -Anggaran Dasar ini, setiap Anggota PERADI berhak mengeluarkan suara dalam Munas. -

(6) Dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat, Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga, setiap Anggota PERADI mempunyai hak memilih dan -dipilih untuk menduduki jabatan pengurus DPN, DPD, DPC, Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, sedangkan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih untuk menduduki jabatan Komisi Pengawas.

(7) Anggota PERADI berkewajiban:

a. mematuhi Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Munas, Kode Etik, Keputusan DPN dan Keputusan Dewan Kehormatan dan peraturan -lainnya; -

b. membayar iuran Anggota PERADI, yang besarnya -iuran tersebut ditetapkan oleh DPN.

(8) Keanggotaan Anggota PERADI berakhir dengan sendirinya jika yang bersangkutan: -

a. meninggal dunia; -

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; -

c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele); -

d. dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Advokat karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;

e. dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap; -

f. diberhentikan berdasarkan keputusan Munas.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 11

- SUSUNAN DPN

-Susunan DPN terdiri dari: -

a. Ketua Umum; -

b. Wakil Ketua Umum; -

c. Beberapa Ketua; -

d. Sekretaris Jenderal;

e. Wakil Sekretaris Jenderal;

f. Bendahara Umum; dan -

g. Wakil Bendahara Umum; -

dengan ketentuan bahwa susunan DPN sekurang-kurangnya harus terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan –Bendahara Umum.

Pasal 12

- KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG DPN

(1) DPN berkewajiban melaksanakan Anggaran DasarPeraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Munasdan Keputusan Dewan Kehormatan. -

(2) DPN berkewajiban dengan itikad baik dan penuh -tanggung jawab mengelola dan menyelenggarakan -kegiatan PERADI dengan tertib dan teratur sesuai dengan maksud dan tujuan PERADI.

(3) DPN berhak dan berwenang bertindak tentang segala -hal dan dalam segala kejadian atas nama PERADI, baik mengenai kepengurusan maupun mengenai kepemilikan, dengan pembatasan, bahwa untuk melakukan tindakan:

a. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh/melepaskan hak atas barang yang nilainya melebihi jumlah yang ditentukan dari -waktu ke waktu oleh Rapat DPN, dan/atau -mengalihkan atau mengagunkan barang tidak -bergerak milik PERADI disyaratkan persetujuan -terlebih dahulu dari Rapat DPN; -

b. melepaskan hak, menuntut atau mengadakan perdamaian di dalam maupun di luar Pengadilan -disyaratkan persetujuan terlebih dahulu lebih -dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPN termasuk Ketua Umum dan Bendahara. -

(4) Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal berhak dan -berwenang mewakili DPN dan karenanya mewakili PERADI di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk -tindakan hukum di bidang keuangan DPN diwakili oleh -Ketua Umum dan Bendahara Umum.

(5) Jika Ketua Umum berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka – Wakil Ketua Umum berhak dan berwenang untuk -menjalankan tugas dan wewenang Ketua Umum selama Ketua Umum berhalangan. Jika baik Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka -satu di antara Ketua yang ada berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Ketua Umum -selama Ketua Umum berhalangan.

(6) Jika Sekretaris Jenderal berhalangan karena sebab -apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka satu di antara Wakil Sekretaris Jenderal -berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Sekretaris Jenderal selama Sekretaris Jenderal berhalangan. -

(7) Jika Bendahara Umum berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka satu di antara Wakil Bendahara Umum berhak dan -berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Bendahara Umum selama Bendahara Umum berhalangan. -

(8) DPN menetapkan peraturan kepegawaian PERADI termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, penetapan -gaji dan fasilitas lainnya termasuk pemberian -penghargaan ataupun sanksi. -

(9) DPN berhak mengangkat 1 (satu) orang atau lebih -sebagai Pelaksana Kegiatan yang menjalankan kegiatan sehari-hari PERADI, guna mencapai maksud dan tujuan -PERADI, dengan suatu keputusan Rapat DPN untuk jangka waktu tertentu dengan tidak mengurangi hak dari DPN -untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

-Apabila DPN melimpahkan sebagian kewenangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari PERADI kepada Pelaksana Kegiatan, maka pelimpahan tersebut harus dilakukan dengan surat kuasa tanpa hak substitusi.

-Dalam menjalankan kegiatan tersebut, Pelaksana -Kegiatan bertanggung jawab penuh kepada DPN.

-Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pelaksana -Kegiatan diatur didalam Peraturan Rumah Tangga. -

(10) Seorang anggota DPN tidak berwenang turut mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PERADI, jika: -

a. terjadi perkara antara anggota DPN yang -bersangkutan dengan PERADI; atau

b. anggota DPN yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan (conflict of interes”) dengan PERADI.

-Dalam hal demikian, PERADI diwakili oleh anggota DPN lain yang ditentukan oleh Rapat DPN.

Pasal 13

TANGGUNG JAWAB DPN

(1) DPN bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan PERADI guna mencapai maksud dan -tujuan PERADI.

(2) DPN wajib mempertanggung jawabkan semua tindakan yang telah dilakukan selama kepengurusannya kepada dan di dalam Munas.

- Pasal 14 -

MASA JABATAN DPN

(1) DPN diangkat oleh Munas untuk masa jabatan selama -5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Munas yang -memilih dan mengangkatnya.

(2) Anggota DPN yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya -dengan ketentuan anggota DPN tidak dapat diangkat -untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut untuk jabatan yang sama.

(3) Keanggotaan DPN berakhir dengan sendirinya jika yang bersangkutan: -

a. meninggal dunia; -

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; -

c. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah -pengampuan (curatele); -

d. dikenakan sanksi pemberhentian sementara maupun tetap dari profesinya sebagai Advokat karena -melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;

e. dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap; -

f. diberhentikan atas dasar keputusan Munas;

g. telah berakhir masa jabatannya;

h. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimuat dalam pasal 15. -

(4) Anggota DPN yang mengundurkan diri dari jabatannya harus memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada DPN.

(5) Jika terdapat jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan atau Bendahara Umum yang lowong, maka lowongan  tersebut diisi oleh wakilnya yang ditunjuk oleh -Rapat DPN.

Pasal 15

- PERSYARATAN CALON PENGURUS -

-Calon Pengurus harus memenuhi syarat-syarat sebagai -berikut: -

a. berkewarganegaraan Indonesia; -

b. khusus untuk Ketua Umum, telah diangkat sebagai -Advokat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun -terhitung sampai tanggal pencalonannya, sedangkan -khusus untuk Ketua DPC, telah diangkat sebagai Advokat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung -sejak sampai tanggal pencalonannya; -

c. tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat dan atau pengurus partai -politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah; -

d. tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan; -

e. tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana -kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau -lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.

- Pasal 16 -

- PEMILIHAN KETUA UMUM -

(1) Tiap-tiap Cabang berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum, dengan ketentuan -bahwa Munas hanya akan melakukan pemilihan terhadap – calon Ketua Umum yang dicalonkan oleh sedikitnya 5 (lima) Cabang.

(2) Calon Ketua Umum tersebut di cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang yang diadakan khusus untuk itu -oleh DPC, kemudian DPC mengajukan nama calon Ketua Umum tersebut dalam pemilihan di Munas. -

(3) Seorang calon Ketua Umum dapat juga dicalonkan langsung oleh Anggota PERADI, dengan ketentuan: -

a. Calon tersebut harus memperoleh dukungan dari sedikitnya 500 (lima ratus) orang Anggota PERADI yang berdomisili tersebar di sedikitnya sepuluh wilayah Pengadilan Tinggi. -

b. Dalam masing-masing wilayah Pengadilan Tinggi dimaksud dalam huruf a. ayat ini sedikitnya terdapat 30 (tiga puluh) Anggota PERADI yang -mendukung calon tersebut.

c. Seorang Anggota PERADI tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon Ketua Umum. Dalam hal seorang Anggota PERADI -memberikan dukungan kepada lebih dari satu -calon Ketua Umum, Anggota PERADI dimaksud dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan dukungan langsung sebagaimana -diatur dalam ketentuan ini.

(4) Nama-nama calon Ketua Umum harus diusulkan dalam Munas sebelum acara pemilihan Ketua Umum dimulai. -

(5) Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum dengan kewenangan untuk menetapkan anggota DPN lainnya.

(6) Tata cara pemilihan Ketua Umum akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VII -

DEWAN PIMPINAN DAERAH -

Pasal 17

PENGURUS DAN MASA JABATAN DPD -

(1) Pengurus DPD sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan anggota. -

(2) Pengurus DPD diusulkan oleh DPC dalam lingkungan wilayah DPD bersangkutan. -

(3) Penetapan dan pengangkatan pengurus DPD sepenuhnya merupakan kewenangan DPN. -

(4) Masa jabatan pengurus DPD adalah sama dengan masa -jabatan DPN yang mengangkatnya, kecuali diberhentikan oleh Ketua Umum DPN.

Pasal 18

- TUGAS DAN WEWENANG DPD -

-Tugas dan wewenang DPD: -

(1) DPD berfungsi sebagai perwakilan dari DPN yang ditempatkan di tempat kedudukan DPD bersangkutan. -

(2) Menjalankan tugas-tugas yang ditetapkan oleh DPN. -

(3) Berwenang mewakili DPN hadir dalam pertemuan/rapat yang diadakan oleh DPC di lingkungan wilayahnya.

BAB VIII

- DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 19

- MASA JABATAN KETUA DPC DAN PENGURUS DPC

(1) Masa jabatan Ketua DPC adalah 4 (empat) tahun -terhitung sejak tanggal ditetapkan dan disahkannya Ketua DPC oleh DPN. – (2) Masa jabatan pengurus DPC adalah sama dengan masa -jabatan Ketua DPC yang mengangkatnya, kecuali -diberhentikan oleh Ketua DPC. -

(3) Susunan pengurus DPC sedikitnya terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. -

(4) Ketentuan tentang masa jabatan dan persyaratan calon pengurus sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2), (3), (4), dan (5) serta pasal 15 Anggaran Dasar ini -secara mutatis mutandis berlaku bagi DPC, kecuali -ditentukan lain dalam Peraturan Rumah Tangga. -

Pasal 20

- TUGAS DAN WEWENANG DPC -

(1) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah -Tangga. -

(2) Melaksanakan program kerja DPN serta keputusan- -keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan oleh MUSCAB ataupun DPN. -

(3) Mengadakan Rapat Anggota Cabang secara berkala sedikitnya sekali dalam 1(satu) tahun.

(4) Mengadakan MUSCAB sekali dalam 4 (empat) tahun. -

(5) DPC bertanggung jawab kepada seluruh Anggota PERADI -di cabang bersangkutan dan membuat pertanggung jawaban di MUSCAB.

- BAB IX -

- PENGAWASAN DAN KOMISI PENGAWAS -

Pasal 21

(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh PERADI.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya -selalu menjunjung tinggi Kode Etik dan peraturan  perundang-undangan serta ketentuan lain yang mengatur mengenai Advokat. -

Pasal 22

(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari terhadap Advokat -dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk PERADI -berdasarkan keputusan Rapat DPN untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal -keputusan Rapat DPN tersebut. -

(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, pakar/tenaga ahli di bidang hukum, akademisi, dan -tokoh masyarakat. -

(3) Susunan anggota Komisi Pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan 5 (lima) orang anggota lainnya.

(4) Penentuan susunan anggota Komisi Pengawas ditentukan sendiri di antara para anggota Komisi Pengawas. -

(5) Dalam hal terjadi lowongan anggota Komisi PengawasRapat DPN akan diadakan untuk mengisi lowongan tersebut untuk sisa masa jabatan Komisi Pengawas pada waktu itu. -

(6) Temuan yang diperoleh Komisi Pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap Advokat diadukan kepada DPN dan -Dewan Kehormatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Kode Etik;

(7) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.

- BAB X

- KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN –

Pasal 23

KODE ETIK -

(1) Kode Etik dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat. -

(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan -ketentuan tentang Dewan Kehormatan. -

(3) Kode Etik tidak boleh bertentangan dengan peraturan -perundang-undangan. -

(4) Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh PERADI. -

(5) Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

ANOTASI

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI, pada tanggal 5 Desember 2007 Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia telah menetapkan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.  

(6) Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik mengandung unsur pidana.

(7) Perubahan Kode Etik dilakukan oleh Munas. -

Pasal 24

DEWAN KEHORMATAN

(1) Dewan Kehormatan baik di tingkat pusat (“Dewan Kehormatan Pusat”) maupun di tingkat daerah (“Dewan -Kehormatan Daerah”) dibentuk berdasarkan keputusan Rapat DPN untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan Rapat DPN tersebut.

(2) Dewan Kehormatan Daerah mengadili pada tingkat pertama, sedangkan Dewan Kehormatan Pusat mengadili -pada tingkat banding dan terakhir.

(3) Susunan Dewan Kehormatan sedikitnya terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota lainnya.

(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2)Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas anggota Dewan Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum sebanyak 1 (satu) orang dan tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang. -

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas dan kewenangan Dewan Kehormatan PERADI diatur dalam Kode Etik. -

- BAB XI -

RAPAT -

Pasal 25

- JENIS RAPAT

-Rapat terdiri atas: -

(1) Rapat DPN;

(2) Rapat Komisi Pengawas;

(3) Rapat Dewan Kehormatan; -

(4) Munas adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi -dalam PERADI, yang terdiri atas:

a. Munas Berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Anggaran Dasar ini; dan -

b. Munas Luar Biasa, sebagaimana dimaksud dalam -Pasal 29 Anggaran Dasar ini;

(5) Rapat Kerja;

(6) Rapat Anggota Cabang; -

(7) Muscab adalah pemegang kekuasaan PERADI di tingkat cabang, yang terdiri atas:

a. Muscab Berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Anggaran Dasar ini; dan –

b. Muscab Luar Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Anggaran Dasar ini. -

Pasal 26

- RAPAT DPN

(1) Rapat DPN harus diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. -

(2) Rapat DPN diselenggarakan oleh Ketua Umum.

(3) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota DPN dapat mengusulkan diselenggarakan Rapat DPN, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Umum disertai keterangan singkat tentang hal-hal yang akan dibicarakan. Ketua Umum wajib menyelenggarakan -Rapat DPN dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya permohonan itu. -

(4) Panggilan Rapat DPN harus dilakukan secara tertulis -dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris -Jenderal atas nama DPN, dikirim dengan pos tercatat -atau disampaikan secara langsung dengan memperoleh tanda terima selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Rapat DPN. -

-Dalam hal yang penting dan mendesak jangka waktu -tersebut dapat dipersingkat asal saja panggilan itu -sudah diterima oleh semua anggota DPN sedikitnya 3 (tiga) hari kalender sebelum Rapat DPN yang -bersangkutan. -

(5) Panggilan Rapat DPN harus memuat tentang waktutempat dan agenda Rapat DPN.

(6) Anggota DPN yang berhalangan hadir hanya dapat diwakili oleh anggota DPN lainnya dengan surat kuasa, dengan ketentuan bahwa seorang anggota DPN – hanya dapat mewakili sebanyak-banyaknya seorang -anggota DPN lainnya.

(7) Jika semua anggota DPN hadir atau diwakili dengan -surat kuasa, maka panggilan terlebih dahulu -sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini tidak -diperlukan dan Rapat DPN yang bersangkutan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

(8) Rapat DPN adalah sah dan berhak mengambil keputusan -yang sah jika dalam Rapat DPN yang bersangkutan hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari -jumlah anggota DPN. -

(9) Keputusan Rapat DPN diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah dan mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPN yang hadir dan/atau yang diwakili dengan sah dalam Rapat DPN.

(10) Rapat DPN dipimpin oleh Ketua Umum. Jika Ketua Umum -berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada -pihak lain, Rapat DPN dipimpin oleh Wakil Ketua Umum. Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka Rapat DPN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Jika -Sekretaris Jenderal juga berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, Rapat DPN -dipimpin oleh seorang yang ditunjuk oleh dan dari -antara para anggota DPN yang hadir. -

(11) Berita Acara Rapat DPN harus dibuat oleh seseorang yang ditunjuk oleh Rapat DPN. –

-Berita Acara demikian harus ditanda tangani oleh -pimpinan Rapat dan seorang anggota DPN lainnya yang -hadir dalam Rapat DPN yang bersangkutan dan ditunjuk untuk itu oleh Rapat DPN. -

-Jika Berita Acara Rapat DPN dibuat oleh Notaris dalam bentuk akta Notaris, tanda tangan pimpinan Rapat DPN dan anggota DPN lain tidak disyaratkan. -

-Berita Acara Rapat DPN yang dibuat sesuai ketentuan di atas merupakan bukti yang sah mengenai pembicaraan dan keputusan yang diambil dalam Rapat DPN yang -bersangkutan, baik bagi para anggota DPN maupun bagi pihak ketiga. -

(12) DPN dapat juga mengambil keputusan yang sah dan -mengikat tanpa mengadakan Rapat DPN dengan cara -membuat keputusan sirkuler, asal saja semua anggota -DPN menyetujui keputusan yang diusulkan itu dengan cara memberikan persetujuan tertulis dan atau ikut menandatangani keputusan sirkuler yang bersangkutan. Keputusan sirkuler demikian berkekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat DPN sesuai dengan Anggaran Dasar ini. -

Pasal 27

RAPAT KOMISI PENGAWAS -

DAN RAPAT DEWAN KEHORMATAN

-Ketentuan mengenai Rapat DPN secara mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Komisi Pengawas dan Rapat Dewan -Kehormatan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 28

MUNAS BERKALA -

(1) Munas Berkala diselenggarakan setiap lima tahun -paling lambat dalam bulan Juni. -

(2) Acara Munas Berkala adalah: -

a. Penetapan dan atau perubahan Anggaran Dasar;

b. Pertanggung jawaban dari DPN mengenai hal-hal -yang telah dikerjakan selama masa jabatannya.

c. Pertanggung jawaban laporan keuangan dari DPN.

d. Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum DPN.

e. Hal-hal lain yang perlu, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. -

Pasal 29

MUNAS LUAR BIASA

(1) Munas Luar Biasa dapat diadakan hanya bilamana dianggap perlu oleh DPN atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah DPC di seluruh Indonesia. -

(2) Dalam Munas Luar Biasa dibicarakan hal-hal yang -bersangkutan dengan maksud penyelenggaraan Munas Luar Biasa tersebut.

Comments are closed.