Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT)
ANOTASI
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2002:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
-
Segala peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.07/Men/2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan