Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia (DICABUT)
ANOTASI
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia, yaitu mulai tanggal 28 Juni 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2466), dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan