best hostgator coupon

Situs web ini memuat peraturan perundang-undangan, contoh dokumen hukum, dan informasi praktis lainnya.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

NOMOR 10 TAHUN 2010

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Jakarta, 30 Agustus 2010

Nomor : 10/Bua.6/Hs/SP/VIII/2010 Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Negeri

2. Ketua Pengadilan Agama

3. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara

di

Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

Nomor 10 Tahun 2010

Tentang

Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 69 C, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, maka dengan ini diberitahukan kepada Saudara sebagai berikut:

1. Tata cara dan mekanisme pembelian bantuan hukum dalam perkara pidana dan perdata bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan Pengadilan Umum agar mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan pengadilan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran A;

2. Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan jinayat bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan Agama agar mengacu pada Pedoman Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam lampiran B.

3. Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum dalam perkara Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara agar menyesuaikan dengan Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang Berlaku di lingkungan Pengadilan Umum (lampiran A)

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

KETUA MAHKAMAH AGUNG,

Ttd.

DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.

Tembusan kepada Yth.:

1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI

2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI

3. Panitera Mahkamah Agung RI

4. Sekretaris Mahkamah Agung RI

5. Para Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia

6. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Seluruh Indonesia

7. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia

 

LAMPIRAN A
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
(1) Penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan
Umum adalah meliputi Pos Bantuan Hukum, Bantuan Jasa Advokat, Pembebasan
Biaya Perkara baik Pidana maupun Perdata, dan Biaya Sidang di Tempat Sidang Tetap
(Zitting Plaatz).
(2) Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang
perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau
memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau
penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, atau
memenuhi syarat sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pedoman ini, yang
memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di
Pengadilan.
(3) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap
Pengadilan Negeri bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum
kepada Pemohon Bantuan Hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan
hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum,
memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan
rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.
(4) Advokat Piket adalah Advokat yang bertugas di Pos Bantuan Hukum berdasarkan
pengaturan yang diatur di dalam kerjasama kelembagaan Pengadilan dengan Lembaga
Penyedia Bantuan Hukum.
(5) Lembaga Penyedia Bantuan Hukum adalah termasuk lembaga masyarakat sipil
penyedia bantuan hukum, atau unit kerja bantuan hukum pada organisasi profesi
Advokat, atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.
(6) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
(7) Bantuan Jasa Advokat adalah Jasa Hukum secara Cuma-cuma yang meliputi
menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon
Bantuan Hukum dalam perkara pidana atau perkara perdata, yang diberikan oleh
Advokat berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri.
(8) Jasa Hukum secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa
menerima pembayaran honorarium meliputi menjalankan kuasa, yaitu : mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum dalam perkara
pidana atau perkara perdata.
(9) Pembebasan Biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya perkara bagi Pemohon
Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun
gugatan, dan semua jenis perkara pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(10) Pencatatan dan Pelaporan Bantuan Hukum adalah proses pencatatan dalam register
dan pendokumentasian yang dilakukan oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda
Pidana pada setiap Pengadilan Negeri berisi segala macam informasi dan data yang
berhubungan dengan permintaan dan pemberian Bantuan Hukum.
(11) Sistem Data Bantuan Hukum adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu
mengenai permintaan dan pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Pencatatan
Bantuan Hukum, yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung.
(12) Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi anggaran Negara yang berada di Lingkup
Peradilan Umum yang dibiayai oleh Mahkamah Agung melalui DIPA Bantuan Hukum
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang dialokasikan pada Pengadilan Negeri.

BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2

Tujuan Bantuan Hukum adalah untuk:
a. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh anggota masyarakat tidak mampu
di pengadilan;
b. Memberikan kesempatan yang merata pada masyarakat tidak mampu untuk memperoleh
pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di
pengadilan;
c. Meningkatkan akses terhadap keadilan; dan
d. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui
penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.

Pasal 3

Bantuan Hukum diselenggarakan bagi pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Demi kepentingan terbaik pencari keadilan tidak mampu, apabila perkara tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun, penyelenggaraan dan penganggaran Bantuan Hukum dapat
dilaksanakan secara lintas tahun anggaran, berdasarkan kebutuhan riil yang muncul sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.

Pasal 5

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Bantuan Hukum di Lingkungan
Peradilan Umum melalui:
a. Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung;
b. Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi;
c. Rumah Tahanan Negara;
d. Lembaga Pemasyarakatan;
e. Kepolisian Sektor/Resort/Daerah;
f. Kantor Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa);
g. Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum;
h. Unit kerja bantuan hukum dalam Organisasi Profesi Advokat; dan
i. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.

BAB III
POS BANTUAN HUKUM
Bagian Satu
Prosedur Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum
Pasal 6

(1) Setiap Pengadilan Negeri segera membentuk Pos Bantuan Hukum yang
pembentukannya dilakukan secara bertahap.
(2) Ketua Pengadilan Negeri menyediakan ruangan dan sarana yang dibutuhkan untuk
digunakan sebagai Pos Bantuan Hukum, berdasarkan kemampuan masing-masing.
(3) Pelayanan dalam Pos Bantuan Hukum disediakan oleh Advokat Piket yang pengaturan
dan daftarnya ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(4) Pengaturan dan daftar Advokat Piket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab serta dikaji ulang dan diperbaharui setiap akhir tahun
anggaran.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Pengadilan Negeri dengan
lebih dari satu lembaga untuk menghindari konflik kepentingan pemberian layanan
kepada pemohon bantuan hukum yang sama-sama berhak atas layanan oleh Advokat
Piket yang sama.

Pasal 7

(1) Kerjasama kelembagaan untuk menyediakan Advokat Piket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan Pengadilan dengan:
a. Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; atau
b. Unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau
c. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
(2) Advokat Piket yang disediakan oleh lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah orang yang berprofesi Advokat yang memenuhi persyaratan praktek dan
beracara berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat.
(3) Di dalam kerjasama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua
Pengadilan Negeri dapat meminta dan menetapkan ditempatkannya penyedia layanan
lain selain Advokat dari lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah
pengawasan Advokat Piket.
(4) Penyedia Layanan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri dari Dosen,
Asisten Dosen, atau Mahasiswa yang mendapat rekomendasi dari Fakultas Hukum yang
bersangkutan.

Pasal 8

Advokat Piket di Pos Bantuan Hukum memberikan layanan berupa:
a. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
c. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun
perkara perdata;
d. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara sesuai syarat yang berlaku;
e. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai
syarat yang berlaku.

Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Pos Bantuan Hukum
Pasal 9

(1) Biaya penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum berasal dari Anggaran Bantuan Hukum yang digunakan untuk pengadaan Advokat Piket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), setelah anggaran dari APBN tersedia.
(2) Biaya pengadaan Advokat Piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan Standar Biaya Khusus sesuai peraturan yang berlaku dan disalurkan melalui kerjasama kelembagaan yang bentuk dan tata caranya akan diatur lebih lanjut di dalam format Pola Hubungan Kerjasama Pos Bantuan Hukum.
(3) Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain biaya proses yang
ditetapkan pengadilan, juga mencakup sekedar ongkos transportasi bagi Advokat Piket
yang besaran dan tata caranya akan diatur lebih lanjut di dalam format Pola Hubungan
Kerjasama Pos Bantuan Hukum.
(4) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggungjawaban keuangan.
(5) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
pembentukan dan pengadaan Pos Bantuan Hukum, dalam buku kas umum dan buku
bantu lainnya sesuai ketentuan.

BAB IV
BANTUAN JASA ADVOKAT
Bagian Satu
Prosedur Penyelenggaraan Bantuan Jasa Advokat
Pasal 10

(1) Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir e, Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk Advokat untuk menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang
memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Advokat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Advokat yang menyediakan
jasa bantuan hukum cuma-cuma sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Advokat dapat
menerima bantuan biaya pendampingan menurut Pasal 9, sesuai standar yang ditentukan
oleh Negara.
(4) Bantuan biaya pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan
pembayaran jasa atau honorarium profesional.

Pasal 11

Pemohon Bantuan Hukum harus membuktikan bahwa ia tidak mampu dengan
memperlihatkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
c. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan
Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 12

Advokat yang ditunjuk untuk memberikan bantuan dapat:
a. Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum
dalam pengurusan sengketa perdata Pemohon Bantuan Hukum di Pengadilan; atau
b. Bertindak sebagai pendamping dan pembela terhadap Pemohon Bantuan Hukum yang
didakwa melakukan tindak pidana di Pengadilan.

Pasal 13

Advokat pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah Advokat yang
memenuhi persyaratan praktek dan beracara berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang dapat merupakan:
a. Advokat Piket yang bersedia ditunjuk oleh pengadilan;
b. Advokat yang mewakili lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; atau
c. Advokat yang mewakili unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau
d. Advokat yang mewakili Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.

Pasal 14

Dalam hal Advokat berhalangan ketika menjalankan tugasnya, maka kuasanya dapat diganti
oleh Advokat lain berdasarkan hak substitusi.

Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Jasa Advokat
Pasal 15

(1) Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan yang memerintahkan Kuasa
Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan
Pembebanan Dana Bantuan Hukum ke APBN.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bendahara pengeluaran membayar biaya bantuan hukum kepada Advokat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Dalam perkara pidana pencairan Anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan
setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri. Bagi perkara perdata dicairkan pada saat
“perkara permohonan” atau “gugatan” didaftarkan di Kepaniteraan oleh advokat selaku
kuasa, melalui bank yang ditunjuk, selanjutnya dibukukan sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan.
(5) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.
(6) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
pendampingan perkara pidana atau perdata, dalam buku kas umum dan buku bantu
lainnya sesuai ketentuan.
(7) Biaya bantuan hukum pada tingkat pertama dibebankan kepada DIPA Pengadilan
Negeri.

BAB V
PENGGUNAAN BIAYA BANTUAN HUKUM DALAM
PERKARA PIDANA
Bagian Satu
Prosedur Penggunaan Biaya Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana
Pasal 16

Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir c, biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara pidana yang ditentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pertama untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang memenuhi syarat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11) ditanggung oleh Negara.

Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana
Pasal 17

(1) Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan Pembebasan Biaya Perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan
pembebanan biaya perkara ke APBN.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bendahara pengeluaran membayar biaya saksi Ad de charge, ahli dan penerjemah yang
diminta terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan biaya yang tersedia dalam DIPA.
(5) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.
(6) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk penanganan proses perkara pidana, dalam pembukuan yang disediakan untuk itu.
(7) Biaya Bantuan Hukum dalam perkara pidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai
dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
(8) Biaya Bantuan Hukum dalam perkara pidana pada tingkat pertama dibebankan kepada
DIPA Pengadilan Negeri.

BAB VI
PENGGUNAAN BIAYA BANTUAN HUKUM DALAM
PERKARA PERDATA
Bagian Satu
Prosedur Penggunaan Biaya Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata
Pasal 18

Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir c, biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu dalam perkara perdata untuk semua jenis perkara perdata baik
perkara gugatan maupun permohonan, yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal
11 ditanggung oleh Negara.

Pasal 19

(1) Permohonan pembebasan biaya perkara perdata diajukan oleh penggugat bersamaan
dengan gugatan atau pada saat Pemohon mengajukan gugatan secara lisan sebagaimana
diatur dalam pasal 237-241 HIR/273-277 RBg.
(2) Permohonan pembebasan biaya perkara perdata atau berperkara secara prodeo yang
diajukan oleh Tergugat diajukan bersamaan dengan penyampaian jawaban.
(3) Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan sela yang berisi tentang pengabulan atau
penolakan berperkara secara prodeo tersebut, memeriksa bahwa penggugat atau tergugat
tidak mampu secara ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11, dan setelah
mendengar pihak lawan.

Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata
Pasal 20

(1) Biaya perkara perdata bagi penggugat atau tergugat yang tidak mampu dibebankan
kepada Negara melalui DIPA pengadilan.
(2) Biaya perkara perdata dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan anggaran
Bantuan Hukum yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
(3) Komponen biaya perkara perdata yang dibebankan pada biaya bantuan hukum DIPA
adalah biaya proses yang meliputi:
a) Biaya Pemanggilan para pihak/saksi/ahli
b) Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c) Biaya Sita Jaminan
d) Biaya Pemeriksaan Setempat
e) Biaya Alat Tulis Kantor
f) Biaya Penggandaan
g) Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi.
h) Materai

Pasal 21

(1) Pemanggilan para pihak untuk sidang pertama kali dilakukan oleh Juru Sita tanpa biaya
sebagai prodeo murni.
(2) Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara
dilaksanakan sebagaimana perkara biasa, penggugat wajib membayar biaya perkara.
(3) Apabila permohonan penggugat untuk berperkara secara prodeo dikabulkan, Panitera
Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran
untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan
kepada DIPA Pengadilan.
(4) Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendahara
Pengeluaran menyerahkan biaya perkara kepada Kasir pada Panitera Muda Perdata,
sebagai panjar biaya perkara yang besarannya sesuai dengan penaksiran panjar biaya
perkara yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata, sebesar-besarnya sama dengan besarnya
dana bantuan hukum setiap perkara dalam DIPA, yang dituangkan dalam SKUM
(kwitansi).
(5) Kasir kemudian membukukan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam
Jurnal serta untuk selanjutnya mempergunakannya sesuai kebutuhan dan ketersediaan
anggaran selama proses berlangsung.
(6) Kasir harus menyisihkan biaya materei sebesar Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dari alokasi
biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Kasir membayar biaya panggilan berikutnya dan biaya proses yang lain berdasarkan bukti pengeluaran sesuai kebutuhan.
(8) Dalam hal panjar biaya perkara yang telah dicatatkan di dalam Jurnal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) telah habis, Hakim memerintahkan kepada Pemohon Bantuan
Hukum untuk menambah biaya perkara, sepanjang anggaran yang disediakan DIPA
masih tersedia untuk perkara yang bersangkutan.
(9) Berdasarkan perintah Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemohon Bantuan
Hukum mengajukan permohonan penambahan bantuan biaya perkara kepada Kuasa
Pengguna Anggaran.
(10) Berdasarkan ajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kuasa Pengguna Anggaran
kemudian memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menambah bantuan biaya
perkara.
(11) Dalam hal anggaran masih tersedia, maka proses selanjutnya dilakukan sebagaimana
yang diatur pada ayat (4) sampai dengan ayat (7).
(12) Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) telah habis,
maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
(13) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
penanganan proses perkara perdata, menurut tata cara pembukuan yang berlaku.
(14) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.

BAB VII
BANTUAN HUKUM DI TINGKAT BANDING DAN TINGKAT KASASI
Bagian Satu
Bantuan Jasa Advokat di Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi
Pasal 22

(1) Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim Kasasi menunjuk Advokat untuk
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang memenuhi syarat.
(2) Advokat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Advokat yang menyediakan
jasa bantuan hukum cuma-cuma sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Syarat dan tata cara sebagaimana diatur dalam Bab III sampai dengan Bab VI secara mutatis
mutandis berlaku untuk Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-
Undang Nomor : 20 Tahun 1947 tentang Banding Perkara Perdata.

BAB VIII
ZITTING PLAATZ
Pasal 24

(1) Pengadilan Negeri akan merevitalisasi fungsi Zitting Plaatz berdasarkan prioritas bagi
wilayah-wilayah yang secara nyata membutuhkan dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan secara bertahap dan akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan tambahan.

BAB IX
PENCATATAN, PELAPORAN DAN SISTEM DATA
Pasal 25

(1) Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum mencatat permohonan bantuan hukum pada
buku register Bantuan Hukum yang memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
a. Tanggal pengajuan permohonan;
b. Nama pemohon;
c. Alamat pemohon;
d. Usia pemohon;
e. Jenis kelamin pemohon;
f. Pekerjaan pemohon;
g. Jenis perkara;
h. Uraian singkat mengenai perkara yang dimohonkan bantuan hukum;
i. Jenis layanan bantuan hukum yang dimohonkan;
j. Jenis layanan bantuan hukum yang diberikan di Posbakum; dan
k. Jenis rujukan lebih lanjut yang direkomendasikan oleh Posbakum.
(2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Panitera Muda Perdata dan/atau Panitera Muda Pidana sesuai dengan jenis perkara.

Pasal 26

(1) Wakil Panitera melakukan pencatatan lebih lanjut terhadap berjalannya pelayanan bantuan hukum atas permohonan yang diajukan pada sistem data yang memuat keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditambah dengan keterangan-keterangan sebagai berikut:
a. Pembebasan biaya perkaran pidana atau perdata yang disetujui;
b. Nama Advokat dan asal lembaga Advokat yang ditunjuk memberikan bantuan jasa
advokat;
c. Perkembangan perkara persidangan;
d. Tanggal putusan di pengadilan negeri; dan
e. Jumlah dana bantuan hukum yang diberikan dan rincian penggunaannya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Buku Register Bantuan Hukum Pengadilan Negeri.

Pasal 27

(1) Wakil Panitera melakukan rekapitulasi Pelaporan Pelayanan Bantuan Hukum setiap bulan berdasarkan data Pencatatan ke dalam Sistem Data Bantuan Hukum secara elektronik melalui sistem Layanan Pesan Singkat (SMS) dan/atau jaringan situs internet.
(2) Panduan pelaporan dan sistem data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur
lebih lanjut.

Pasal 28

Informasi dalam rekapitulasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbuka untuk umum.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29

Dalam sisa masa anggaran 2010, Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum adalah berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi No.256/BUA/REN06/VII/2010 perihal Optimalisasi Kegiatan (0114) Pelayanan dan Bantuan Hukum tanggal 23 Juli 2010, yang mencakup biaya Saksi, biaya Saksi Ahli, biaya Penerjemah, biaya Pendampingan Advokat dan biaya Prodeo.

Pasal 30

Mulai tahun anggaran 2011, operasional penyelenggaraan Bantuan Hukum yang mencakup
Pos Bantuan Hukum, Biaya Jasa Advokat, Pembebasan Biaya Perkara dan Zitting Plaatz,
dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan anggaran dari APBN yang tersedia.

Pasal 31

Dalam hal Undang-Undang tentang Bantuan Hukum sudah disahkan, ketentuan tentang
Bantuan Jasa Advokat sebagaimana diatur dalam pedoman ini akan menyesuaikan dengan
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.

LAMPIRAN – B
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN

Kebijakan negara akan arah pembangunan semakin menegaskan pentingnya
akses ke pengadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Negara juga semakin
mengukuhkan pentingnya bantuan hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap
pengadilan tersebut.
Menurut temuan penelitian tahun 2007, masyarakat miskin menghadapi
hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang
berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan.
Temuan tersebut kemudian direspon oleh Mahkamah Agung dengan memberikan
perhatian besar untuk terselenggaranya sidang keliling dan pembebasan biaya perkara
dengan proses prodeo.
Prodeo dan Sidang Keliling sudah mulai berjalan di hampir seluruh Pengadilan
Agama di Indonesia. Namun demikian, bantuan hukum bagi masyarakat kurang
mampu tidak hanya sebatas pada pemberian kedua fasilitas tersebut. Masyarakat miskin
biasanya identik dengan tingkat pendidikan rendah yang berimplikasi pada minimnya
pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika harus membawa perkaranya ke
pengadilan.
Masyarakat yang tidak mampu dan awam hukum dalam mengajukan perkaranya
ke pengadilan sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang kadang
terkesan kaku dan prosedural. Baik dalam tahapan litigasi maupun non litigasi
semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak
permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi
hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas bahwa
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan negara ini kemudian
dijabarkan dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses
masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
Pasal 56 UU No. 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan dan pasal 60B
UU No. 50/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan
Agama menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak
mampu. Pasal 57 UU No. 48/2009 dan Pasal 60 (c) UU No. 50/2009 juga mengatur
bahwa di setiap Pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan yang
tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. Dalam ayat berikutnya disebutkan
bahwa bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Dalam konteks inilah pedoman pemberian bantuan hukum khususnya dalam
pembuatan surat gugatan/permohonan dan perkara jinayat, perkara prodeo serta
sidang keliling diperlukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang dan
rujukan dalam menjamin optimalisasi akses masyarakat miskin dan termarjinalkan
terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

BAB II
DASAR HUKUM

Dasar hukum Pedoman Penyelenggaraan dan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum
di Lingkungan Peradilan Agama adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung;
3. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama;
5. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 Tentang
Peradilan Syariat Islam;
6. HIR (Hezien Inlandsch Reglement) Staatsblad 1941 Nomor 44 / RBG (Reglement
Tot Regeling Van Het Rechswezen in De Gewesten Buiten Java en Madura
Staatsblad 1927-227);
7. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan
Madura.
8. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
9. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
10. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
11. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.
12. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses
Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada dibawahnya.
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
14. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi
2009, Mahkamah Agung RI, 2009.

BAB III
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
1. Pedoman adalah Pedoman Penyelenggaraan dan Penggunaan Anggaran Bantuan
Hukum di lingkungan Peradilan Agama.
2. Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah.
3. Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah
Syar’iyah Aceh.
4. Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui
Peradilan Agama, baik dalam perkara perdata gugatan dan permohonan maupun
perkara jinayat.
5. Bantuan hukum dalam perkara perdata meliputi pelayanan perkara prodeo,
penyelenggaraan sidang keliling dan penyediaan Pos Bantuan Hukum di pengadilan
agama secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
6. Bantuan hukum dalam perkara jinayat melalui penyediaan Pos Bantuan Hukum dan
Advokat Pendamping di Mahkamah Syar’iyah secara cuma-cuma bagi masyarakat
yang tidak mampu.
7. Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai
negara melalui DIPA pengadilan.
8. Sidang Keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap (berkala) atau sewaktuwaktu
oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi
di luar tempat kedudukan pengadilan.
Pasal 2
Tujuan Bantuan Hukum
Bantuan hukum bertujuan untuk :
(1) Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam
menjalankan proses hukum di pengadilan;
(2) Meningkatkan akses terhadap keadilan;
(3) Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui
penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan
kewajibannya; dan
(4) Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

BAB IV
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DALAM PERKARA PERDATA
BAGIAN SATU
PELAYANAN PERKARA PRODEO

Pasal 3

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
(1) Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan
gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat
melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang
bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin
(KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
(2) Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat
peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat
peradilan sekaligus.
Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
(1) Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo
bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
(2) Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga
mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu
disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan
Penggugat/Pemohon.
(3) Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani
perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak
dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya
memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan
tersebut.
(4) Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
(5) Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan,
Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka
waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka
gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding
(1) Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada
Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau
diberitahukan.
(2) Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cumacuma
yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
(3) Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh
Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan
putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
(4) Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan
putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
(5) Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon
dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan
diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
(6) Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan,
permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar
penetapan diberitahukan kepada pemohon.
Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
(1) Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada
Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau
diberitahukan.
(2) Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara
prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan
di tingkat kasasi.
(3) Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis
hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan
atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
(4) Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh
Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
(5) Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara
secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan
akhir.
Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo
(1) Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
(2) Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
a. Biaya Pemanggilan para pihak
b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c. Biaya Sita Jaminan
d. Biaya Pemeriksaan Setempat
e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
f. Biaya Eksekusi
g. Biaya Meterai
h. Biaya Alat Tulis Kantor
i. Biaya Penggandaan/Photo copy
j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
k. Biaya pengiriman berkas.
(3) Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran
yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
(4) Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi
dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
(1) Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
(2) Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim,
Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna
Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara
tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara
Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah
ditentukan dalam DIPA.
(4) Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai
kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
(5) Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis
sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya
dilaksanakan secara prodeo murni.
(7) Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara
Pengeluaran).
(8) Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara
dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai
ketentuan.
(2) Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk
penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
(3) Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, pencatatan dalam buku jurnal ditulis
nihil.
(4) Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway
dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

BAGIAN DUA
PENYELENGGARAAN SIDANG KELILING
Pasal 10

Pengadilan Agama dapat menyelenggarakan sidang keliling.
Pasal 11
Lokasi Sidang Keliling
(1) Sidang keliling dilaksanakan di lokasi yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama
atau di lokasi yang menyulitkan para pencari keadilan baik dari segi biaya,
transportasi maupun proses apabila sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan
Agama.
(2) Sidang keliling dapat dilaksanakan di kantor pemerintah seperti Kantor
Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya.
(3) Ruang sidang keliling diusahakan memenuhi dekorum ruang persidangan demi
menjaga martabat pengadilan.
Pasal 12
Petugas Pelaksana Sidang Keliling
1) Sidang Keliling dapat dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya satu majelis hakim.
2) Sidang Keliling dapat diikuti oleh Hakim Mediator dan Pejabat serta staff
pengadilan Agama lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Biaya Penyelenggaraan Sidang Keliling
Biaya penyelenggaraan sidang keliling dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
yang komponennya terdiri dari:
a. Biaya tempat persidangan.
b. Biaya sewa perlengkapan sidang.
c. Biaya Petugas pelaksana sidang keliling yang meliputi biaya penginapan
(akomodasi), uang harian dan biaya transportasi.
Pasal 14
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai
ketentuan.
(2) Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk
penyelenggaraan sidang keliling sesuai ketentuan.
(3) Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan sidang keliling melalui SMS Gateway
dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
Pasal 15
Ketentuan Lain
(1) Sidang keliling dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(2) Sidang keliling dapat melayani perkara biasa dan perkara prodeo.
(3) Sidang keliling harus dijalankan dengan seefektif dan seefisien mungkin dengan
memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah perkara dan lokasi sidang keliling.
(4) Pimpinan Pengadilan harus proaktif menjalin kerjasama dengan berbagai pihak
agar pelaksanaan sidang keliling menjadi tepat sasaran.

BAGIAN TIGA
POS BANTUAN HUKUM

Pasal 16
Pembentukan Pos Bantuan Hukum
(1) Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.
(2) Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara
bertahap.
(3) Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta
prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.
Pasal 17
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
(1) Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian
informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
(2) Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada
penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
(3) Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon
tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Pasal 18
Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum
(1) Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
a. Advokat;
b. Sarjana Hukum; dan
c. Sarjana Syari’ah.
(2) Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari
unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.
(3) Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara
melalui DIPA Pengadilan Agama.
(4) Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi
advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi
bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 19
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu
membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang
disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai
penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
Pasal 20
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah
dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin
(KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua
Pengadilan Agama.
Pasal 21
Imbalan Jasa Bantuan Hukum
(1) Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh
pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah
penerima jasa yang telah dilayani.
(2) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai
dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.
(3) Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas,
membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut
dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat
Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.
(4) Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan
persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 22
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
(1) Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan
Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
(2) Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
a. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan
aslinya; atau
b. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan
aslinya; atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
(3) Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung
diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis,
konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Pasal 23
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
(1) Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama
dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
(2) Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian
bantuan hukum.
(3) Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol
pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
(4) Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua
Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan
bukti-bukti sebagai berikut:
a. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau
Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
b. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak
pemberi dan penerima bantuan hukum.
(5) Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai
ketentuan.
(6) Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk
penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
(7) Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS
Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
BAB V
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DALAM PERKARA JINAYAT
POS BANTUAN HUKUM
Pasal 24
Sarana dan Prasarana
Selain menyediakan ruangan untuk Pos Bantuan Hukum sebagaimana tercantum pada
pasal 16 pedoman ini, Mahkamah Syar’iyah juga menyediakan dan mengelola ruangan
untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ruang Tahanan.
Pasal 25
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
(1) Jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum kepada
Tersangka/Terdakwa berupa pemberian informasi, konsultasi dan advis serta
penyediaan Advokat Pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan
Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri
Penasihat Hukumnya.
(2) Bantuan penyediaan Advokat secara cuma-cuma hanya diberikan terhadap perkara
yang telah dlimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 26
Pemberi Jasa di Pos Bantuan Hukum
(1) Pemberi Jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
a. Advokat;
b. Sarjana Hukum; dan
c. Sarjana Syari’ah.
(2) Pemberi jasa bantuan hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur
Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
(3) Khusus untuk pendampingan Terdakwa di persidangan, pemberi jasa bantuan
hukum adalah Advokat.
(4) Pemberi Jasa Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh Negara melalui DIPA
Mahkamah Syar’iyah.
(5) Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua
Mahkamah Syar’iyah melalui kerjasama kelembagaan dengan Organisasi Profesi
Advokat dan organsasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi dan LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Pasal 27
Penerima Jasa Bantuan Hukum
Yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak
mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang
disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Terdakwa
maupun Tersangka.
Pasal 28
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah
dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM),
Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga
Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 29
Imbalan Jasa Bantuan Hukum
(1) Besarnya imbalan jasa untuk pemberian informasi, konsultasi dan advis didasarkan
pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam
memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
(2) Besarnya imbalan jasa untuk pendampingan dalam persidangan didasarkan pada
jumlah perkara.
(3) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah sesuai
dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.
(4) Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (3) di atas,
membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut
dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat
Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.
(5) Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan
Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 30
Mekanisme Pemberian Jasa Bantuan Hukum
(1) Pemohon jasa bantuan hukum (Tersangka/Terdakwa) mengajukan permohonan
kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
(2) Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
a. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan
aslinya; atau
b. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan
aslinya; atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
(3) Pemohon jasa bantuan hukum yang sudah mengisi formulir dan melampirkan
SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian
informasi, konsultasi dan advis.
(4) Pemohon jasa bantuan hukum yang memerlukan jasa pendampingan dalam
persidangan dapat diberikan bantuan pendampingan oleh seorang Advokat setelah
berkas perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah
Syar’iyah.
(5) Ketua Mahkamah syar’iyah menunjuk advokat untuk mendampingi Terdakwa di
persidangan.
Pasal 31
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
(1) Pengawasan Pos bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah
bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
(2) Ketua Mahkamah Syar’iyah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian
bantuan hukum.
(3) Panitera Mahkamah Syar’iyah membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol
pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
(4) Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua
Mahkamah Syar’iyah tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan
melampirkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Formulir permohonan dan fotocopy SKTM atau Surat Keterangan Tunjanngan
Sosial lainnya, jika ada; dan
b. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak
pemberi dan penerima bantuan hukum.
(5) Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai
ketentuan.
(6) Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk
penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
(7) Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS
Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini ditentukan kemudian oleh:
a. Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA RI dalam hal-hal yang
berhubungan dengan teknis judisial, dan
b. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam hal-hal yang berhubungan dengan non
teknis judisial. (

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>