Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 21/M-Dag/Per/10/2005 tentang Pencabutan Beberapa Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 21/M-DAG/PER/10/2005 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan efisien, maka beberapa ketentuan tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan efisiensi kegiatan berusaha perlu ditinjau ulang;

Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

DEWAN PENGURUS BADAN ARBITRASE NASI0NAL INDONESIA (BANI) Susunan  Ketua         : H. Priyatna Abdurrasyid.Wakil Ketua : H. Husseyn Umar. Wakil Ketua : Harianto Sunidja Sekretaris Jenderal   : N. Krisnawenda

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; b. bahwa pengaturan dan pelaksanaan peredaran dan pengawasan [...]

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 [...]

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  4  TAHUN  2009 TENTANG BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.  bahwa penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang yang melibatkan peran berbagai sektor terkait memerlukan keterpaduan dan keserasian penanganan dalam satu wadah koordinasi nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat [...]