Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 21/M-Dag/Per/10/2005 tentang Pencabutan Beberapa Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 21/M-DAG/PER/10/2005 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan efisien, maka beberapa ketentuan tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan efisiensi kegiatan berusaha perlu ditinjau ulang;







