Daftar Kejahatan yang Pelakunya Dapat Diekstradisikan
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN 1.Pembunuhan. 2.Pembunuhan yang direncanakan. 3.Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat.







