Daftar Kejahatan yang Pelakunya Dapat Diekstradisikan

LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN 1.Pembunuhan. 2.Pembunuhan yang direncanakan. 3.Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883-188) tentang “Uitlevering van Vreemdelingen” tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indonesia;