Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883-188) tentang “Uitlevering van Vreemdelingen” tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indonesia;







