Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanaan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG PENGUKURAN DAN PEMETAAN UNTUK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk percepatan penyelenggaraan pendaftaran tanah, perlu percepatan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pembuatan peta pendaftaran;





