Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia
ANOTASI Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan: a. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; b. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat [...]







