Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia
ANOTASI: Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 ini merupakan pelaksanaan dari pasal 23 ayat (5) dan pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI, Pasal 20 KEAI dan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. >>>>>>>o<<<<<<< KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2007 [...]






