Perubahan I Kode Etik Advokat Indonesia Tanggal 1 Oktober 2002

PERUBAHAN I KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI), yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan [...]

Kode Etik Advokat Indonesia Tanggal 23 Mei 2002

ANOTASI: 1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 KEAI, pada tanggal 5 Desember 2007 telah ditetapkan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang [...]