Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-HT.04.02 Tahun 1997 tanggal 14 Juli 1997 tentang Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia
ANOTASI Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum ini, yaitu pada tanggal 17 Desember 2004, maka Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HT.04.02 Tahun 1997 tanggal 14 Juli 1997 dinyatakan tidak berlaku.






