Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
ANOTASI Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 ini, yaitu pada tanggal 17 Desember 2004, maka Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HT.04.02 Tahun 1997 tanggal 14 Juli 1997, tentang Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia, dinyatakan tidak berlaku. >>>>>>>o<<<<<<< KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK [...]






