Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng Nomor 30 Tanggal 8 September 2005 tentang Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia

ANOTASI Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI, pada tanggal 5 Desember 2007 Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia telah menetapkan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia. >>>>>>>O<<<<<<< AKTA PERNYATAAN PENDIRIAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA Nomor: [...]