Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat tanggal 30 April 2005 (DICABUT)

ANOTASI Pada saat Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat mulai berlaku, yaitu tanggal 8 Desember 2006, seluruh ketentuan dalam Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dikeluarkan oleh Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) pada tanggal 30 April 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

ANOTASI 1. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini  ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonedia (Peradi) untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, yaitu tanggal 8 Desember 2006, seluruh ketentuan dalam Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat [...]