Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat tanggal 30 April 2005 (DICABUT)
ANOTASI Pada saat Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat mulai berlaku, yaitu tanggal 8 Desember 2006, seluruh ketentuan dalam Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dikeluarkan oleh Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) pada tanggal 30 April 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.







