Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

ANOTASI 1. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini  ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonedia (Peradi) untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, yaitu tanggal 8 Desember 2006, seluruh ketentuan dalam Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat [...]