Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
ANOTASI 1. Pada tanggal 13 Desember 2004 Mahkamah Konstitusi telah mengambil putusan di bawah Nomor 006/PUU-II/2004 dengan amarnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya Pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Pada tanggal 30 Desember 2009 [...]






