Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;

Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya

ANOTASI >>>>>>> Pada saat berlakunya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 – Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepaladaerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat  atau pada tanggal 21 Maret 2006, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama [...]

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 – Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepaladaerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

ANOTASI >>>>>>> Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini atau pada tanggal 21 Maret 2006, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  – – – oOo – – [...]

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 884 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Prosedur Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat Ibadah/Tempat kegiatan Agama dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ANOTASI >>>>>>> Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah /Kegiatan Agama, maka terhitung sejak pada tanggal 10 Oktober 2002 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 884 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Prosedur Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat Ibadah/Tempat kegiatan Agama dalam wilayah [...]

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah /Kegiatan Agama

ANOTASI >>>>>>> Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini, maka terhitung sejak pada tanggal 10 Oktober 2002 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 884 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Prosedur Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat Ibadah/Tempat kegiatan Agama dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan tidak berlaku lagi. – – -oOo – [...]

Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina (DICABUT)

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG AGAMA KEPERCAYAAN DAN ADAT ISTIADAT CINA KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap [...]

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ADAT ISTIADAT CINA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR 43 DAN 41 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KEPADA PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA, Menimbang: a. bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu modal sosial [...]

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 tertanggal 19 April 2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 140/PUU-VII/2009 TERTANGGAL 19 APRIL 2009  DALAM PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1/PNPS/TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PUTUSAN Nomor 140/PUU-VII/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, [1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan [...]

Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

ANOTASI: Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.  ik PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, .  Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat, cita-cita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta menuju ke masyarakat [...]