Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;






