Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Keagenan Tunggal

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 295/M/SK/7/1982 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG KEAGENAN TUNGGAL MENTERI PERINDUSTRIAN, Menimbang: a.              bahwa dalam rangka pembinaan serta pengembangan industri sebagai tugas pokok Departemen Perindustrian, dianggap perlu untuk ditetapkannya ketentuan-ketentuan serta pengaturan-pengaturan dalam bidang industri secara terpadu, serasi, nyata dan bertanggung jawab.