Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/Per/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan_Pengedaran_Penjualan_Pengawasan_dan Pengendalian Minuman Beralkohol

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa minuman beralkohol merupakan minuman yang hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas di Indonesia dengan alasan tertentu, sehingga perlu membatasi alokasi [...]