Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

LAMPIRAN B SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LAMPIRAN B PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA BAB I PENDAHULUAN Kebijakan negara akan arah pembangunan semakin menegaskan pentingnya akses ke pengadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Negara juga semakin mengukuhkan pentingnya bantuan hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap pengadilan tersebut. 

Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

LAMPIRAN A SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LAMPIRAN A PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan: (1) Penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Umum adalah meliputi Pos Bantuan Hukum, Bantuan Jasa Advokat, [...]

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Nomor : 10/Bua.6/Hs/SP/VIII/2010                                        Jakarta, 30 Agustus 2010 Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Negeri 2. Ketua Pengadilan Agama 3. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma

ANOTASI Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK [...]

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;