Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai (DICABUT)
ANOTASI >>>>>>> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai ini dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Tarif Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai atau pada tanggal 1 Mei 2000.







