Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 45/Pj/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 45/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain dan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal [...]