Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Instruksi Mahkamah Agung RI

Ketua Pengadilan Tingkat Banding dapat melakukan “Tindakan sementara” terhadap hakim yang bermasalah dengan cara menarik yang bersangkutan ke Pengadilan Tingkat Banding selama proses pemeriksaan dan ada keputusan definitif terhadap yang bersangkutan.

4. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat “membebaskan sementara” seorang hakim yang bermasalah dari tugas-tugas memeriksa perkara…