PHILIPJUSUF.COM – ENSIKLOPEDI HUKUM INDONESIA

Memuat Peraturan Perundang-undangan disertai anotasi dan informasi lainnya

  • Home
  • CONTACT
  • DISCLAIMER

About Blog

Selamat datang ke PHILIPJUSUF.COM

PHILIPJUSUF.COM secara bertahap dan dari waktu ke waktu akan menyajikan berbagai peraturan perundang-undangan disertai anotasi yang relevan. Agar materi yang termuat di dalam PHILIPJUSUF.COM dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi para Pengguna maupun dalam mendorong pengembangan ilmu hukum di Indonesia, peraturan perundang-undangan itu akan disusun secara sistematik menurut bidang dan subbidang hukum seperti halnya susunan dalam sebuah ensiklopedi hukum online.

Namun, untuk menghindari kerugian yang mungkin akan dialami dengan mengakses atau menggunakan PHILIPJUSUF.COM, ada baiknya Anda membaca lebih lanjut syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kotak DISCLAIMER di atas.

Antara lain, Anda perlu mengetahui dan menyetujui bahwa PHILIPJUSUF.COM tidak mencocokkan semua peraturan perundang-undangan dengan yang termuat dalam Lembaran Negara/Berita Negara sebagai tempat peraturan perundang-undangan itu diundangkan. Karena itu, PHILIPJUSUF.COM tidak menjamin mengenai ketepatan, kelengkapan, dan keterbaruan materi yang ada di dalam PHILIPJUSUF.COM.

Perlu diketahui dan disetujui pula bahwa materi yang tersaji dalam PHILIPJUSUF.COM tidak menggantikan dan tidak dapat dipandang, ditafsirkan, atau diandalkan sebagai nasihat hukum atau saran profesional lainnya. Ini berarti, dengan mengakses atau menggunakan PHILIPJUSUF.COM belum atau tidak tercipta hubungan antara Anda dan PHILIPJUSUF.COM seperti halnya hubungan antara Klien dan Advokat.

Terima kasih atas perhatian

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Category: B. KAWASAN HUTAN, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan On: 3rd Nov 2011 By: Philip Jusuf
  • CARI

  • Categories

    • = ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
        • A.2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
      • B. PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
        • B.1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
        • B.2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
        • B.3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
        • B.4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 dan Perubahannya (Disusun dalam Satu Naskah)
      • C. PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PENERBITAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
        • C.1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
      • D. PERATURAN PENCATATAN SIPIL
        • D.1. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlyken Stand voor Europeanen)
        • D.2. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Tionghoa (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean)
        • D.3. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand Door Eenigle Groepen)
        • D.4. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena)
      • E. NAMA KELUARGA
        • E.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
      • F. PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN ALAMAT
        • F.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai Akibat Perubahan Alamat
      • G. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
        • G.1. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
      • H. PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BAGI YANG TERLAMBAT PENCATATANNYA
        • H.1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 474.1-785 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang Terlambat Pencatatannya
      • I. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PENGANUT AGAMA KHONGHUCU
        • I.1. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Penganut Agama Khonghucu
      • J. PELAPORAN KEMATIAN DAN PENYEBAB KEMATIAN
        • Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 – Nomor 162/Menkes/PB/I/2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian
    • = ADVOKAT
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT
        • A.1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003 tanggal 18 Oktober 2004 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara R
        • B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004 dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
        • B.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009/PUU-IV/2006 tanggal 12 Juli 2006 dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
        • B.4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
        • B.5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
        • B.6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
      • C. PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
        • C.1. Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia
      • D. KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
        • D.1. Kode Etik Advokat Indonesia Tanggal 23 Mei 2003
        • D.2. Perubahan I Kode Etik Advokat Indonesia Tanggal 1 Oktober 2002
      • E. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
        • E.1. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
        • E.2. Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat tanggal 30 April 2005 (DICABUT)
      • F. PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
        • F.1. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
        • F.2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
        • F.3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
      • G. DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
        • G.1. SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
          • G.1.1. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia
        • G.2. SUSUNAN DAN TATA LAKSANA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN KEHORMATAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
        • G.2.1. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia
      • H. PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
        • H.1. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia
      • I. PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN PERKARA PENGADUAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT DAN DAERAH
        • I.1. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Perkara Pengaduan Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah
      • J. KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT
        • J.1. Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 07 / SEK / 01 / I / 2007 tanggal 11 Januari 2007 Perihal : Sosialisasi Kartu Tanda Pengenal Advokat baru
      • K. PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT
        • K.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat
      • L. PERSYARATAN DAN TATACARA MEMPEKERJAKAN ADVOKAT ASING SERTA KEWAJIBAN MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA DUNIA PENDIDIKAN DAN PENELITIAN HUKUM
        • L.1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma ke
        • L.2.Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-HT.04.02 Tahun 1997 tanggal 14 Juli 1997 tentang Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia (DICABUT)
        • tentang Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia (DICABUT)
      • M. CARA PENGAWASAN, PENINDAKAN DAN PEMBELAAN DIRI PENASIHAT HUKUM
        • M.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Nomor KMA/005/SKB/VII/87 dan M.03.
      • N. PELAKSANAAN UNDANG–UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
        • N.1. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/445/VI/2003 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
      • W. BEVOEGDHEID DEPARTEMENT HOOFD IN BURGELIJKE ZAKEN VAN LAND (STB. 1910 NOMOR 446 JO. STB. 1922 NOMOR 523)
        • W.1. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523)
      • X. BEPALINGEN BETREFFENDE HET KOSTUUM DER RECHTERLIJKE AMBTENAREN DAT DER ADVOKATEN, PROCUREURS EN DEUWAARDERS (STB. 1848 NOMOR 8)
        • X.1. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8)
      • Y. REGLEMENT OP DE RECHTERLIJKE ORGANISATIE EN HET BELEID DER JUSTITIE IN INDONESIE (STB. 1847 NOMOR 23 JO. STB. 1848 NOMOR 57)
        • Y.1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het beleid der Justitie In Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 Jo. Stb. 1848 Nomor 57)
      • Z. DAFTAR NAMA PESERTA YANG LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT DAN CALON ADVOKAT YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK DIANGKAT SEBAGAI ADVOKAT
        • Z.1. Daftar Nama Calon Advokat yang Telah Memenuhi Syarat untuk Diangkat sebagai Advokat (Hasil verifikasi tanggal 8 Desember 2010)
        • Z.2. PESERTA YANG LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2011 BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PANITIA UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2011 PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
    • = AGAMA
      • A. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
        • A.1. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1/PNPS/TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 tertanggal 19 April 2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Pen
      • C. PEDOMAN PELAYANAN KEPADA PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
        • C.1. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
      • E. AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ADAT ISTIADAT CINA
        • E.1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina
        • E.2. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina (DICABUT)
      • F. PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH /KEGIATAN AGAMA DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
        • F.1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah /Kegiatan Agama
        • F.2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 884 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Prosedur Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat Ibadah/Tempat kegiatan Agama dalam wilayah
      • G. PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
        • G.1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Uma
        • G.2. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembanga
      • H. HARI TAHUN BARU IMLEK
        • H.1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek
    • = AGEN / DISTRIBUTOR
      • A. PENDAFTARAN AGEN/DISTRIBUTOR BARANG-BARANG DAN JASA DARI DALAM DAN LUAR NEGERI
        • Instruksi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: 01/DAGRI/INS/II/96 Perihal Pendaftaran Agen/Distributor Barang dan Jasa Produksi dari Dalam dan Luar Negeri
        • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa
      • B. KEAGENAN TUNGGAL
        • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan tentang Keagenan Tunggal
        • Surat Direktur Jenderal Perindustrian Dasar Nomor 002/DD/U/1973 Tahun 1973 tentang Keagenan Tunggal
      • C. PENUNJUKAN, PERJANJIAN KEAGENAN, KEDISTRIBUTORAN
        • Surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 1955/BUDN-3/VI/1996 Tahun 1996 tentang Legalisasi Surat Penunjukan/Perjanjian Keagenan/Kedistributoran
    • = AGRARIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)
      • B. PEMBARUAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
        • B.1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
    • = AKUNTAN PUBLIK
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK
        • A.1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
      • B. PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCOUNTANT")
        • B.1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accountant")
      • C. JASA AKUNTAN PUBLIK
        • C.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
      • D. IKATAN AKUNTAN INDONESIA
        • D.1. Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2007
        • D.3. Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2008
    • = ALKOHOL
      • A. MINUMAN BERALKOHOL
        • A.2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/Per/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawa
    • = ANGKUTAN DI PERAIRAN
      • A. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN
        • A.1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (DICABUT)
        • A.2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
        • A.3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
        • A.4. Susunan dalam Satu Naskah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Per
    • = ANGKUTAN MULTIMODA
      • A. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA
        • A.1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda
    • = ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
        • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
      • B. PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING
        • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
    • = BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
      • A. ALAMAT BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
        • Alamat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
      • B. PERATURAN PROSEDUR ARBITRASE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (RULES OF ARBITRAL PROCEDURE OF THE INDONESIA NATIONAL BOARD OF ARBITRATION)
      • C. BIAYA ARBITRASE (COSTS OF ARBITRATION)
        • C.1. Biaya Arbitrase (Costs of Arbitration)
      • D. PENDAPAT YANG MENGIKAT (BINDING OPINION)
        • Pendapat yang Mengikat (Binding Opinion)
      • E. RESUME PERATURAN PROSEDUR ARBITRASE BANI
        • Resume Peraturan Prosedur Arbitrase BANI
      • F. Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
        • F.1. Dewan Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
    • = BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA
      • A. PERATURAN DAN ACARA BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA
        • A.1. Keputusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor: Kep–04/BAPMI/11.2002 tentang Penyempurnaan Peraturan dan Acara Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
      • B. ARBITER
        • B.1. Keputusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor Kep–03/BAPMI/11.2002 tentang Arbiter
      • C. BENTURAN KEPENTINGAN DAN HUBUNGAN AFILIASI
        • C.1. Keputusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor Kep–05/BAPMI/11.2002 tentang Pedoman Benturan Kepentingan dan Hubungan Afiliasi Bagi Arbiter atau Mediator
      • D. BIAYA DAN IMBALAN PENYELESAIAN SENGKETA ATAU BEDA PENDAPAT
        • D.1. Keputusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor Kep–02/BAPMI/11.2002 Tahun 2002 tentang Biaya dan Imbalan Penyelesaian Sengketa atau Beda Pendapat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
    • = BADAN NARKOTIKA NASIONAL
      • A. PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL
        • A.1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
      • B. ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
        • B.1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per/4/V/2010/BNN Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
    • = BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
        • A.2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
      • C. PENDAPAT HUKUM MAHKAMAH AGUNG TENTANG UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006
        • C.1. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 118/KMA/IX/2009 Tahun 2009 tentang Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
    • = BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
      • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
    • = BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
      • A. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
        • A.1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional
        • A.2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
      • B. ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN KANTOR PERTANAHAN
        • B.1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
        • B.2. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kotamadya (
      • C. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
      • D. LARASITA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
        • D.1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
      • E. PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH TERTENTU
        • E.1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu
        • E.2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara (DICABUT)
        • E.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertipikat (DICABUT)
    • = BADAN USAHA MILIK NEGARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
      • B. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
      • C. PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
        • C.2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (DICABUT)
        • C.3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (DICABUT)
      • D. PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
    • = BANGUNAN GEDUNG
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG
        • A.1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
      • B. PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
      • C. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
        • C.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
    • = BANTUAN HUKUM
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM
        • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
      • B. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma
      • C. PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
        • C.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
        • C.2. Lampiran A Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
        • C.3. Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
    • = BEA METERAI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
      • B. TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
        • B.1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 45/Pj/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital
        • B.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-63/Pj./2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-45/Pj/2008 Tanggal 29 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Mete
      • C. BEA METERAI ATAS SURAT PIHAK BERPERKARA
        • C.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1952 tentang Apakah Surat-Surat Pengadilan Pihak-Pihak Berperkara dalam Perkara-Perkara Perdata Dll. Dikenakan Bea Meterai
      • D. PERUBAHAN BEA TARIF METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA MATERAI
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Tarif Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai
        • D.2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai (DICABUT)
    • = BIDAN
      • A. IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
        • A.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
        • A.2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan (SEBAGIAN DICABUT)
        • A.3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
    • = CAGAR BUDAYA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA
        • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
        • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Tidak Dimuat)
    • = CONTOH DOKUMEN HUKUM
      • A. ACARA PERDATA
        • A.1. Contoh Surat Perjanjian Perdamaian tentang Pembagian Harta Bersama (Gono Gini)
        • A.2. Contoh Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
        • A.3. Contoh Surat Kuasa Khusus Pengajuan Gugatan
        • A.4. Contoh Surat Kuasa Khusus Pengajuan Gugatan
        • A.5. Contoh Memori Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
        • A.6. Contoh Surat Gugatan Perceraian
        • A.7. CONTOH RELAS PANGGILAN SIDANG KEPADA KUASA PENGGUGAT
      • B. ACARA PIDANA
        • B.1. Contoh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
        • B.2. Contoh Berita Acara Penyitaan
      • C. ACARA TATA USAHA NEGARA
        • C.1. Contoh Surat Gugatan Pembatalan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
      • D. ACARA PERADILAN AGAMA
        • D.1. Contoh Surat Gugatan Perceraian
      • E. ACARA NIAGA KEPAILITAN
        • E.1. Contoh Surat Permohonan Pernyataan Pailit
      • F. ACARA NIAGA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
        • F.1. Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek
      • G. ACARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
        • G.1. Contoh Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      • H. PERMINTAAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
        • H.1. Contoh Surat Kuasa Permintaan Pendaftaran Merek
      • I. TRANSAKSI BISNIS
        • I.1 Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
        • I.2. CONTOH PERJANJIAN PEREKAMAN DAN PEREDARAN LAGU
    • = CUKAI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG CUKAI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
        • A.2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
      • B. SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI
      • C. PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai
        • C.2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai
      • D. TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
        • D.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011 tentang Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai
    • = DANA PENSIUN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PENSIUN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
        • A.2. Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) (DICABUT)
    • = DESAIN INDUSTRI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI
        • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
        • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
      • B. PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
        • Biaya Pendaftaran / Pencatatan Desain Industri
    • = DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
        • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • B. PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)
        • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
        • Biaya Pendaftaran /Pencatatan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    • = DEWAN PERWAKILAN DAERAH
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH
        • A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [3]
        • A.2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DICABUT) [7)
    • = DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
        • A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [2]
        • A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [2]
        • A.2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DICABUT) [6]
    • = DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
        • A. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DICABUT)
        • A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [4]
    • = EKSPOR DAN IMPOR
      • C. ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
        • C.1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API)
        • C.2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/KP/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal dalam Bidang Perdagangan dan Izin-Izin Dagang Terbatas dalam Rangka Penanaman Mod
        • C.3. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/KP/III/78 tentang Ketentuan mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi dalam Rangka Penanaman Modal
        • C.3.1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 160/MPP/Kep/4/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78 tentang Ketentuan mengenai Kegiatan Perdagangan
        • C.4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-Dag/Per/3/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API)
        • C.4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API) (DICABUT)
        • C.5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/7/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API)
    • = EKSTRADISI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG EKSTRADISI
        • DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN
        • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
    • = FARMASI
      • A. PEKERJAAN KEFARMASIAN
        • A.1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
      • D. REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
        • D.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
        • D.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker (DICABUT)
        • D.3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker
        • D.4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 695/Menkes/Per/VI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izi
      • E. PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
        • E.2. Pharmaceutissche Stoffen Keurings Verordening (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 172) (DICABUT)
        • E.3. Verpakkings Verordening Pharmaceutissche Stoffen Nomor 1 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 173) (DICABUT)
        • E.4. Verpakkings Verordening Kinine (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 210) (DICABUT)
      • F. ETIKA PROMOSI OBAT
        • Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat antara GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia Tanggal 11 Juni 2007
    • = FIDUSIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
      • B. PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
      • C. EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
        • C.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
      • D. KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA
        • D.1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-Pr.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
        • D.1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.08.Pr.07.01 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia
        • D.1. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara RI
    • = HAK ASASI MANUSIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
        • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
      • B. UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
        • B.1. Universal Declaration of Human Rights
      • C. PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI
        • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
      • E. CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDA
      • F. KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA (INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS)
        • F.2. INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS
        • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
      • G. KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK (INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS)
        • G.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
        • G.2. International Covenant on Civil and Political Rights
        • G.3. Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights
      • H. KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
        • H.1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
      • I. THE INTERNATIONAL BILL OF HUMAN RIGHTS
        • I.1. The International Bill of Human Rights
    • = HAK CIPTA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
        • Daftar Peraturan Perundang-undangan mengenai Hak Cipta
        • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
      • B. PENDAFTARAN CIPTAAN
        • B.1. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-Hc.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
      • Biaya Pendaftaran & Pencatatan Hak Cipta
      • C. PENERJEMAHAN DAN PERBANYAKAN CIPTAAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan
      • D. DEWAN HAK CIPTA
        • 5. Keputusan Presiden Nomor 93/M Tahun 1987 tentang Dewan Hak Cipta
        • 6. Keputusan Dewan Hak Cipta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Tata Kerja Dewan Cipta
        • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta
      • E. PENYIDIKAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
        • E.1. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI Nomor M-01-PW-07-03-Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta
      • V. CAKRAM OPTIK
        • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc)
    • = HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • A. KONVENSI
        • A.1. PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY DAN CONVENTION ESTABLISHING THE WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION
          • A.1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establ
        • Konvensi Paris untuk Hak atas Kekayaan Industri
        • Paris Convention
        • Trips Agreement
      • A. UMUM
        • II. KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
          • C.2. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
          • Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
        • II. PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
          • Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
        • IV. KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
          • Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor : H-01. Pr.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Keh
          • Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor : H-08-PR.07.10 – Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah D
      • D. PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
        • D.1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
      • PENDAFTARAN HKI
    • = HAK TANGGUNGAN
      • A.. UNDANG-UNDANG TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
        • A.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
      • B. PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
        • B.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan
        • B.2. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-1035A Tahun 1996 tentang Persyaratan Pendaftaran Hak Tanggungan
      • C. BENTUK SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK – AKTA PEMBERIAN HAK – BUKU TANAH HAK DAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN
        • C.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggun
    • = HAKIM AGUNG DAN HAKIM
      • A. JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM
        • A.1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
        • A.2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim
      • C. HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
        • C.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
      • D. HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung
      • E. TINDAKAN TERHADAP HAKIM BERMASALAH
        • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Instruksi Mahkamah Agung RI
      • F. PENCALONAN HAKIM AGUNG
        • F.1. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 173/KMA/Hk.01/XII/2011 tentang Pencalonan Hakim Agung
    • = HAKIM KONSTITUSI
      • A. KODE ETIK DAN PEDOMAN TINGKAH LAKU HAKIM KONSTITUSI
        • A.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi
        • A.2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PMK/2005 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
    • = HUBUNGAN LUAR NEGERI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
        • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
      • B. PERJANJIAN INTERNASIONAL
        • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
      • D. BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
        • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
      • E. KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS) DAN HUBUNGAN KONSULER (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS)
        • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan dan Pengesahan Konvensi Wina mengena
      • F. PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
        • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
      • G. PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KEBAWAH DULI YANG MAHA MULIA PADUKA SERI BAGINDA SULTAN DAN YANG DI-PERTUAN NEGARA BRUNEI DARUSSALAM TENTAN
        • G.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang
      • I. ESTABLISHING THE ASEAN-CHINA CENTRE (PENDIRIAN ASEAN-CHINA CENTRE)
        • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2011 tentang Pengesahan Memorandum of Understanding on Establishing the Asean-China Centre Between the Governments of the Member States of the Association of Southeas
    • = HUKUM ACARA (UMUM)
      • A. UMUM
        • MENCEGAH PENGULANGAN PERKARA
          • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Ne Bis In Idem
    • = HUKUM ACARA PERDATA
      • A. PENDAFTARAN PERKARA
      • A. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
        • A.1. HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT.
      • B. BIAYA PERKARA
        • B.1. Biaya Perkara
        • B.2. PANJAR BIAYA PERKARA
          • B.2.1. PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI KELAS IA PADANG
            • B.2.1.1. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : W3.U1/4940/HPDT/VII/2011 tentang Panjar Biaya Perkara
          • B.2.2. PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT (BIAYA EKSEKUSI, TEGORAN (AANMANING), CONSIGNATIE, SITA/PENCABUTAN SITA, LELANG DAN PENGOSONGAN)
            • B.2.2.1. Panjar Biaya Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W7.DC.HT.1813.IX.2009 (Biaya Eksekusi
            • Consignatie
            • Lelang dan Pengosongan)
            • Tegoran (Aanmaning)
        • B.3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
      • C.2. PENDAFTARAN SURAT KUASA
      • E. PERWAKILAN/PEMBERIAN KUASA
        • E.1. SURAT KUASA KHUSUS
          • E.1.2. Surat Mahkamah Agung Nomor MA/Kumdil/4252/VIII/1988 Perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Pendaftaran Surat Kuasa
          • E.1.3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959 tentang Surat Kuasa Khusus
      • F. KOMPETENSI PENGADILAN/SENGKETA KOMPETENSI MENGADILI
        • F.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili dalam Perkara Perdata
      • F. PERDAMAIAN
        • F.1. Yurisprudensi mengenai perdamaian
      • G. GUGATAN DAN PERMOHONAN
        • G.1. GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
          • G.1.1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/PDT.SUS/2010 tertanggal 29 April 2010 dalam perkara antara CAR-FRESHNER CORPORATION selaku Pemohon Kasasi dan THIO TRIO SUSANTONO selaku Termohon Kasasi
        • G.5. ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
          • D.1.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
      • H. SITA JAMINAN
        • H.1. Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
        • H.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1962 tentang Cara Pelaksanaan Sita atas Barang-Barang yang Tidak Bergerak
      • I. MEDIASI DAN PERDAMAIAN
        • I.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
      • I. PEMERIKSAAN SETEMPAT
        • I.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat
      • J. PENYANDERAAN
        • J.1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan
      • K. PUTUSAN
        • K.1. Putusan Mahkamah Agung mengenai Putusan yang Kurang Cukup Pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd)
        • K.1. PUTUSAN SERTA MERTA
          • Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil
      • KUASA KHUSUS UNTUK BERACARA DI PENGADILAN NEGERI
        • Kuasa Khusus Beracara di Pengadilan Negeri
      • L. EKSEKUSI
        • L.1. PELAKSANAAN EKSEKUSI
      • M. JAWAB-MENJAWAB
        • M.1. PENGAJUAN SURAT JAWABAN DAN SURAT MENYURAT LAINNYA OLEH PIHAK-PIHAK BERPERKARA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA
          • M.1.1. Surat Mahkamah Agung Nomor MA/Kumdil/8214/IX/1986 Perihal Pengajuan Surat Jawaban dan Surat-Menyurat Lainnya oleh Pihak-Pihak Berperkara dalam Pemeriksaan Perkara Perdata
      • PENANGANAN PERKARA
      • PENGADILAN
      • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
      • S. PUTUSAN
        • S.1. PENYAMPAIAN SALINAN DAN PETIKAN PUTUSAN
          • S.1.1. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
      • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2003 perihal Perkara Perdata yang berkaitan dengan Pemilu
      • SURAT KUASA KHUSUS (ACARA PERDATA)
        • PENYEMPURNAAN SURAT KUASA KHUSUS (ACARA PERDATA)
      • T. EKSEKUSI PUTUSAN
        • T.1. PENOLAKAN PERMOHONAN EKSEKUSI ATAS PENDAPAT YANG MENGIKAT (BINDING OPINION) DARI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
      • V. UPAYA HUKUM
        • V.1. UPAYA HUKUM KASASI
          • V.1.1. DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI KELENGKAPAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
            • V.1.1.1. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
          • V.1.2. PERMOHONAN KASASI PERKARA PERDATA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL
            • V.1.2.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
      • V. UPAYA HUKUM KASASI
        • V.1. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
      • Z. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PERDATA
        • Z.1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (Rancangan Tahun 2008)
        • Z.2. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (Pasal 1 – Pasal 325 Rancangan Tahun 2005)
    • = HUKUM ACARA PIDANA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
      • B. PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksana
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
        • B.3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
      • C. PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN
        • D.1. TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti
      • D. PENUNTUTAN
        • D.1. DAKWAAN
          • D.1.1. Putusan Mahkamah Agung mengenai Perumusan Dakwaan yang Tidak Memenuhi Syarat
        • D.2. PEDOMAN TUNTUTAN PIDANA
        • D.3. PEMBUATAN SURAT DAKWAAN
          • D.3.1. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan
      • E. PEMERIKSAAN DI MUKA PENGADILAN
        • E.1. PENANGGUHAN PEMERIKSAAAN PERKARA PIDANA UNTUK MENUNGGU PUTUSAN PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA TENTANG ADANYA ATAU TIDAK ADANYA HAK PERDATA
          • E.1.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang Penangguhan Pemeriksaaan Perkara Pidana untuk Menunggu Putusan Pengadilan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata tentang Adanya atau Tidak Adanya
        • E.2. SELEKSI TERHADAP SAKSI-SAKSI YANG DIPERINTAHKAN UNTUK HADIR DI SIDANG PENGADILAN
          • E.2.A. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1985 tentang Seleksi terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan untuk Hadir di Sidang Pengadilan
        • E.3. KEWAJIBAN MEMBUAT REKAMAN KASET TAPE DALAM PERKARA-PERKARA
          • E.3.1. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-005/J. A/7/1985 tentang Kewajiban Membuat Rekaman Kaset Tape dalam Perkara-Perkara
      • F. PUTUSAN
        • F.1. PUTUSAN BEBAS ATAU LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN
          • F.1.1. Surat Edaran Mahkamah Agung 5 Tahun 2001 tentang Pembuatan Ringkasan Putusan terhadap Perkara Pidana yangTerdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan
        • F.2. PENANGGUHAN PEMERIKSAAAN PERKARA PIDANA UNTUK MENUNGGU PUTUSAN PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA TENTANG ADANYA ATAU TIDAK ADANYA HAK PERDATA
        • F.3. PUTUSAN MENGENAI BARANG BUKTI
          • F.3.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984 tentang Putusan mengenai Barang Bukti
          • F.3.2. MENGURUS BARANG-BARANG YANG DIRAMPAS DAN BARANG-BARANG BUKTI
            • F.3.2.1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti
      • G. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN
        • G.1. PETUNJUK UNTUK PENGGUNAAN UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS
          • G.1.1. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-036/A/6/1985 tentang Petunjuk untuk Penggunaan Upaya Hukum Banding dan Kasasi dalam Perkara Tindak Pidana Khusus
      • H. PELAKSANAAN PUTUSAN
        • H.1. UPAYA MEMPERCEPAT EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
      • I. GRASI, AMNESTI, ABOLISI, DAN REHABILITASI
        • I.1. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 (Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi terhadap Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO)
        • I.2. GRASI
          • I.1.2.3. Ikhtisar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
          • I.2.1. UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI
            • I.2.1.1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
            • I.2.1.2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
      • J. PRAPERADILAN
        • J.1. PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PRAPERADILAN
          • J.1.1. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 132/KMA/X/2009 tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung terhadap Putusan Praperadilan Nomor 092/Pid.Pra/2009/PN.Tbk.
      • Z. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
        • C.1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2010)
        • C.2. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2009)
        • C.3. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 280 Rancangan Tahun 2007)
        • C.4. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 1 – Pasal 286 Rancangan Tahun 2007)
    • = HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA
      • KETIDAKWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENILAI AKTA JUAL BELI
        • Yurisprudensi mengenai Ketidakwenangan Peradilan Tata Usaha Negara Menilai Akta Jual Beli
    • = HUKUM DAGANG
      • A. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
        • A.1. WETBOEK VAN KOOPHANDEL VOOR INDONESIË
    • = HUKUM ISLAM
      • A. KOMPILASI HUKUM ISLAM
        • A.1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam sebagai Pedoman dalam Penyelesaian Masalah Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan)
        • A.2. PENJELASAN MENGENAI MAKSUD PASAL 117 KOMPILASI HUKUM ISLAM
          • A.2.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Penjelasan mengenai Maksud Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam
      • B. KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
        • B.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
      • C. WAKAF
        • C.1. UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF
          • C.1.1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
        • C.2. TATA CARA PENDAFTARAN NAZHIR WAKAF UANG
          • C.2.1. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
      • D. PENGELOLAAN ZAKAT
        • D.1. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
          • D.1.1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
          • D.1.2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
      • E. PERBANKAN SYARIAH
        • E.1. UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH
          • E.1.1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
        • E.2. BANK UMUM SYARIAH
          • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
        • E.3. RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BAGI BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
          • Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
        • E.4. BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
          • E.4.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
        • E.5. PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
          • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
        • E.6. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
          • E.6.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
        • E.7. PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
          • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
        • E.8. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH
          • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
          • Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari
          • Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank U
        • E.9. KOMITE PERBANKAN SYARIAH
          • E.9.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah
          • Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/26/KEP.GBI/2008 tentang Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah Bank Indonesia (DICABUT)
      • F. ASURANSI SYARIAH
        • F.1. KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
          • F.1.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
      • G. ARBITRASE SYARIAH
        • G.1. EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARI'AH
          • G.1.1. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
      • H. SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
        • H.1. UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
          • H.1.1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
        • H.2. PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
          • H.2.1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
          • H.2.2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
          • H.2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I
          • H.2.4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II
        • H.3. GIRO
          • H.3.1. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor : 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
      • I. PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH
        • I.1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
      • J. PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH
        • J.1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
    • = HUKUM JAMINAN
    • = HUKUM PERDATA
      • A. GAGASAN MENGANGGAP KUH PERDATA TIDAK SEBAGAI UNDANG-UNDANG
      • B. PENGAMPUAN
      • PENGANGKATAN ANAK
        • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
    • = HUKUM PIDANA
      • A. PERATURAN HUKUM PIDANA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
        • A.2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Men
      • B. WETBOEK VAN STRAFRECHT VOOR INDONESIE
      • C. KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
        • C.1. PENGUBAHAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
          • C.1.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Pengubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
        • C.2. BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG¬UNDANG HUKUM PIDANA
          • C.2.1. Undang-Undang Nomor 16 Prp. 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang¬Undang Hukum Pidana
        • C.3. PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN DALAM KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA LAINNYA YANG DIKELUARKAN SEBELUM TANGGAL 17 AGUSTUS 1945
          • Undang-Undang Nomor 18/Prp/1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1
        • C.4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara
        • C.5. PENERTIBAN PERJUDIAN
          • C.5.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
        • C.6. PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
          • C.6.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana
      • D. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
        • D.1. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Rancangan Tahun 2010)
        • D.2.1. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 1 – Pasal 211 Buku I Rancangan Tahun 2005)
        • D.2.2. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 213 – Pasal 741 Buku II Rancangan Tahun 2005)
        • D.2.3. Rancangan Penjelasan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 1 – Pasal 741 Buku I dan Buku II Rancangan Tahun 2005)
      • E. HUKUMAN TUTUPAN
        • B.1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan
      • F. PIDANA MATI
        • F.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
    • = IMIGRASI-
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN
        • A.2. Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 2011 about Immigration
        • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
      • B. VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
        • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
      • C. BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
        • C.1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat (DIUBAH)
        • C.2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
        • C.3. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
      • D. VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
        • D.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • D.2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa
        • D.3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Visa Kunjungan
        • D.4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Visa Kunjunga
        • D.5. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (DICABUT)
        • D.6. Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 Perubahan Ke-13 atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 Visa Kunjungan Sa
      • E. TATA CARA PEMBERIAN SURAT REKOMENDASI UNTUK MEMPEROLEH WORK AND HOLIDAY VISA
        • E.1. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-818.IZ.01.10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Surat Rekomendasi Untuk Memperoleh Work And Holiday Visa
      • F. PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
      • G. SURAT PERJALANAN / PASPOR
        • Biaya Pembuatan Surat Perjalanan / Paspor
      • H. PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
        • H.1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian
        • H.2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang Berkunjung di Indonesia dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari (DICABUT)
        • H.3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing
        • H.4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing (DICABUT)
      • I. VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR
      • J. PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH
        • J.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah
    • = INFORMASI GEOSPASIAL
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
        • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
    • = INTELIJEN NEGARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG INTELIJEN NEGARA
        • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
      • B. BADAN INTELIJEN NEGARA
        • Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara
      • C. KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
        • C.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah
        • C.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah
    • = INTERNASIONAL
      • A. UNITED NATIONS
        • Charter of the United Nations
      • C. PERADILAN INTERNASIONAL PIDANA
        • International Criminal Court
          • Final Act of the United Nations Diplomatic Conference of Plenipotentiaries on the Establishment of An International Criminal Court
          • Regulation of the Court
          • Rome Statute of the International Criminal Court
          • Rules of Procedure and Evidence
          • Statute of the International Court of Justice
      • D. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
        • D.3. ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN)
          • D.3.1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
        • D.4. KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI
          • Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1994 tentang Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia di Taipei
        • D.6. KOMITMEN PAKET KEENAM DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA
          • D.6.2. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments under the Asean Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Kom
        • I. THE WORLD TRADE ORGANIZATION
          • The World Trade Organization (WTO)
          • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
        • Uncitral Model Law on Electronic Commerce
        • United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Good 1980
      • E. ASEAN
        • E.1. PENGESAHAN AGREEMENT ON THE PRIVILEGES AND IMMUNITIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PERSETUJUAN TENTANG KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA)
          • E.1.1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement on the Privileges and Immunities of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan tentang Keistimewaan dan Kekebala
        • E.2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments under the Asean Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket
      • E. LINGKUNGAN
        • Rio Declaration on Environment and Development
      • F. KEJAHATAN TRANSNASIONAL
        • Sea and Air
        • United Nations Convention Against Transnational Organized Crime
      • H. KASUS WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI
        • H.1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati
    • = JASA KONSTRUKSI
      • A. UNDANG-UNDAN TENTANG JASA KONSTRUKSI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
      • B. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
        • B.1. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jaka
      • C. MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
        • C.2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
        • C.3. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
      • D. PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
        • D.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
        • D.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan ata
      • E. PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
        • E.2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
      • F. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN
        • Lihat: KETENAGAKERJAAN
    • = KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
      • B. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
        • B.1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
      • B.2. Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri
    • = KEDOKTERAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
        • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
      • B. KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
        • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia
      • C. KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
        • Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 221 /PB/A.4/04/2002 tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
      • D. INTERNATIONAL CODE OF MEDICAL ETHICS
        • D.1. International Code of Medical Ethics
      • E. REKAM MEDIS
        • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
      • F. WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
      • G. DECLARATION OF GENEVA
        • Declaration of Geneva
      • H. SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL BAGI DOKTER/DOKTER GIGI
        • H.1. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental bagi Dokter/Dokter Gigi
      • I. PEKERJAAN TUKANG GIGI
        • I.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi
        • I.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi
        • I.3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Tukang Gigi
      • J. IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
        • J.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menker/Per/VIII/1997 tentang Izin Praktik bagi Tenaga Medis (DICABUT)
        • J.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi (DICABUT)
        • J.3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (DICABUT)
        • J.4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
    • = KEHUTANAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
        • A.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
        • A.3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menj
      • B. KAWASAN HUTAN
        • B.3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
        • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
        • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
      • C. REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
        • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan
        • Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
      • E. TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
        • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
      • F. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
        • B.3. Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
      • G. PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan
      • H. PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN
        • H.2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budid
        • H.3. Surat Edaran Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 603/Menhutbun-VII/2000 tanggal 22 Mei 2000 (DICABUT)
        • H.4. Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 1712/Menhut-VII/2001 tanggal 26 September 2001 (DICABUT)
        • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan
      • I. LUAS MAKSIMUM PENGUSAHAAN HUTAN DAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK BUDIDAYA PERKEBUNAN
        • I.1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tentang Luas Maksimum Pengusahaan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Budidaya Perkebunan (SEBAGIAN DICABUT)
      • J. PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
        • J.1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara
        • J.2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan (DICABUT)
        • J.3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Wilayah Kerja Perhutani untuk Provinsi di Wilayah Jawa
        • J.4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003
        • J.5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara
      • K. PERLINDUNGAN HUTAN
        • K.1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (DIUBAH)
        • K.2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
      • L. PERENCANAAN KEHUTANAN
        • L.1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
      • M. TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
        • M.1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
        • M.2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (DICABUT)
      • N. HASIL HUTAN BUKAN KAYU
        • N.1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu
      • O. HUTAN KEMASYARAKATAN
        • O.1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan
      • P. DANA REBOISASI
        • P.1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
        • P.2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
      • Q. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
        • Q.2. Keputusan Menteri Kehutanan 6887/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran IUPHHK, IPHH, dan IUIPHH (DICABUT)
      • S. IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
        • S.1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi
        • S.2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
      • T. PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
        • T.1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • = KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 Tanggal 27 Maret 2008 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
      • C. KODE PERILAKU DAN STANDAR MINIMUM PROFESI JAKSA
        • C.1. Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa
        • C.2. Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-066/A/Ja/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa
      • D. ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
        • D.1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
      • E. PENGELOMPOKKAN JENIS-JENIS PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
        • E.1. Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep 027/JA/03/1994 tentang Pengelompokan Jenis-Jenis Perkara Tindak Pidana Umum
      • F. EKSAMINASI PERKARA
        • F.1. Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-033/JA/3/1993 tentang Eksaminasi Perkara
    • = KEKUASAAN KEHAKIMAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
      • B. PEJABAT PENGADILAN TIDAK DAPAT DIPERIKSA
        • B.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa
        • Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-Undang
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 061/PUU-II/2004 tanggal 21 Oktober 2004 dalam Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Nega
        • B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 Tanggal 15 Agustus 2008 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
      • C. PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG
        • C.1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agu
      • SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA
    • = KEMENTERIAN NEGARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
      • B. PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
        • B.1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
        • B.3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
      • C. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
        • C.1. PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
          • C.1.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      • D. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
        • D.1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
        • D.2. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas), dan
      • E. KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
        • E.1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara
    • = KEPABEANAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
        • A.2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
      • B. PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean
    • = KEPABEANAN DAN CUKAI
      • A. TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
        • A.1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
        • A.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai
      • B. SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    • = KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
        • A.1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 071/PUU-II/2004 dan Nomor: 001- 002/PUU-III/2005 Tanggal 17 Mei 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian atas Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailit
        • B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 Tanggal 14 Desember 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembaya
        • B.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VI/2008 Tanggal 6 Mei 2008 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      • C. PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR
        • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor
        • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur
      • D. IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
        • D.1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT 05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
        • D.2. Lampiran I Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
        • D.3. Lampiran II Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
    • = KEPARIWISATAAN
      • 1. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN
        • 1.A. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
      • B. ASEAN TOURISM AGREEMENT (PERSETUJUAN PARIWISATA ASEAN)
        • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengesahan Asean Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata Asean)
      • C. PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PARIWISATA DI PULAU-PULAU KECIL
        • C.1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.67 / UM.001 /MKP/ 2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-Pulau Kecil
      • D. BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
        • D.1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia
      • PAJAK HIBURAN
        • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
      • USAHA HOTEL
        • Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Hotel
      • USAHA JASA IMPRESARIAT
        • Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 78 Tahun 2003 tentang Usaha Jasa Impresariat
    • = KEPEGAWAIAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEGAWAIAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
        • A.2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
      • B. BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
      • C. DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
      • D. PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
        • D.2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
      • E. KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • D.1. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
      • G. JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
        • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
      • H. PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • H.1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
        • H.2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
        • H.3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
        • H.4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
      • I. WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • I.1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
        • I.2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
        • I.3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
      • J. PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • J.1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
    • = KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • Daftar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • B. SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri
        • Peraturan Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia-
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah-
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor-
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara
        • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia-
      • C. DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • D. KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep/32/VII/2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 07 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • Surat Edaran Kapolri No.: SE/01/IV/2010 tentang Penjelasan Pemberlakuan Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolr
      • E. PENYIDIKAN
        • 1. PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
        • 3. PEMERIKSAAN SAKSI/KORBAN TINDAK PIDANA
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
        • E.4. TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
          • E.4.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • H. KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
          • H.1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidik terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
      • F. IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • 2. PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
        • 3. PENAGGULANGAN ANARKI
          • Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap/ 1 / X / 2010 tentang Penaggulangan Anarki
        • 4. PENANGGULANGAN HURU-HARA
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara
        • 5. PENGENDALIAN DAN CARA BERTINDAK TERHADAP AKSI UNJUK RASA
          • Pengendalian dan Cara Bertindak terhadap Aksi Unjuk Rasa
        • 6. PENANGANAN PENJINAKAN BOM
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom
        • 7. PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi dan Radioaktif
        • 8. PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
          • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis
      • G. HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • 1. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
          • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • I. SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • J. TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • K. PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • L. REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • L.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • M. TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • M.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • M.2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/723/IX/2004 tentang Pedoman Administrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
      • N. PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • N.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan, dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil
      • O. PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • O.1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • O.2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • O.3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • O.4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • O.5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • O.6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • O.7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
        • O.8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    • = KEPROTOKOLAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEPROTOKOLAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
        • A.2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (DICABUT)
      • B. KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
    • = KESEHATAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
        • A.2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (DICABUT)
      • B. TENAGA KESEHATAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
      • C. PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA
        • C.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/Per/III/2010 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia
      • F. PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
        • F.1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
      • G. PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK
        • G.1. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
      • H. REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
        • H.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
      • PELAYANAN DARAH
        • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
      • PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan
      • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk. 03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu
      • PREKURSOR
        • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor
    • = KESEJAHTERAAN SOSIAL
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
        • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
      • B. PENANGANAN FAKIR MISKIN
        • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
      • D. PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA.
        • D.1.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
        • D.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (DICABUT)
      • II. PENGUMPULAN SUMBANGAN
        • 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
        • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
        • 4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 186 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin atau Rekomendasi Pengumpulan Uang dan/atau Barang
        • 6. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/Huk/1996 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat
    • = KETATANEGARAAN
      • BENDERA/BAHASA/DAN LAMBANG NEGARA/SERTA LAGU KEBANGSAAN
        • PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA
          • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya
        • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
      • GELAR / TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
        • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
        • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
    • = KETENAGAKERJAAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
        • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      • B. LEMBAGA KETENAGAKERJAAN
        • BADAN NASIONAL SERTIFIKAT PROFESI
          • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
        • KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
          • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
        • LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
          • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/I/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional
          • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
          • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
      • C. PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
        • C.2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-08/Men/III/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep- 48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara
        • C.3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor PER-02/MEN/1978 tentang Peraturan Perusahaan dan Perundingan Pembuatan Perjanjian Perburuhan (DICABUT)
        • C.4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
        • C.5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-97/MEN/1993 tentang Pelimpahan Wewenang Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama (DICABUT)
        • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
      • D. TENAGA KERJA ASING
        • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP. 228 /MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
        • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep- 20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
        • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep. 228 /Men/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
        • Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
        • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.203/MEN/VI/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penenpatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
      • E. KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
        • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 Mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
        • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
      • F. KONSTITUSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL
        • F.1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisas
      • G. PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
        • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
      • H. JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN
      • I. JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
        • I. UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
          • 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          • 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
        • II. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
          • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah dengan
          • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          • 6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          • 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          • 8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
        • III. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING
          • 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER–02/MEN/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Asing
          • 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Asing
        • IV. SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP
          • Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pemberian Tambahan Santunan bagi Tenaga Kerja yang Meninggal Dunia dan Mengalami Cacat Total Tetap Karena Kecelakaan Kerja
        • V. BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
          • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
      • J. TENAGA KERJA INDONESIA
        • J.1. PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
          • J.1.1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
        • J.1.2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
      • K. DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN
      • L. USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA
        • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
      • M. MOGOK KERJA
        • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
      • O. UPAH KERJA
        • I. UPAH MINUMUM
          • I.1. UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2012
            • Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2012
          • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
      • P. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
        • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
        • P.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksan
      • Q. PEKERJA HARIAN LEPAS
        • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-06/Men/1985 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas
      • R. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
        • R.1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
      • R. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PERUNDINGAN BIPARTIT
        • R.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/XII/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit
      • S. PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
        • S.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah
      • T. LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
        • T.1. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional
      • U. HIV/AIDS
        • U.1. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA
          • U.1.1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
      • V. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
        • V.1. UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA
          • V.1.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
          • V.1.2. Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Staatsblad Nomor 406) (DICABUT)
        • V.2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN
          • V.2.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
        • V.3. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU
          • V.3.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor Per.01/Men/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu
        • V.4. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES
          • V.4.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
        • V.5. PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 DI TEMPAT KERJA
          • V.5.1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.75/Men/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 d
          • V.5.2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di T
        • V.6. VERORDENING STOOM ORDONNANTIE (UNDANG-UNDANG UAP)
          • V.6.1. Verordening Stoom Ordonnantie 1930 (Undang-Undang Uap Tahun 1930)
      • W. CONSTITUTION OF THE INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION
        • W.1. Constitution of the International Labour Organization
      • X. STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
        • X.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
      • Y. THE EMPLOYMENT OF WOMEN ON UNDERGROUND WORK IN MINES OF ALL KINDS
        • Y.1. Convention No. 45 concerning the Employment of Women on Underground Work in Mines of All Kinds
      • Z. EQUALITY OF TREATMENT FOR NATIONAL AND FOREIGN WORKERS AS REGARDS WORKMEN'S COMPENSATION FOR ACCIDENTS
        • Z.1. Convention No. 19 concerning Equality of Treatment for National and Foreign Workers as Regards Workmen's Compensation for Accidents
    • = KETENAGALISTRIKAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
      • B. KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
      • C. JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
    • = KETENAGANUKLIRAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGANUKLIRAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
        • A.2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (DICABUT)
      • B. PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir (DICABUT)
      • C. PEMANTAUAN KESEHATAN UNTUK PEKERJA RADIASI
        • C.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi
      • D. KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN KEDARURATAN NUKLIR
        • D.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
      • E. PELARANGAN UJI COBA NUKLIR
        • E.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
    • = KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
      • B. STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
        • B.1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
      • B.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
      • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
      • C. TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
        • C.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
      • D. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
        • D.1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    • = KEUANGAN NEGARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEUANGAN NEGARA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
      • B. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
        • B.1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
      • C. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
        • C.1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
      • STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
    • = KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (WETBOEK VAN KOOPHANDEL
      • A. BUKU KESATU TITEL KETIGA BAGIAN KETIGA PASAL 36 SAMPAI DENGAN PASAL 56 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG YANG MENGATUR MENGENAI PERSEROAN TERBATAS BERIKUT SEGALA PERUBAHANNYA
        • A.1. Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang Mengatur mengenai Perseroan Terbatas Berikut Segala Perubahannya (DICABUT)
    • = KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
      • A. BUKU KESATU TENTANG ORANG
        • A.1. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua tentang Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
        • A.2. Buku Kesatu Bab Ketiga tentangTempat Tinggal (Domisili)
    • = KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK)
      • Ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang Mengatur tentang Perkawinan
    • = KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
      • A. KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG TELAH DICABUT
        • Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Telah Dicabut
    • = KLINIK
      • A. PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLINIK
        • A.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik
    • = KOMISI INFORMASI
      • D. KODE ETIK KOMISI INFORMASI
        • D.1. Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 01/Kep/KIP/VIII/2009 tentang Kode Etik Komisi Informasi
      • E. TATA TERTIB KOMISI INFORMASI PUSAT
        • E.1. Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 02/Kep/KIP/IV/2010 tentang Tata Tertib Komisi Informasi Pusat
    • = KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
      • A. PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
        • A.1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
        • A.2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
    • = KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
      • A. PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
        • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional (DICABUT)
        • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional
      • B. PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
        • B.1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional
    • = KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
      • A. KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
        • A.1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
      • B. SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
        • B.1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
    • = KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
        • A.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
        • A.3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembera
      • B. ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
        • Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/P.KPK/02/2004 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004 tanggal 15 Februari 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undan
        • B.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 Tanggal 19 Desember 2006 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
        • B.4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 Tanggal 25 November 2009 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      • B.5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      • D. KODE ETIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
        • D.1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
      • E. SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
      • F. HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
        • F.2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pember
      • G. SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
        • G.1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
    • = KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
      • A. KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
        • A.1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
        • A.2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
      • B. PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
        • B.1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
      • C. TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
        • C.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
      • D. KODE ETIK DAN MEKANISME KERJA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
        • D.1. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 06/KPPU/Kep/XI/2000 tentang Kode Etik dan Mekanisme Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
      • E. TATA CARA PENANGANAN PERKARA DI KPPU
        • E.1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU
        • E.2. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
    • = KOMISI YUDISIAL
      • B. SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
        • B.1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
      • B. TATA CARA PENGAWASAN HAKIM
        • B.1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Hakim
      • D. PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KESEHATAN BAKAL CALON HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA
        • D.1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kesehatan Bakal Calon Hakim Agung Republik Indonesia
        • D.2. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kesehatan Bakal Calon Hakim Agung Republik Indon
        • D.3. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kesehatan Bakal Calon H
        • D.4. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kesehatan Bakal Calon Hakim Agung Republi
      • E. TATA CARA SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
        • E.1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung (DICABUT)
        • E.2. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung (DICABUT)
        • E.3. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung Sebagaimana Telah Diubah dengan
        • E.4. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung (DICABUT)
        • E.5. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung (DICABUT)
        • E.6. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
      • F. HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA
        • F.1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Bese
      • G. PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
        • G.1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
        • G.2. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
      • H. PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDI
        • H.1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yu
      • UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI YUDISIAL
        • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
        • Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
    • = KOPERASI
      • I. UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
        • 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
      • II. AKTA KOPERASI DAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
        • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
      • II. KOPERASI USAHA SIMPAN PINJAM
        • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
      • IV. DEWAN KOPERASI INDONESIA
        • Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
    • = LABORATORIUM KLINIK
      • A. PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG LABORATORIUM KLINIK
        • A.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik
        • A.2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK/I/2002 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta
    • = LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
      • B. FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
      • C. PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
      • D. ANGKUTAN JALAN
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
      • E. PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
      • F. JALAN
        • F.1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
        • F.2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
      • G. MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
        • G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
      • H. KEWAJIBAN MELENGKAPI DAN MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN
        • H.1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1998 tentang Penangguhan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan
    • = LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
        • A.1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
      • B. PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
        • B.1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
        • B.2. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 57/KPPU/KEP/III/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
      • C. PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan U
    • = LEGAL DIRECTORY
      • = PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI SE-INDONESIA
        • AMBON
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tingg Bandung
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tingg Bangka Belitung
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Banten
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Jambi
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Kendari
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Manado
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Mataram
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Medan
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Padang
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Palangkaraya
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Palu
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Pekanbaru
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Pontianak
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Samarinda
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
        • Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
      • Alamat & Telepon Badan Pertanahan Nasional
      • Alamat & Telepon Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)
      • ALAMAT BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
      • ALAMAT KANTOR AKUNTAN PUBLIK
      • Alamat Situs Web
      • DATA HAKIM PENGADILAN NEGERI
      • DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
        • Alamat dan E-mail Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      • KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
        • Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      • KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • ALAMAT KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) SE-INDONESIA
        • KEPANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
        • KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) JAJARAN KEPOLISIAN RESOR (POLRES) BANDUNG
        • POLRES KUNINGAN
        • PROFESI DAN PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (PROPAM POLRI)
        • STRUKTUR ORGANISASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
      • KODE POS
        • KODE POS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
      • KODE TELEPON
        • Kode Telepon di Seluruh Indonesia
      • KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA
      • Pengadilan Agama Seluruh DKI Jakarta
      • Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia
      • Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II
    • = LELANG
      • BALAI LELANG
        • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang
      • D. PEJABAT LELANG
        • D.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I
        • D.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II
      • PELAKSANAAN LELANG
        • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
        • PERATURAN LELANG PERATURAN PENJUALAN DI MUKA UMUM DI INDONESIA (Ordonansi 28 Pebruari 1908
        • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
        • S. 1908-189)
    • = MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG
        • A.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
        • A.2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
          • A.2.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
          • A.2.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2005 dan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan P
        • A.3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-V/2007 Tanggal 14 Januari 2008 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 198
        • B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 067/PUU-II/2004 Tanggal 15 Februari 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
        • B.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 004/PUU-I/2003 tanggal 30 Desember 2003 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
        • B.4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 017/PUU-III/2005 Tanggal 6 Januari 2006 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
        • B.5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-IV/2006 Tanggal 20 Juni 2006 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
      • C. HASIL RAKERNAS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2011
        • Hasil Rakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2011 (18 – 22 September 2011)
      • D. PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN
        • D.1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
        • D.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Salinan Putusan untuk Pembahasan Ilmiah dan Penelitian
      • E. LARANGAN BAGI HAKIM, PEJABAT, DAN KARYAWAN LEMBAGA PERADILAN UNTUK MEMINTA DAN/ATAU MENERIMA BANTUAN SERTA F
        • E.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2008 tentang Larangan bagi Hakim, Pejabat dan Karyawan Lembaga Peradilan untuk Memeinta dan/atau Menerima Bantuan serta Fasilitas dari Pihak Mana pun
      • G. SISTEM KAMAR PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
        • G.1. PEDOMAN PENERAPAN SISTEM KAMAR DI MAHKAMAH AGUNG
          • G.1.1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung
        • G.2. PENUNJUKAN KETUA KAMAR DALAM SISTEM KAMAR PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
          • G.2.1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
        • G.3. PENUNJUKAN HAKIM AGUNG SEBAGAI ANGGOTA KAMAR PERKARA DALAM SISTEM KAMAR PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
          • G.3.1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukan Hakim Agung sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
    • = MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
        • A.2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
        • A.3. Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004 Tanggal 12 April 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Und
      • D. PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
        • D.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
      • E. PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
        • E.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PMK/2004 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
      • F. PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
        • F.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      • G. PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
        • G.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
      • H. PEDOMAN BERACARA DALAM SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA
        • H.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
      • I. PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2004
        • I.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 05/PMK/2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan atas Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004
      • J. PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI
        • J.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
      • K. TATA TERTIB PERSIDANGAN PADA MAHKAMAH KONSTITUSI
        • K.1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 tentang Tata Tertib Persidangan pada Mahkamah Konstitusi
    • = MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
        • A.1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [1]
        • A.2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DICABUT) [5]
    • = MEREK
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK
        • A.1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (DICABUT)
        • A.2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (DICABUT)
        • A.3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (DICABUT)
        • A.4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
        • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Penjelasannya
      • B. PENDAFTARAN MEREK
        • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
        • Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
        • SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
        • TARIF/BIAYA PENDAFTARAN/PENCATATAN MEREK
          • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
      • C. KOMISI BANDING MEREK
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek (DICABUT)
        • C.2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi. Tugas. dan Fungsi Komisi Banding Merek
        • C.3. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek
      • C. KONVENSI
        • C.1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
      • D. TARIF (BIAYA) PENDAFTARAN MEREK DAN INDIKASI GEGRAFIS
        • D.1. Tarif / Biaya Pendaftaran Merek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi
      • E. KELAS BARANG ATAU JASA BAGI PENDAFTARAN MEREK
        • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
      • F. INDIKASI GEOGRAFIS (MEREK)
        • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
      • G. PEMERIKSA MEREK
        • G.1. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
          • G.1.1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
          • G.1.2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek (DICABUT)
          • G.1.3. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek (DICABUT)
          • G.1.4. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek (DICABUT)
      • TINDAK PIDANA DI BIDANG MEREK
      • Z. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
        • Z.1. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
          • Z.1.1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt/2002 dalam Perkara PT AQUA GOLDEN MISSISSIPPI Tbk Melawan PT GEMBIRA UTAMA mengenai Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek “Quaritas” karena Mempunyai Persa
        • Z.2. PUTUSAN MENGENAI PERKARA GUGATAN PENGHENTIAN PEMAKAIAN MEREK DISERTAI GANTI KERUGIAN
          • Z.2.1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 029 K/N/Haki/2005 dalam Perkara antara GENERALE BISCUIT dan PT GLORIA BISCO mengenai Gugatan Penghentian Pemakaian Merek “BISKITOP” untuk Biskuit Disertai Ganti Ker
    • = METROLOGI LEGAL
      • B. BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
        • B.1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-Dag/Per/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus
      • B. PENYELENGGARAAN KEMETROLOGIAN
        • B.1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
        • B.2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep16/1999
    • = MINYAK DAN GAS BUMI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
        • A.2. Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
        • A.3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
      • B. KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
      • C. BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
      • D. KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
        • D.2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
      • E. PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
        • E.2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
    • = NARKOTIKA
      • 1988
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
        • A.2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (DICABUT)
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • B.1. Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 Tanggal 30 Oktober 2007 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
        • B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 Tanggal 30 Oktober 2007 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Nega
      • C. ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
        • C.1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
        • C.2. Peraturan Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor: PER/03/IX/2008/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (DICABUT)
      • D. PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
      • E. TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAHGUNA, KORBAN PENYALAHGUNAAN, DAN PECANDU NARKOTIKA
        • E.1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika
      • F. PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL
        • F.1. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
        • F.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009
      • G. PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM PENGUJIAN NARKOBA PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
        • G.1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional
      • H. KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
        • H.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tent
      • I. UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES
      • I.1. Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988
    • = NOTARIS
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG NOTARIS
        • A.1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
        • A.2. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) (DICABUT)
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 009-014/PUU-III/2005 tanggal 13 September 2005 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
      • C. PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
        • C.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris
        • C.2. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan
        • C.3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-HT.03.10 Tahun 1998 Pembinaan Notaris (DICABUT)
        • C.4. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05-HT.03.10 Tahun 1998 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Wilayah Kerja Notaris (DICABUT)
      • D. KODE ETIK NOTARIS
        • D.1. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia Tanggal 28 Januari 2005
      • E. MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
        • E.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.AH.02.10 Tahun 2009 tentang Sekretariat Majelis Pengawas Notaris
      • F. PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
        • F.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris
      • G. FORMASI JABATAN NOTARIS
        • G.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.AH.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris
      • H. NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA KOPERASI
        • H.1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tahun 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi
      • I. PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
        • I.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata
      • J. HONORARIUM NOTARIS
        • J.1. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris (DICABUT)
      • K. WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
        • K.1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (DICABUT)
      • L. SUMPAH/JANJI JABATAN NOTARIS
        • L.1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris (DICABUT)
      • M. PEMBINAAN DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
        • M.1. NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN IKATAN NOTARIS INDONESIA TENTANG PEMBINAAN DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
    • = OBAT DAN MAKANAN
      • A. REGISTRASI OBAT
        • A.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat
        • A.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PERNI/2000 tentang Registrasi Obat Jadi (DICABUT)
      • B. PENCANTUMAN INFORMASI ASAL BAHAN TERTENTU, KANDUNGAN ALKOHOL, DAN BATAS KEDALUWARSA PADA PENANDAAN/LABEL OBAT, OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN MAKANAN, DAN PANGAN
        • B.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk. 03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat
        • B.2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan, dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari
      • C. KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
        • C.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
        • C.2. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1950 Tahun 2003 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat (DICABUT)
      • D. PERSYARATAN TEKNIS CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
        • D.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
      • E. PSIKOTROPIKA
        • E.1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
      • F. INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
        • F.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
        • F.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional (DICABUT)
    • = OBAT TRADISIONAL
      • A. KEBIJAKAN OBAT TRADISIONAL NASIONAL
        • A.1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional
      • B. REGISTRASI OBAT TRADISIONAL
        • B.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
      • E. PEMBUNGKUSAN DAN PENANDAAN OBAT TRADISIONAL
        • E.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 181/Menkes/Per/VII/1976 tentang Pembungkusan dan Penandaan Obat Tradisional
      • F. KRITERIA DAN TATA CARA PENARIKAN OBAT TRADISIONAL YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN
        • F.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.02.12.1248 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan
      • G. WAJIB DAFTAR SIMPLISIA IMPOR
        • G.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 230/Menkes/IX/1976 tentang Wajib Daftar Simplisia Impor
      • H. PERSYARATAN OBAT TRADISIONAL
        • H.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 661/Menkes/Per/VII/1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional (DICABUT)
      • I. PEREDARAN OBAT TRADISIONAL IMPOR
        • I.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1297/Menkes/Per/XI/1998 tentang Peredaran Obat Tradisional Impor
    • = OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
      • 1. UNDANG-UNDANG TENTANG OMBUDSMAN
        • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
      • 2. PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
        • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan/ Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
    • = ORDONANSI MASKAPAI ANDIL INDONESIA
      • Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939:569 jo. 717)
    • = ORGANISASI KEMASYARAKATAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
        • A.2. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT
          • A.2.1. Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (dalam Bahasan Komisi 2 DPR)
      • B. PENERIMAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DARI DAN KEPADA PIHAK ASING
        • B.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan kepada Pihak Asing
      • C. PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
        • C.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
        • C.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup_ Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan (DICABUT)
    • = OTORITAS JASA KEUANGAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
    • = PAJAK (KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN)
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Undang-Undang
        • A.3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
        • A.4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
        • A.5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
        • A.6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Ketentuan Umum
      • B. TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan se
      • C. ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
        • C.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
        • C.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
        • C.5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
        • Kantor Pelayanan Pajak
        • Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
      • D. ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
        • D.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
      • DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
        • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per – 27/Pj/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/Pj/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan d
      • E. PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
        • E.1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per – 04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
      • EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegia
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 26/PJ.01/2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi
      • F. TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
        • F.1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mew
        • F.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (DICABUT)
        • F.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
        • Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
      • G. REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012
        • G.1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per – 05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012
      • H. PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
      • I. PELAYANAN PAJAK
        • I.1. PELAYANAN PRIMA
      • J. KONSULTAN PAJAK
        • J.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia
        • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
        • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban
      • K. THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
        • K.1. Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with R
        • K.2. Convention between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America (as Amended by 1996 Protocol) for the Avoidance of Double Taxation and the Preven
        • K.3. Agreement between the Indonesian Economic and Trade Ofice to Taipei and the Taipei Economic and Trade Office for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect
        • K.4. Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to
        • K.5. Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic People's Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Eva
        • K.6. Agreement between Japan and the Republic of Indonesia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income
        • K.7. Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Vietnam for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion wit
        • K.8. Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income
        • K.9. Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income
      • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik
      • L. KEBERATAN
        • L.1. TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
          • L.1.1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 49/Pj./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
          • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 87/Pj/2009 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-49/Pj/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
      • M. KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
        • M.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
      • N. PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
        • N.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan
        • N.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/Pj/2009 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-48/Pj/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, d
        • N.3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-U
        • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
      • O. PEMERIKSAAN PAJAK
        • O.1. KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK
          • O.1.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan 01-03)
        • O.2. TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
          • O.2.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
        • PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
          • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
        • PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
          • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 35/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 112/PJ/2010 tentang Penegasan Tata Cara Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi dan/atau Permintaan Keterangan Terkait dengan Penyelesaian Keberat
      • P. PENAGIHAN PAJAK
        • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera
        • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
        • Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
        • Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
        • Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
        • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
        • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
        • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penyanderaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (DICABUT)
        • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (DICABUT)
        • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
        • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
      • PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
      • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 05/Pj./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
      • Q. PENGAWASAN KEPATUHAN PEMBAYARAN MASA
        • Q.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/Pj/2010 tentang Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Masa
      • R. PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
        • Keputusan Bersama Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-30/LJ/2006 dan KEP-35/PJ/2006 tentang Kerjasama Pelaksanaan Investigasi
        • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan
        • Pemeriksaan Bukti Permulaan
        • Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
      • S. SENSUS PAJAK NASIONAL
        • S.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 76/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional
        • S.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional
        • S.3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional
        • S.4. Pengumuman Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PENG-11/PJ.09/2011 tentang Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN)
        • S.5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional
        • S.6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep – 239/PJ/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
        • S.7. Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 76/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional
      • TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
        • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 62/Pj/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/Pj/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
      • V. TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
        • V.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/Pj/2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif
      • W. WAJIB PAJAK
        • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
        • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 78/Pj.41/1990 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Isteri Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ.03/2009 tentang Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Pedagang Pengumpul
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se – 20/Pj.9/1990 tentang Pemberian NPWP untuk Wanita Kawin
      • X. PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
        • X.1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
    • = PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
      • PELAKSANAAN PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 62/Pj/2008 tentang Pelaksanaan Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi
      • UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
        • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
        • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    • = PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
      • KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
        • Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
      • PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
        • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
      • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
      • PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
        • Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
      • UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
        • Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
        • Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
        • Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
        • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
        • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
        • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • = PAJAK PENGHASILAN
      • D. PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
        • D.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
      • D.2. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
        • D.2.1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
      • I. UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN
        • 1a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
        • 1b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
        • 1c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
        • 1d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
        • 1e. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
      • II. PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
        • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
      • III;. BANTUAN ATAU SUMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
      • PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
        • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 28/Pj/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Ta
      • T. SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
        • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per – 13/Pj/2011 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam Bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2010
    • = PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
      • 2. FAKTUR PAJAK
        • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
        • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan d
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 71/PJ/2011 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak N
      • B. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana Tela
      • UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAH NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
        • a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
        • b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
        • c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    • = PANGAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
      • C. KETAHANAN PANGAN
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
        • C.2. Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan
        • C.3. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan
      • D. PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
        • D.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan
      • F. BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
        • F.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan
        • F.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan
        • F.3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 235/Menkes/Per/VI/79 tentang Bahan (DICABUT)
        • F.4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 237/Menkes/Per/VI/79 tentang Perubahan atas Registrasi Makanan (DICABUT)
        • F.5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 238/Menkes/SK/VI/79 tentang Persyaratan untuk Setiap Impor Bahan disertai Sertifikat Analisis
      • G. KEAMANAN MUTU DAN GIZI PANGAN
        • G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
      • H. LABEL DAN IKLAN PANGAN
        • H.1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
      • I. PANGAN IRADIASI
      • J. PANGAN IRADIASI
        • I.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 701/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pangan Iradiasi
        • J.3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 152/Menkes/SK/II/1995 tentang Perubahan atas Lampiran Permenkes Nomor 826/Menkes/Per/XII/1987 tentang Makanan Iradiasi (DICABUT)
      • K. PENETAPAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN MIKROBA DAN KIMIA DALAM MAKANAN
        • K.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan
    • = PARTAI POLITIK
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK
        • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
        • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
      • B. PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh
      • C. PENDAFTARAN PARTAI POLITIK MENJADI BADAN HUKUM
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik Menjadi Badan Hukum
      • D. BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
        • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
      • E. GUGATAN INTERNAL PARTAI POLITIK
        • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2003 tentang Gugatan yang berkaitan dengan Paitai Politik
      • F. LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
        • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
      • G. PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
        • G.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik
    • = PASAR MODAL
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL
        • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
      • E. TRANSAKSI EFEK
        • E.1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 42/PM/1997 tentang Transaksi Efek
    • = PATEN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN
        • Daftar Peraturan Perundang-undangan Tentang Paten
        • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
      • B. KONVENSI
        • B.1. PATENT COOPERATION TREATY (PCT) AND REGULATIONS UNDER THE PCT
          • B.1.1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations under the PCT
      • B. PENDAFTARAN PATEN
        • TARIF/BIAYA PENDAFTARAN/PENCATATAN PATEN
      • C. TARIF (BIAYA) PENDAFTARAN PATEN
      • D. BENTUK DAN ISI SURAT PATEN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
      • E. SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
        • E.1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
      • F. KOMISI BANDING PATEN
        • F.1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten (DICABUT)
        • F.2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
      • G. PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
        • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
      • Z. DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PATEN
        • Z.1. Daftar Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Paten
    • = PEDAGANG VALUTA ASING
      • B. PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME PADA PEDAGANG VALUTA ASING BUKAN BANK
      • Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing
      • Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing
    • = PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
      • A. PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
        • A.1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
        • A.2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
        • A.3. Lampiran I : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Ta
        • A.4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tana
        • A.5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No
        • A.6. Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penunjukan pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
      • B. KEWAJIBAN MENGUCAPKAN SUMPAH ATAU JANJI BAGI PARA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
        • B.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1977 tentang Kewajiban Mengucapkan Sumpah atau Janji bagi Para Pejabat Pembuat Akta Tanah
      • C. PAPAN NAMA, KOP SURAT DAN STEMPEL JABATAN
        • C.1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 tentang Papan Nama, Kop Surat dan Stempel Jabatan
      • D. FORMASI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
        • D.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1996 tentang Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah
      • E. PELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN CAMAT SEBAGAI PPAT
        • E.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
    • = PELAYANAN PUBLIK
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYANAN PUBLIK
        • A.1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
      • C. INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
        • C.1. UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
          • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    • = PELAYARAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN
        • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    • = PEMASYARAKATAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN
        • 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
      • B. ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
        • 4b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-02.Pk.05.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Sy
        • 6. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
      • B. WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
        • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
      • C. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PEMASYARAKATAN
        • C.1. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pemasyarakatan
      • C. REMISI
        • Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
      • E. UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man
    • = PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
        • A.2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
      • B. HAK UJI MATERIEL
        • B.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
      • C. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENAFSIRKAN UNDANG-UNDANG DALAM PERKARA KONKRET
      • D. PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
        • D.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
    • = PEMBIAYAAN
      • A. LEMBAGA PEMBIAYAAN
        • A.1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
        • A.2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
      • B. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
        • B.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan
        • B.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan
        • B.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
      • C. PENGHENTIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
        • C.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.017/2002 tanggal 24 April 2002 tentang Penghentian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan
      • D. LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
        • D.1. UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
          • D.1.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
        • D.2. PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
        • D.3. MANAJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
          • D.3.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 /PMK.010/2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
        • D.4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
          • D.4.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 /PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
      • E. PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
        • E.1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
        • E.2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
    • = PEMERINTAH KOTA BANDUNG
      • ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
        • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
      • BIAYA PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
        • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 07 Tahun 2003 tentang Biaya Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
      • IZIN GANGGUAN DAN IZIN TEMPAT USAHA
        • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan Dan Izin Tempat Usaha
      • PAJAK HOTEL
        • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 02 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel
      • PAJAK REKLAME
        • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
      • PAJAK RESTORAN
        • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 03 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
      • SEWA MENYEWA/KONTRAK RUMAH DAN/ATAU BANGUNAN
        • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 04 Tahun 2003 tentang Sewa Menyewa/Kontrak Rumah dan/atau Bangunan
      • TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
    • = PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
      • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Restoran
      • Rumah Makan
      • Tempat Makan dan Jasa Boga
    • = PEMERINTAHAN DAERAH
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
        • A.5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
        • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
        • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
        • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
      • B. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (DICABUT)
      • C. PINJAMAN DAERAH
        • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
      • D. LEMBARAN DAERAH DAN BERITA DAERAH
        • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
      • F. KECAMATAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
      • G. DESA
        • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
      • H. ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
        • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
        • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
      • I. PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
        • I.1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
      • J. PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
        • J.1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah (DICABUT)
        • J.2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
      • K. PEMBERHENTIAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 30 DAN PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TERHADAP KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
        • K.1. Pendapat Hukum Ketua Mahkamah Agung Nomor 028/KMA/III/2009 tentang Pemberhentian berdasarkan Ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terhadap Kepala Daerah dan/atau Waki
      • L. PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2011
        • L.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011
      • M. PEDOMAN ORGANISASI KELURAHAN
        • M.1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan
      • N. PEDOMAN ORGANISASI KECAMATAN
        • N.1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan
      • O. HIBAH DAERAH
        • O.1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
        • O.2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (DICABUT)
    • = PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
        • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
      • B. PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
        • Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
        • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
      • C. KAWASAN LARANGAN MEROKOK
      • D. LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, KERETA API, SUNGAI DAN DANAU SERTA PENYEBERANGAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
        • D.1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibuk
      • E. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
      • F. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, IZIN PENGGUNAAN BANGUNAN DAN KELAYAKAN MENGGUNAKAN BANGUNAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
        • F.1. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Izin, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangun
        • Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
      • G. RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
        • G.1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
      • IZIN PENGGUNAAN BANGUNAN DAN KELAYAKAN MENGGUNAKAN BANGUNAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
      • Z. DAFTAR PRODUK HUKUM PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
        • Z.1. Daftar Produk Hukum Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    • = PEMILIHAN UMUM
      • Keterangan Tidak Sedang Pailit
      • UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
        • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
    • = PENANAMAN MODAL
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL
        • A.1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
        • A.2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (DICABUT)
        • A.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (DICABUT)
      • B. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
        • B.1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
        • B.2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
        • B.3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
      • D. PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENAN
        • D.1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-Dag/Per/1/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dal
        • D.2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/KP/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal dalam Bidang Perdagangan dan Izin-Izin Dagang Terbatas dalam Rangka Penanaman Mod
      • DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN YANG TERBUKA DI BIDANG PENANAMAN MODAL
        • Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
        • Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
      • E. KAWASAN EKONOMI KHUSUS
        • E.1. UNDANG-UNDANG TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS
          • E.1.1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
        • E.2. PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
          • E.2.1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
        • E.3. DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
          • E.3.1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
      • F. RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
        • F.1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
    • = PENATAAN RUANG
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG
        • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
      • B. PENATAGUNAAN TANAH
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
      • B. PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • C. BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • E. BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
        • E.1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
    • = PENATAGUNAAN RUANG
    • = PENDIDIKAN
      • A. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
        • A.2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (DICABUT)
        • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
      • B. PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
      • C. PENGAWASAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN ASING
        • Undang-Undang Nomor 48/Prp/1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (DICABUT)
      • D. GURU DAN DOSEN
        • D.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
        • D.2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
      • E. PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
        • E.1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
      • F. PENETAPAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI DENGAN IJAZAH DAN GELAR PERGURUAN TINGGI INDONESIA
        • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia
      • G. PENERIMAAN MAHASISWA ASING DI PERGURUAN TINGGI NEGERI
        • G.1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1840/D/T/2001 tertanggal 31 Mei 2001 Perihal: Ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa asing di Perguruan Tinggi Negeri
      • H. KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI Dl INDONESIA DENGAN PERGURUAN TINGGI ATAU LEMBAGA LAIN Dl LUAR NEGERI
        • H.1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi dl Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri
      • I. PEMBERIAN IZIN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ASING PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL DI INDONESIA
        • I.1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia
      • J. PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI
        • J.1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
      • K. GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
        • K.1. PENILAIAN IJAZAH LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
          • K.1.1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
        • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi
      • L. PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
        • L.1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
      • M. PENGAWASAN – PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN PROGRAM DIPLOMA
        • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma
        • Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi
      • N. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN BADAN HUKM PENDIDIKAN
        • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 Tertanggal 31 Maret 2010
      • O. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
        • O.1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
      • SARJANA DAN PASCASARJANA Dl PERGURUAN TINGGI
    • = PENERBANGAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
        • A.2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (DICABUT)
      • B. TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
        • B.1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
        • B.2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
      • C. BANDAR UDARA (AERODROME)
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan
        • Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 24 Tahun 2009=
      • D. KECELAKAAN, KEJADIAN ATAU KETERLAMBATAN KEDATANGAN PESAWAT UDARA DAN PROSEDUR PENYELIDIKAN KECELAKAAN/KEJADIAN PADA PESAWAT UDARA
        • D.1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 1 Tahun 2004 tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian atau Keterlambatan Kedatangan Pesawat Udara dan Prosedur Penyelidikan Kecelakaan/Keja
      • E. KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
        • E.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana,
      • F. KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
        • F.1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
        • F.2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.52 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan
        • F.3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
      • H. PERATURAN UMUM PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA (GENERAL OPERATING AND FLIGHT RULES)
        • H.1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General
      • I. PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
        • I.1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
    • = PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
      • JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
        • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
        • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
      • UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
        • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
    • = PENGADILAN DAN LEMBAGA LAIN YANG TERKAIT
      • EKSEKUSI
    • = PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007 Tanggal 21 Februari 2008 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
    • = PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • A. PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI
        • Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik
    • = PENGADILAN NEGERI
      • A. PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
          • Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Airmadidi
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO, PENGADILAN NEGERI PELALAWAN, PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR, PENGADILAN NEGERI NUNU
          • Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunu
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MARISA
          • Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Marisa
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI NGABANG
          • Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ngabang
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
          • Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN NEGERI TEBO, PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN, PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT, PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABU
          • Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Ma
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG, DAN PENGADILAN NEGERI BUOL
          • Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Negeri Buol
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG DAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN
          • Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Pengadilan Negeri Batulicin
        • PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
          • Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor
    • = PENGADILAN PAJAK
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK
        • (2). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
        • A.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-II/2004 tahun 2004 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
      • C. PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 17/PJ/2003 tentang Tata Cara Penanganan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
      • D. KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
        • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/2003 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
        • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan
        • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
    • = PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
        • A.1. Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
      • B. PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
        • B.1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      • C. UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
        • C.1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
        • C.2. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
      • D. STRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN DAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM SERTA KETERBUKAAN PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
        • D.1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    • = PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
        • A.1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
      • B. TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
      • C. DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN
        • C.1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan
      • D. PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL (ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION)
        • D.1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bent
      • E. PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)
        • E.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination aga
    • = PENYANDANG DISABILITAS
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG CACAT
        • A.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
      • B. HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS (THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES)
        • B.1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
        • B.2. Convention on the Rights of Persons with Disabilities and Optional Protocol
    • = PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
        • A.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
      • B. PETUNJUK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
        • B.1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/034/SK/IV/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • = PENYIARAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
        • A.2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (DICABUT)
    • = PERADILAN AGAMA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
        • A.2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (DIUBAH)
        • A.3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (DIUBAH)
        • A.4. Surat Edaran Nomor : 2 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VI/2008 Tanggal 12 Agustus 2008 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang Telah Diubah dengan Undan
      • C. PENYEMPURNAAN PEMBUATAN AKTA CERAI
        • C.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penyempurnaan Pembuatan Akta Cerai Eks Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Surat Edaran
      • D. PETUNJUK PENAFSIRAN DAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
    • = PERADILAN MILITER
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN MILITER
        • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
      • B. PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
        • B.1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana guna Pengadilan Tentara
      • C. PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DARI MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA KE MAHKAMAH AGUNG
        • C.1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mah
      • D. TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
        • D.1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tunjangan Panitera pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer
    • = PERADILAN TATA USAHA NEGARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
        • A.2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
        • A.3. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
        • A.4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
        • A.5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
      • B. TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
        • B.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1129/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara
      • C. PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
        • C.1. PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PAKANBARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI
          • C.1.1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 (1/1997) tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dil
        • C.2. PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI KUPANG, AMBON, DAN JAYAPURA
          • C.2.1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang, Ambon, dan Jayapura
        • C.3. PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
          • C.3.1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
      • D. PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
        • D.1. PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
          • D.1.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
    • = PERADILAN UMUM
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN UMUM
        • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
        • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
        • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    • = PERAIRAN DI INDONESIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERAIRAN DI INDONESIA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
        • A.2. Undang‐Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (DICABUT)
        • A.3. Territoriale Zee en. Marieteme Kringen Ordonnantie 1939” (Staatsblad 1939 No. 442) (DICABUT)
      • C. ZONA EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA
        • C.1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
      • D. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
      • E. HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia
        • E.2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia (DICABUT)
      • F. THE MARKING OF THE WEIGHT ON HEAVY PACKAGES TRANSPORTED BY VESSELS
        • F.1. Convention No. 27 concerning the Marking of the Weight on Heavy Packages Transported by Vessels (Convention Brought into Force for Indonesia by State Gazette No. 117 of 1933)
      • PENYIDIK DALAM PERAIRAN INDONESIA
        • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik dalam Perairan Indonesia
    • = PERBANKAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (DICABUT)
        • A.2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
        • A.3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
      • B. BANK INDONESIA
        • B.1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
        • B.2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
        • B.3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
        • B.4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indo
        • B.5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (DICABUT)
        • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
      • C. BANK UMUM
        • C.1. PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG BANK UMUM
          • C.1.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
          • C.1.2. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/ 27 /PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
        • C.2. SURAT EDARAN TENTANG BANK UMUM
          • C.2.1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/4/DPNP Tertanggal 25 Januari 2012 tentang Bank Umum
          • C.2.2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/5/DPNP Tanggal 28 Januari 2009 perihal Bank Umum (DICABUT)
      • D. LAPORAN BERKALA BANK UMUM
      • E. TRANSPARANSI INFORMASI SUKU BUNGA DASAR KREDIT
        • E.1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/5/DPNP Tanggal 8 Februari 2011 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit
      • F. PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM
        • F.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
      • G. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
        • G.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
        • G.2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
      • H. KEGIATAN BANK DI PASAR MODAL
        • H.1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/13/DPNP tentang Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/15/BPPP tanggal 28 Februari 1991 perihal Kegiatan Bank di Pasar Modal
        • H.2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/15/BPPP tentang Kegiatan Bank di Pasar Modal (DICABUT)
      • I. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BANK YANG MELAKUKAN PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
        • I.1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor
      • J. PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME BAGI BANK UMUM
        • J.1. PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME BAGI BANK UMUM
          • J.1.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
        • J.2.1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/31/DPNP Tanggal 30 November 2009 tentang Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
      • K. MATA UANG
        • K.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
      • L. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
        • L.1. UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
          • L.1.1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
          • L.1.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
          • L.1.3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penja
      • M. PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU
        • M.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
        • M.2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
        • M.3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (DICABUT)
      • N. UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN (FIT AND PROPER TEST)
        • N.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
        • N.2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) (DICABUT)
      • O. TRANSFER DANA
        • O.1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
      • P. PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
        • P.1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran,dan Likuidasi Bank (DICABUT)
        • P.2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (DICA
        • P.3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
      • PEMENUHAN KEBUTUHAN VALUTA ASING KORPORASI DOMESTIK MELALUI BANK
        • Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik melalui Bank
        • Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank (DICABUT)
      • Q. MEDIASI PERBANKAN
        • Q.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
        • Q.2. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI2006 tentang Mediasi Perbankan
      • R. PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK
        • R.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank (DICABUT)
        • R.2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank (DICABUT)
        • R.3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank (DICABUT)
        • R.4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
      • S. PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
        • S.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
      • T. PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES)
        • T.1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
      • U. DAFTAR HITAM NASIONAL PENARIK CEK DAN/ATAU BILYET GIRO KOSONG
        • U.1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
      • V. LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
        • V.1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (DICABUT)
        • V.2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
      • W. BANK
        • W.1. Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam Propinsi-propinsi di Jawa dan Madura di Luar Wilayah Kotapraja-kotapraja (DICABUT)
        • W.10. BANK RAKYAT INDONESIA
          • W.10.1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia (DICABUT)
        • W.11. BANK TABUNGAN NEGARA
          • W.11.1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (DICABUT)
        • W.2. USAHA PERKREDITAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KELURAHAN DI DAERAH KADIPATEN PAKU ALAMAN
          • W.2.1. Rijksblaad dari Daerah Paku Alaman Tahun 1937 Nomor 9 (Peraturan tentang Usaha Perkreditan yang Diselenggarakan oleh Kelurahan di Daerah Kadipaten Paku Alaman) (DICABUT)
        • W.3. BANK PEMBANGUNAN INDONESIA
          • W.3.1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (DICABUT)
        • W.4 BANK PEMBANGUNAN DAERAH
          • W.4.1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah (DICABUT)
        • W.5. BANK PEMBANGUNAN SWASTA
          • W.5.1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta (DICABUT)
        • W.6. BANK BUMI DAYA
          • W.6.1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (DICABUT)
        • W.7. BANK DAGANG NEGARA
          • W.7.1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (DICABUT)
        • W.8. BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA
          • W.8.1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia (DICABUT)
        • W.9. BANK NEGARA INDONESIA 1946
          • W.9.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 (DICABUT)
    • = PERBENDAHARAAN NEGARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANDAHARAAN NEGARA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
        • A.2. Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448
      • B. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
        • B.1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      • C. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
      • D. PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA_DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM
        • D.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola
        • Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
    • = PERDAGANGAN
      • A. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN
        • A.1. Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan (Draf 20 Mei 2011)
      • B. PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
        • B.1. Undang-Undang Nomor 8 Prp. Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
      • C. TINDAKAN ANTIDUMPING,TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
      • E. PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
        • E.1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-Dag/Per/9/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahay
        • E.2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan_ Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
        • G.2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya
        • G.3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000 tentang Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu (DICABUT)
        • G.4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-Dag/Per/3/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-Dag/Per/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya (DICABUT)
        • G.5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya (DICABUT)
      • F. PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO MODERN DAN MINI MARKET
        • F.1. PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
          • F.1.1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
        • F.2. PASAR TRADISIONAL
          • F.2.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
        • F.3. MINI MARKET
          • F.3.1. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di Provinsi DKI Jakarta
        • F.4. AREA PASAR
          • F.4.1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar
      • G. PENCABUTAN BEBERAPA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN
        • G.1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 21/M-Dag/Per/10/2005 tentang Pencabutan Beberapa Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan
    • = PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
      • A.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
    • = PERFILMAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
    • = PERIKANAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERIKANAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
        • A.2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
        • A.3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (DICABUT)
      • B. USAHA PERIKANAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT)
        • B.3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT)
        • B.4. Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (DICABUT)
      • C. JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • C.1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
      • E. PENGADILAN PERIKANAN
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
        • E.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikan
      • F. SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
        • F.1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.07/Men/2010 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
        • F.2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.03/Men/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan (DICABUT)
        • F.3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.03/Men/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (DICABUT)
      • G. KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
        • G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
      • H. PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
      • H.1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan
    • = PERINDUSTRIAN
      • C. AIR MINUM DALAM KEMASAN
        • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 69/M-Ind/Per/7/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum dalam Kemasan (AMOK) Secara Wajib
      • KAWASAN INDUSTRI
        • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
      • UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
        • Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
    • = PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
        • A.2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
      • B. PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
        • B.1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang Dilangsungkan di Luar Negeri
      • D. PERKARA PERCERAIAN
        • Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 tentang Perkara Perceraian
      • E. PERMINTAAN CERAI BERDASARKAN PASAL 19 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975
        • E.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 tentang Permintaan Cerai Berdasarkan Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
      • F. PENUNJUKAN PEMUKA AGAMA SEBAGAI PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN BAGI UMAT KRISTEN INDONESIA DAN BAGI UMAT HINDU DAN BUDHA
        • F.1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 97 Tahun 1978 tentang Penunjukkan Pemuka Agama sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan bagi Umat Kristen Indonesia yang Tunduk kepada Staatblad 1933 –
      • G. IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
        • G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
        • G.2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
      • H. ORDONANSI PERKAWINAN INDONESIA KRISTEN (HUWELIJKS ORDONANTIE CHRISTEN INDONESIERS STAATSBLAD TAHUN 1933 NOMOR 74)
        • H.1. Ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers) Staatsblad 1933 Nomor 74 tentang Perkawinan
      • I. PERATURAN PERKAWINAN CAMPURAN (REGELING OP DE GEMENGDE HUWELIJKEN) STAATSBLAD 1898 NOMOR 158
        • I.1. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken) Staatsblad 1898 Nomor 158 tentang Perkawinan
      • J. TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • J.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • = PERKERETAAPIAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
      • B. LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
      • C. PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
      • D. PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
      • E. PRASARANA DAN SARANA KERETA API
        • E.1. PRASARANA DAN SARANA KERETA API
      • F. PENINGKATAN KESELAMATAN PENGOPERASIAN KERETA API
        • F.1. Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 2 Tahun 2007 tentang Peningkatan Keselamatan Pengoperasian Kereta Api
    • = PERLINDUNGAN ANAK
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
        • A.1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
      • B. KESEJAHTERAAN ANAK
        • B.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
      • C. PENGADILAN ANAK
        • C.1. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK
          • A.1.1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
    • = PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
        • A.1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (DICABUT)
        • A.2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
      • B. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
      • C. KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
        • C.2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.41/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
      • D. PENGELOLAAN SAMPAH
        • D.1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
      • E. KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN (STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS)
        • E.2. KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN
          • E.1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)
        • E.3. STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS
      • F. LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
        • F.1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
      • G. PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN
        • G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
    • = PERLINDUNGAN KONSUMEN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
      • B. BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
        • C.1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/KEP/4/2002 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penyeleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
      • D. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
      • E. PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
        • E.1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Pekalongan, Kota Parepare, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Batam, Kabupate
        • E.3. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kota Tebing Tinggi
    • = PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
      • B. PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    • = PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
      • B. KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • B.1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
        • B.2. PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
          • B.2.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rapat
      • C. TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • C.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
      • D. TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • D.1. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
        • D.2. TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
          • D.2.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
        • D.3. PENGANGKATAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
          • D.3.1. Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2008 [tentang Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban]
      • E. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN MEDIS DAN PSIKOSOSIAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • E.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
      • F. PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • F.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
      • G. PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
        • G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
        • G.2. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN RESTITUSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
          • G.2.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
        • G.3. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN KOMPENSASI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
          • G.3.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Kompensasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
      • H. TATACARA PEMBENTUKAN JALINAN DAN FORUM KERJASAMA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN INSTANSI TERKAIT YANG BERWENANG
        • H.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tatacara Pembentukan Jalinan dan Forum Kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Instansi Terkait yang Berw
      • I. KODE ETIK LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • I.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik
        • I.2. PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT
          • I.2.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin Berat
      • J. DISIPLIN PEGAWAI
        • J.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2009 tentang Disiplin Pegawai
      • K. TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • K.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban
      • L. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
        • L.1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
    • = PERPASARAN
      • A. PERPASARAN SWASTA DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
        • A.1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
        • A.2. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1992 tentang Pengusahaan Perpasaran Swasta di DKI Jakarta (DICABUT)
      • B. PENGELOLAAN AREA PASAR
        • B.1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar
    • = PERS
      • B.1. Statuta Dewan Pers 2007
      • Keterangan Ahli Dewan Pers
      • KODE ETIK JURNALISTIK
        • Peraturan Dewan pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008
      • PENGAMANAN TERHADAP BARANG-BARANG CETAKAN YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM
        • 1. Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Mengganggu Ketertiban Umum
        • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 Tanggal 13 Oktober 2010 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Und
      • Peraturan Dewan Pers Nomor 10/Peraturan-DP/X/2009
      • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
        • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • = PERSEKUTUAN PERDATA, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
      • A. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEKUTUAN PERDATA, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
        • A.1. Rancangan Undang-Undang tentang Persekutuan Perdata
        • dan Persekutuan Komanditer
        • Persekutuan Firma
    • = PERSEROAN TERBATAS
      • B. PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
        • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 Tanggal 15 April 2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      • F. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
        • F.1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
      • I. UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS
        • A.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (DICABUT)
        • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      • III. NAMA PERSEROAN TERBATAS
        • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
      • IV. PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
        • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
    • = PERTAHANAN NEGARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA
        • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
    • = PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
      • B. WILAYAH PERTAMBANGAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
      • C. PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
        • C.2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
        • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
      • D. PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN
      • E. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
        • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
      • F. TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI SUB SEKTOR PERTAMBANGAN
        • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.110/Men/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang pada Sektor Pertambangan dan Energi Sub Sektor Pertambangan
      • G. PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN
        • G.1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
      • I. PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
        • I.1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara
    • = PERTANAHAN
      • A. PENDAFTARAN TANAH
        • A.1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (DICABUT)
        • A.2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
        • A.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
      • B. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
        • B.1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
        • B.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan
        • B.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang B
        • B.4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
      • C. PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
        • C.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
      • D. KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN
        • D.1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
      • E. KEWENANGAN PEMERINTAH DI BIDANG PERTANAHAN
        • E.1. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabu
        • E.2. Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2111 Tahun 2003 tentang Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2003
      • F. STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN
        • F.1. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional (DICABUT)
        • F.2. Peratuan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Te
        • F.3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
        • F.4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Loket Pelayanan Pertanahan
      • G. TANAH TERLANTAR
        • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
        • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
        • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
        • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
      • H. SENGKETA TANAH
        • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
      • I. GIRIK, PETUK D, KEKIKIR, KETERANGAN OBYEK PAJAK
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 15/PJ.6/1993 tentang Larangan Penerbitan Girik, Petuk D, Kekitir, Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB41)
        • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.6/1993 tentang Tindak Lanjut Larangan Penerbitan Girik
      • J. PENGADUAN MASYARAKAT
        • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
      • K. HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
        • K.1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha_ Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah
        • K.2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah dalam Kawasan-kawasan Tertentu di Propinsi Riau
        • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah
      • L. PEDOMAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENERBITAN IZIN LOKASI, PENETAPAN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
        • L.1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
      • M. PERJANJIAN BAGI HASIL
        • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
      • N. PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN
        • N.1. Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional Nomor Kep-427/A/J.AI07/2004 dan Nomor 1/SKB/BPN/2004 Tahun 2004 tentang Penanganan Masalah Pertanahan
        • N.2. Kesepakatan Bersama antara Badan Pertanahan Nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 3-SKB-BPN RI-2007 – No. Pol. : B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan
      • O. PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
        • O.1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
      • P. HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
        • P.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
        • P.2. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun1999 tentang Hak Tanah Ulayat
      • Q.2. PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN DAN PEMBATALAN KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA
        • Q.2.1. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 110-591 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pe
      • R. IZIN LOKASI
        • R.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
        • R.2. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 110 – 424 Tanggal 10 Pebruari 1999 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badana Pertanahan Nasional Nom
      • S. TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
        • S.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan
        • S.2. Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal
        • S.3. Instruksi Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Percepatan Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
        • S.4. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 110 – 2666 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 tentang
        • S.4. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 110 – 2666 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 tentang
      • T. SURVEYOR BERLISENSI
        • T.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi
      • U. TANAH TIMBUL DAN TANAH REKLAMASI
        • U.1. PENERTIBAN STATUS TANAH TIMBUL DAN TANAH REKLAMASI
          • U.1.1. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 410-1293 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi
      • V. PENGUKURAN DAN PEMETAAN UNTUK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
        • V.1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanaan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
      • w. PENEGASAN KONVERSI PENDAFTARAN BEKAS HAK-HAK INDONESIA ATAS TANAH
        • W.1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 26/DDA/1970 tentang Penegasan Konversi Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah
      • X. FATWA TATA GUNA TANAH
        • X.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1986 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Fatwa Tata Guna Tanah
        • X.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Fatwa Tata Guna Tanah (DICABUT)
      • XA.PENGHAPUSAN TANAH TANAH PARTIKELIR
        • XA.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir
      • XB. PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
        • XC.1. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
    • = PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
      • A. PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
        • Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum
        • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
      • BANGUNAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
        • Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
      • C. RUMAH SUSUN
        • C.1. UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN
          • C.1.1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
          • C.1.2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
          • C.1.3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
      • D. PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
        • D.2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang
        • D.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing (DIUBAH)
      • F. PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
        • F.1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik
      • G. KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
        • G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
      • G. PROPERTI
        • Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2008 tentang Peluncuran (Launching) dalam Rangka Pemasaran Property
      • PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DAN PEKERJAAN UMUM
      • STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENATAN RUANG
        • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penatan Ruang
      • UNDANG-UNDANG GANGGUAN
        • PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IJINUNDANG-UNDANG GANGGUAN
        • Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 tentang Hinder-Ordonnantie (Bahasa Belanda)
        • Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226
    • = PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI-
      • A. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
        • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
      • Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 Tanggal 21 Agustus 2008
      • Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 Tanggal 21 Agustus 2008
      • Lampiran III: Penolakan Permohonan Surat Izin Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)
      • LAMPIRAN V: SURAT KETERANGAN PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
      • LAMPIRAN VII: PEMBERHENTIAN SEMENTARA SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
    • = PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
      • B. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (DICABUT)
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
        • B.3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang Menjual Sahamnya kepada Masyarakat melalui Pasar Modal (DICABUT)
        • B.4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN)
        • Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (DICABUT)
      • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
      • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
    • = PERUSAHAAN-
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERUSAHAAN
        • Ordonansi Pengaturan Perusahaan 1934 (Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie 1934)
      • C. DOKUMEN PERUSAHAAN
        • UNDANG-UNDANG TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
          • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
    • = PIUTANG NEGARA
      • A. PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
        • A.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara
        • A.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara
        • A.3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 503/KMK.01/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara
        • A.4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 Tahun 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara
        • A.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara
      • B. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
        • B.1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
        • B.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.08/2002 (DICABUT)
        • B.2. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
      • C. KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
        • C.1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
        • C.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negar
      • D. PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
        • D.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara
        • D.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/Kmk.01/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/Kmk.01/2000 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara
      • E. PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
      • F. PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
        • F.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
        • F.2. Peraturan Bersama Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: 53/PMK.06/2009, Nomor: KEP-030/A/JA/03/2009, Nomor: 4
      • G. PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN MILIK PENANGGUNG HUTANG/PENJAMIN HUTANG YANG TERSIMPAN PADA BANK OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
        • G.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.09/1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang Tersimpan pada Bank oleh Panitia Urusan Piutang Nega
      • Z. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
        • Z.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 023/PUU-IV/2006 Tanggal 21 Desember 2006 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
    • = PORNOGRAFI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
      • B. ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
    • = PROFESI
      • HAKIM DAN PEJABAT LAIN PENGADILAN
      • Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak Nomor SKB 2 Tahun 1998 dan KEP-179/PJ/1998 tentang Laporan Bulanan Pembuatan Akta oleh Pejabat Pem
    • = RAHASIA DAGANG
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG
        • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
      • B. PENCATATAN RAHASIA DAGANG
        • TARIF/BIAYA PENCATATAN RAHASIA DAGANG
    • = RUMAH SAKIT
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SAKIT
        • A.1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
      • B. PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
        • B.1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Edik di Rumah Sakit
      • C. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
        • C.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
        • C.2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta (DICABUT)
    • = SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
      • D. PEDOMAN PELAPORAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
        • D.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja
      • E. PEMBENTUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK
        • E.1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
      • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
      • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
      • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
    • = SENJATA API
      • A. KEWENANGAN PERIZINAN YANG DIBERIKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI SENJATA API
        • A.1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan mengenai Senjata Api
      • B. PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITER DI LUAR LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
        • B.1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional I
      • C. TATA CARA PEMERIKSAAN PSIKOLOGI BAGI CALON PEMEGANG SENJATA API ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NON-ORGANIK TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
        • C.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor Pol. 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik Ten
      • D. PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
        • D.1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
    • = SISTEM RESI GUDANG
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM RESI GUDANG
        • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
        • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
    • = SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
      • A.1. PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
        • A.1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-Dag/Per/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
        • A.2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
      • B. KETENTUAN STANDAR PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
        • B.1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/KEP/10 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
        • B.2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (DICABUT)
    • = SURVEI, ANGKET DAN/ATAU POL PENDAPAT MASYARAKAT
      • A. PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN IZIN MENGADAKAN SURVEI, ANGKET DAN/ATAU POL PENDAPAT MASYARAKAT
        • A.1. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Mengadakan Survei, Angket dan/atau Pol Pendapat Masyarakat
    • = TELEKOMUNIKASI
      • B. PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (DICABUT)
        • B.3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah (DICABUT)
        • B.4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi (DICABUT)
        • B.5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara (DICABUT)
        • B.6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (DICABUT)
      • PENYADAPAN
        • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/Per/M.Kominfo/02/2006 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi
      • UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI
        • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
    • = TENTARA NASIONAL INDONESIA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
        • A.1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
        • A.2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DICABUT)
      • B. ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DICABUT)
        • C.3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DICABUT)
    • = TINDAK PIDANA EKONOMI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI
        • A.1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
      • B. LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG
        • B.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
        • B.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang PencabutaUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
    • = TINDAK PIDANA KORUPSI
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
        • A.2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
        • A.3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko
        • A.4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
      • B. PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • B.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
        • B.2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VI/2008 Tanggal 15 Agustus 2008 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      • C. IZIN PENYELIDIKAN TERHADAP KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN ANGGOTA DPRD
        • C.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD
      • D. PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
        • D.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
      • E. RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2011
        • E.1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011
      • F. TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
        • F.1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      • G. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
        • G.1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
      • H. PELELANGAN HARTA BENDA RAMPASAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG
        • H.1. Pendapat Hukum Mahkamah Agung Nomor 038/KMA/IV/2009 tentang Pelelangan Harta Benda Rampasan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang Ternyata Merupakan Harta Milik Badan Usaha
      • I. PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)
        • I.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
    • = TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
        • A.1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
        • A.2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (DICABUT)
        • A.3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (DICABUT)
      • B. KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
        • B.1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
        • B.2. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (DICABUT)
      • C. TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
        • C.1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
    • = TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
        • A.1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
      • B. TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
        • B.2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagang
      • C. GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
        • C.1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
      • D. PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK
        • D.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghuk
    • = TINDAK PIDANA SUAP
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA SUAP
        • A.1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
    • = TINDAK PIDANA TERORISME
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
        • A.1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
        • A.2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
      • B. TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
        • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
      • C. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
        • C.1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Prp. Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Rancangan Tahun 2010)
      • D. PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
        • D.1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
      • E. BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
        • E.1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
        • E.2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    • = TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI (TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME)
      • A. KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL TERORGANISASI
        • A.1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Terorganisas
      • B. PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT, LAUT, DAN UDARA (PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS BY LAND, SEA, AND AIR)
        • B.1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea, and Air (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara)
    • = TRANSPORTASI
      • A. KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
        • A.1. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (DICABUT)
        • A.2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
    • = UNDANG-UNDANG DASAR (KONSTITUSI)
      • A. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • A.1. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 -
        • A.2. PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • A.3. PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • A.4. PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • A.5. PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
        • A.6. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SUSUNAN DALAM SATU NASKAH)
        • A.7. The 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia
      • C. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
        • C.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
      • D. KONSTITUSI BERBAGAI NEGARA
        • Argentina Contitution
        • Constitution of Malaysia
        • CONSTITUTION OF THE DEMOCRATIC REPUBLIC OF EAST TIMOR
        • CONSTITUTION OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA
        • THE CONSTITUTION OF THE UNITED STATES OF AMERICA
    • = USAHA PERASURANSIAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA PERASURANSIAN
        • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
      • B. PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
        • B.1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
        • B.2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
        • B.3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
        • B.4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
    • = USAHA PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
      • A. RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
        • Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum (Rancangan Tahun 2009)
    • = VARIETAS TANAMAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
        • Daftar Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Varietas Tanaman
        • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
      • B. PENGALIHAN PERLINDUNGAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS TANAMAN
        • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
      • C. KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
        • Keputusan Menteri Pertanian Nomor 446/Kpts/Hk.310/7/2004 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman
      • D. PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
        • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERT/SR.120/2/2006 Tahun 2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman
        • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan/ Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
    • = WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
        • A.1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
      • B. PENDAFTARAN PERUSAHAAN
        • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
      • C. STANDAR PENYELENGGARAAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
        • C.1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/KEP/1/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
        • C.1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 596/MPP/KEP/9/2004 Tahun 2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
        • C.2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 327/MPP/KEP/7 Tahun 1999 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/KEP/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wa
      • D. INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
        • D.1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
      • E. USAHA ATAU KEGIATAN YANG TIDAK DIKENAKAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
        • E.2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 89/KP/V/89 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan
    • = WARALABA
      • A. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA
        • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba
        • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
      • B. PENYELENGGARAAN WARALABA
        • Daftar Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 31/M-DAG/PER/8/2008
        • PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA
          • LAMPIRAN : SURAT PERMOHONAN SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (SP-STPW) ( PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA )
          • LAMPIRAN I: PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA
          • LAMPIRAN II: PERJANJIAN WARALABA
          • LAMPIRAN IV: DAFTAR DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN STPW
          • Lampiran IX: Laporan Perkembangan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
          • LAMPIRAN V: SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)
          • LAMPIRAN VI: BENTUK PEMBINAAN
          • Lampiran VII: Laporan Kegiatan Tahunan Pemberi/Penerima Waralaba
          • Lampiran X: Peringatan tentang Kewajiban Pembinaan dan Pelaporan Waralaba
          • Lampiran XI
          • Lampiran XI: KEPUTUSAN PEJABAT PENERBIT STPW TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA STPW
          • Lampiran XII
          • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
      • C. PENDAFTARAN USAHA WARALABA
        • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 Tahun 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
      • D. SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA
        • Lampiran-Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
          • LAMPIRAN I
          • LAMPIRAN II
          • LAMPIRAN III
          • LAMPIRAN IV
          • LAMPIRAN V
          • LAMPIRAN VI
        • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
      • E. LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PERJANJIAN YANG BERKAITAN DENGAN WARALABA
      • F. ASPEK HUKUM WARALABA
    • = WARGA NEGARA
      • A. UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN
        • 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
        • A.2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
        • A.3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
      • D. TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
        • D.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-19.Ah.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
      • E. TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN
        • E.1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 (DICABUT)
        • E.2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 (DICABUT)
        • E.3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
      • F. TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
        • F.1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.80-Hl.04.01 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian sebagai Warga Negara Indonesia yang Be
    • = YAYASAN
      • I. UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
        • 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
        • 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
        • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
        • 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
    • = YURISPRUDENSI
      • A. YURISPRUDENSI HUKUM ACARA PERDATA
        • A.1. YURISPRUDENSI HUKUM ACARA PERDATA
      • B. YURISPRUDENSI HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
        • B.1. YURISPRUDENSI HUKUM MEREK
      • C. YURISPRUDENSI MENGENAI HUKUM PERDATA AGAMA
        • C.1. Yurisprudensi mengenai Hukum Perdata Agama
    • = ZZZ ARTIKEL RINGAN HUKUM
      • 01. TINDAK PIDANA DI BIDANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
      • 2. TINDAK PIDANA MENYELENGGARAKAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG TANPA IZIN
      • 5. TINDAK PIDANA DI BIDANG MEREK
      • 7. USIA DEWASA
        • Pada umur berapa tahun seseorang dipandang dewasa?
    • GUGATAN (TATA USAHA NEGARA)
    • STAATSBLAD 1847:23)
    • Uncategorized
      • Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K / PDT.SUS / 2010 Tertanggal 29 April 2010 dalam perkara antara CAR-FRESHNER CORPORATION selaku Pemohon Kasasi dan THIO TRIO SUSANTONO selaku Termohon Kasasi
      • Regeling Van het beroep in belastingzaken
  • Live Traffic Feed

    Feedjit Widget
    • PENGADILAN
    • CONTACT
    • DISCLAIMER