Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2008 TENTANG REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42  ayat (3), Pasal 44  ayat (3), dan Pasal 45  ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.04/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN REKLAMASI HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 angka 6  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Reklamasi Hutan; Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 5 [...]