Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan

ANOTASI Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, yaitu sejak tanggal 1 April 2009, maka: – Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005; – ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tentang Luas [...]