Surat Edaran Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 603/Menhutbun-VII/2000 tanggal 22 Mei 2000 (DICABUT)
Anotasi Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, yaitu sejak tanggal 25 Oktober 2005, maka Surat Edaran Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 603/Menhutbun-VII/2000 tanggal 22 Mei 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.






