Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 1712/Menhut-VII/2001 tanggal 26 September 2001 (DICABUT)
Anotasi Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, yaitu sejak tanggal 25 Oktober 2005, maka Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 1712/Menhut-VII/2001 tanggal 26 September 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.







