Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan

Anotasi 1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, yaitu sejak tanggal 25 Oktober 2005,  maka Surat Edaran Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 603/Menhutbun-VII/2000 tanggal 22 Mei 2000 dan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 1712/Menhut-VII/2001 tanggal 26 September 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan ditetapkannya [...]