Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.63/MENHUT-II/2006 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA MENTERI KEHUTANAN, Menimbang: a. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara, berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2006;

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 (DICABUT)

ANOTASI Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, yaitu sejak tanggal 29 Agustus 2006, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 jis. Nomor 334/Kpts-II/2003, Nomor 279/Menhut-II/2004, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan, dinyatakan tidak berlaku.  

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Wilayah Kerja Perhutani untuk Provinsi di Wilayah Jawa (DICABUT)

ANOTASI Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, yaitu sejak tanggal 29 Agustus 2006, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Wilayah Kerja Perhutani untuk Provinsi di Wilayah Jawa, dinyatakan tidak berlaku  

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan (DICABUT)

ANOTASI Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, yaitu sejak tanggal 29 Agustus 2006, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara

ANOTASI Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, yaitu sejak tanggal 29 Agustus 2006, maka: a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 jis. Nomor 334/Kpts-II/2003; Nomor279/Menhut-II/2004; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan; b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal [...]