Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan (DICABUT)

ANOTASI Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, yaitu sejak tanggal 29 Agustus 2006, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan dinyatakan tidak berlaku.