Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Wilayah Kerja Perhutani untuk Provinsi di Wilayah Jawa (DICABUT)
ANOTASI Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, yaitu sejak tanggal 29 Agustus 2006, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Wilayah Kerja Perhutani untuk Provinsi di Wilayah Jawa, dinyatakan tidak berlaku





