Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 (DICABUT)

ANOTASI Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, yaitu sejak tanggal 29 Agustus 2006, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 jis. Nomor 334/Kpts-II/2003, Nomor 279/Menhut-II/2004, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2005 tentang Penatausahaan Hasil Hutan, dinyatakan tidak berlaku.