Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (DIUBAH)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 46 sampai dengan Pasal 51, Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Hutan.






