Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2004 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Bab IV Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Kehutanan;





