Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2007 TENTANG HASIL HUTAN BUKAN KAYU MENTERI KEHUTANAN Menimbang: a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditentukan hasil hutan bukan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;