Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN MENTERI KEHUTANAN, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Pasal 93 ayat (2) , Pasal 94 ayat (3) , Pasal 95 ayat (2) , Pasal 96 ayat (8) , dan Pasal 98 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta [...]