Keputusan Menteri Kehutanan 6887/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran IUPHHK, IPHH, dan IUIPHH (DICABUT)

ANOTASI Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, yaitu pada tanggal 24 Juni 2008, maka Keputusan Menteri Kehutanan 6887/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran IUPHHK, IPHH, dan IUIPHH dan perubahan-perubahannya sepanjang menyangkut sanksi terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dinyatakan tidak berlaku.