Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi
ANOTASI Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi, yaitu pada tanggal 4 Sepember 2008, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dinyatakan tidak berlaku lagi. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN [...]







