Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA ____________________________________________ ANOTASI (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memperkenalkan 14 (empat belas) bentuk tindak pidana, yaitu: 1. Pasal 17 ayat (1) berupa Tindak Pidana Mengalihkan Kepemilikan Cagar Budaya. Tindak pidana ini diancam berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar [...]




