Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1996 TENTANG SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan senjata api;







