Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1996 TENTANG SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan senjata api;

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1996 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur mengenai Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa guna melaksanakan ketentuan di [...]

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/KMK.05/1997 TAHUN 1997 TENTANG PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di [...]