Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78 tentang Ketentuan mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi dalam Rangka Penanaman Modal)
ANOTASI Pada saat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) mulai berlaku, yaitu mulai pada tanggal 1 Januari 2010, ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/KP/III/78 tentang Ketentuan mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas bagi Perusahaan Produksi dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 160/MPP/Kep/4/1998 yang terkait dengan penerbitan APIT dicabut dan [...]






