Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/7/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API)

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/M-DAG/PER/7/2011 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan kepastian berusaha, mendukung percepatan pelayanan kepada dunia usaha, dan memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas guna peningkatan pelaksanaan [...]