Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2001 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, dipandang perlu menetapkan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden.

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1993 TENTANG KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: a.              bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dianugerahi hak-hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, maupun sumbangannya kepada masyarakat;