Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1993 TENTANG KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: a.              bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dianugerahi hak-hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, maupun sumbangannya kepada masyarakat;