Tarif/Biaya Pendaftaran/Pencatatan Hak Cipta
Tarif/Biaya Pendaftaran/Pencatatan Hak Cipta Tarif/biaya yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk setiap permohonan yang berhubungan dengan Ciptaan a. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp200.000,00 b. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer per permohonan Rp300.000,00 c. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta per sertifikat Rp100.000,00 d. Permohonan pencatatan pemindahan hak [...]





