Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali

SURAT EDARAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  14 TAHUN 2010 TENTANG DOKUMEN  ELEKTRONIK SEBAGAI KELENGKAPAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 15/BUA.6/HS/SP/XII/2010 Kepada Yth 1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di      Seluruh Indonesia SURAT EDARAN Nomor  14 Tahun 2010 TENTANG Dokumen  Elektronik [...]

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal

ik  PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PERMOHONAN KASASI PERKARA PERDATA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL . MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, .  Menimbang: a. bahwa berdasarkan Undang-undang yang berlaku pada dasarnya terhadap putusan semua jenis perkara dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung; .

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali

Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung (perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha negara/pajak dan perkara pidana/pidana khusus/militer) harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc/ flash disc., e-mail, dll)