Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1994 TENTANG SURAT KUASA KHUSUS Jakarta, 14 Oktober 1994 Nomor : MA/KUMDIL/288/X/K/1994 Kepada Yth: [...]

Selamat datang ke PHILIPJUSUF.COM
PHILIPJUSUF.COM secara bertahap dan dari waktu ke waktu akan menyajikan berbagai peraturan perundang-undangan disertai anotasi yang relevan. Agar materi yang termuat di dalam PHILIPJUSUF.COM dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi para Pengguna maupun dalam mendorong pengembangan ilmu hukum di Indonesia, peraturan perundang-undangan itu akan disusun secara sistematik menurut bidang dan subbidang hukum seperti halnya susunan dalam sebuah ensiklopedi hukum online.
Namun, untuk menghindari kerugian yang mungkin akan dialami dengan mengakses atau menggunakan PHILIPJUSUF.COM, ada baiknya Anda membaca lebih lanjut syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kotak DISCLAIMER di atas.
Antara lain, Anda perlu mengetahui dan menyetujui bahwa PHILIPJUSUF.COM tidak mencocokkan semua peraturan perundang-undangan dengan yang termuat dalam Lembaran Negara/Berita Negara sebagai tempat peraturan perundang-undangan itu diundangkan. Karena itu, PHILIPJUSUF.COM tidak menjamin mengenai ketepatan, kelengkapan, dan keterbaruan materi yang ada di dalam PHILIPJUSUF.COM.
Perlu diketahui dan disetujui pula bahwa materi yang tersaji dalam PHILIPJUSUF.COM tidak menggantikan dan tidak dapat dipandang, ditafsirkan, atau diandalkan sebagai nasihat hukum atau saran profesional lainnya. Ini berarti, dengan mengakses atau menggunakan PHILIPJUSUF.COM belum atau tidak tercipta hubungan antara Anda dan PHILIPJUSUF.COM seperti halnya hubungan antara Klien dan Advokat.
Terima kasih atas perhatian
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1994 TENTANG SURAT KUASA KHUSUS Jakarta, 14 Oktober 1994 Nomor : MA/KUMDIL/288/X/K/1994 Kepada Yth: [...]
SURAT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR MA/KUMDIL/4252/VIII/1988 PERIHAL PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PENDAFTARAN SURAT KUASA Anotasi Pendaftaran Surat Kuasa yang dilakukan oleh Kuasa di Pengadilan Negeri dimaksudkan semata-mata untuk ketertiban administrasi (statistik) Pengadilan. Pendaftaran itu tidak ada kaitannya dengan Hukum Acara, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan surat kuasa.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 1959 TENTANG SURAT KUASA KHUSUS MAHKAMAHAGUNG Jl. Lapangan Banteng Timur Telp. Otomaat 1920 Teromol Pos No, 20 Jakarta, 19 Januari 1959














